Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2025/PN Kba Romaila,S.H. FAUZAN AKBAR Alias AKBAR bin SIJEN ANTONI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1384/L.9.16/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Romaila,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZAN AKBAR Alias AKBAR bin SIJEN ANTONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk:PDM-61/Bateng/Eoh.2/06/2025

 

  1. Identitas Terdakwa  : 

N a m a

:

FAUZAN AKBAR Als AKBAR Bin SIJEN ANTONI

Tempat Lahir

:

Babat

Umur/Tanggal Lahir

:

32 Tahun/ 21 November 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Mangkol Rt. 009 Rw. 000 Desa Mangkol Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan Terakhir

:

SMK

 

 

 

           

 

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa  :

1.

Penangkapan

:

15 April 2025 s.d 16 April 2025

2.

Penahanan

 

Ditahan Penyidik

:

Rutan Polresta Pangkalpinang, sejak tanggal 15 April 2025 s.d tanggal 4 Mei 2025;

 

Perpanjang PU

 

Penuntut Umum

:

 

:

Rutan Polresta Pangkalpinang, sejak tanggal 5 Mei 2025 s.d tanggal 13 Juni 2025

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, sejak tanggal 13 Juni 2025 s.d tanggal 02 Juli 2025

 

 

  1. Dakwaan

Bahwa Terdakwa FAUZAN AKBAR Als AKBAR Bin SIJEN ANTONI pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 16.15 Wib di rumah Saksi LASTRIYANA UJUNG Alias YANA Anak Dari JOSUA UJUNG yang beralamatkan di Perumahan Pesona Mangkol Asri Jalan Sungai Selan Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib pada saat Saksi LASTRIYANA UJUNG Alias YANA Anak Dari JOSUA UJUNG sedang berada toko sembako milik Saksi LASTRIYANA UJUNG Alias YANA Anak Dari JOSUA UJUNG yang beralamatkan di Desa Terak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah ditelfon oleh tetangga  Saksi LASTRIYANA UJUNG Alias YANA Anak Dari JOSUA UJUNG mengabarkan bahwa pagar  perumahan milik Saksi LASTRIYANA UJUNG Alias YANA Anak Dari JOSUA UJUNG yang sebelumnya terpasang diperumahan Saksi LASTRIYANA UJUNG Alias YANA Anak Dari JOSUA UJUNG tersebut sudah tidak ada lagi;
  • Bahwa kemudian mendengar kabar dari tetangga Saksi LASTRIYANA UJUNG Alias YANA Anak Dari JOSUA UJUNG pun langsung menghubungi suami Saksi LASTRIYANA UJUNG Alias YANA Anak Dari JOSUA UJUNG yang beranama Saksi BERNAD H. HUTAGAOL  Alias ALAY Anak Dari MARULEK HUTAGAOL (alm) dan memberitahukan kejadian tersebut;
  • Bahwa setelah mengetahui hal tersebut Saksi BERNAD H. HUTAGAOL  Alias ALAY Anak Dari MARULEK HUTAGAOL (alm) pun mengecek keperumahan milik Saksi LASTRIYANA UJUNG Alias YANA Anak Dari JOSUA UJUNG dan sesampainya ditempat Saksi BERNAD H. HUTAGAOL  Alias ALAY Anak Dari MARULEK HUTAGAOL (alm) mengabarkan kepada Saksi LASTRIYANA UJUNG Alias YANA Anak Dari JOSUA UJUNG pintu pagar perumahan milik Saksi LASTRIYANA UJUNG Alias YANA Anak Dari JOSUA UJUNG tersebut benar sudah hilang kemudian Saksi LASTRIYANA UJUNG Alias YANA Anak Dari JOSUA UJUNG pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepolres pangkalpinang untuk ditinjak lanjuti;
  • Bahwa barang yang dicuri tersebut yaitu 1 (satu) set pintu pagar besi dengan panjang 4 meter 50 cm dan tinggi 155 cm berwarna hitam emas yang terletak dibagian depan rumah Saksi LASTRIYANA UJUNG Alias YANA Anak Dari JOSUA UJUNG yang beralamatkan di Perumahan Pesona Mangkol Asri Jalan Sungai Selan Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah dalam kondisi terpasang dan tidak terkunci;
  • Bahwa cara Terdakwa FAUZAN AKBAR Als AKBAR Bin SIJEN ANTONI melakukan tindak pidana pencurian tersebut pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 15.40 Wib Terdakwa FAUZAN AKBAR Als AKBAR Bin SIJEN ANTONI mendatangi rumah Saksi LASTRIYANA UJUNG Alias YANA Anak Dari JOSUA UJUNG yang beralamatkan di Perumahan Pesona Mangkol Asri Jalan Sungai Selan Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah untuk mengambil pagar milik Saksi LASTRIYANA UJUNG Alias YANA Anak Dari JOSUA UJUNG dengan cara berjalan kaki;
  • Bahwa yang mana pada saat diperjalanan menuju kerumah Saksi LASTRIYANA UJUNG Alias YANA Anak Dari JOSUA UJUNG Terdakwa FAUZAN AKBAR Als AKBAR Bin SIJEN ANTONI menghubungi teman Terdakwa FAUZAN AKBAR Als AKBAR Bin SIJEN ANTONI yang bernama Saksi ANDI APRIANTO Alias ANDI Bin AMIN (alm) dan meminta kepada Saksi ANDI APRIANTO Alias ANDI Bin AMIN (alm) untuk mencarikan mobil untuk mengangkat pagar yang berada dirumah Saksi LASTRIYANA UJUNG Alias YANA Anak Dari JOSUA UJUNG;
  • Bahwa Saksi ANDI APRIANTO Alias ANDI Bin AMIN (alm) pun mengiyakan permintaan Terdakwa FAUZAN AKBAR Als AKBAR Bin SIJEN ANTONI, kemudian sesampainya Terdakwa FAUZAN AKBAR Als AKBAR Bin SIJEN ANTONI dirumah Saksi LASTRIYANA UJUNG Alias YANA Anak Dari JOSUA UJUNG Terdakwa FAUZAN AKBAR Als AKBAR Bin SIJEN ANTONI pun langsung memastikan apakah pagar milik Saksi LASTRIYANA UJUNG Alias YANA Anak Dari JOSUA UJUNG tersebut dalam keadaan tidak terkunci;
  • Bahwa yang mana setelah Terdakwa FAUZAN AKBAR Als AKBAR Bin SIJEN ANTONI mengetahui pagar Saksi LASTRIYANA UJUNG Alias YANA Anak Dari JOSUA UJUNG dalam keadaan tidak terkunci Saksi ANDI APRIANTO Alias ANDI Bin AMIN (alm) pun menelfon Terdakwa FAUZAN AKBAR Als AKBAR Bin SIJEN ANTONI dan memberitahukan bahwasanya mobil yang sebelumnya Terdakwa FAUZAN AKBAR Als AKBAR Bin SIJEN ANTONI minta tersebut sudah ada;
  • Bahwa mengetahui hal tersebut Terdakwa FAUZAN AKBAR Als AKBAR Bin SIJEN ANTONI pun langsung mengambil  1 (satu) set pintu pagar besi dengan panjang 4 meter 50 cm dan tinggi 155 cm berwarna hitam emas milik Saksi LASTRIYANA UJUNG Alias YANA Anak Dari JOSUA UJUNG tersebut dengan cara Terdakwa FAUZAN AKBAR Als AKBAR Bin SIJEN ANTONI mengeluarkan roda bawa pagar yang Terdakwa FAUZAN AKBAR Als AKBAR Bin SIJEN ANTONI curi dari jalur rel pagar kemudian setelah mengeluarkan roda bawa pagar Terdakwa FAUZAN AKBAR Als AKBAR Bin SIJEN ANTONI pun lanjut mengeluarkan roda atas pagar dari jalur relnya;
  • Bahwa kemudian Terdakwa FAUZAN AKBAR Als AKBAR Bin SIJEN ANTONI pun langsung mengeluarkan pagar yang Terdakwa FAUZAN AKBAR Als AKBAR Bin SIJEN ANTONI curi dengan cara menarik pagar tersebut keluar dari penyangga pagar, dan langsung menyenderkan pagar tersebut di tembok pagar bagian depan rumah Saksi LASTRIYANA UJUNG Alias YANA Anak Dari JOSUA UJUNG;
  • Bahwa kurang lebih selama 15 menit Saksi ANDI APRIANTO Alias ANDI Bin AMIN (alm) pun datang bersama Saksi MUHAMMAD NURDIN. SJ, S.PI  Alias DIDIN Bin SUMARDI dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up milik Saksi MUHAMMAD NURDIN. SJ, S.PI  Alias DIDIN Bin SUMARDI;
  • Bahwa kemudian Terdakwa FAUZAN AKBAR Als AKBAR Bin SIJEN ANTONI bersama Saksi ANDI APRIANTO Alias ANDI Bin AMIN (alm) dan Saksi MUHAMMAD NURDIN. SJ, S.PI  Alias DIDIN Bin SUMARDI pun langsung mengangkat pagar tersebut kedalam bak mobil milik Saksi MUHAMMAD NURDIN. SJ, S.PI  Alias DIDIN Bin SUMARDI dan langsung membawa pagar kerumah Saksi GUSNUR CAHYANTO Als GUSNUR Bin GUSLI (alm) yang beralamatkan di Gang Murai Batu Rt. 008 Rw. 003 Kelurahan Air Kelapa Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang;
  • Bahwa uang DP dari Saksi LASTRIYANA UJUNG Alias YANA Anak Dari JOSUA UJUNG yakni sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) Terdakwa FAUZAN AKBAR Als AKBAR Bin SIJEN ANTONI gunakan untuk membeli bahan yang akan digunakan dalam pembuatan pagar dirumah Saksi LASTRIYANA UJUNG Alias YANA Anak Dari JOSUA UJUNG;
  • Bahwa uang DP dari Saksi GUSNUR CAHYANTO Als GUSNUR Bin GUSLI (alm) yakni sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa FAUZAN AKBAR Als AKBAR Bin SIJEN ANTONI gunakan sebesar Rp.1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk membeli bahan pembuatan pagar kemudian untuk sebesar Rp.1.100.000,-(satu juta seratus ribu rupiah) Terdakwa FAUZAN AKBAR Als AKBAR Bin SIJEN ANTONI gunakan untuk biaya kehidupan sehari hari Terdakwa FAUZAN AKBAR Als AKBAR Bin SIJEN ANTONI;
  • Bahwa pada saat melakukan pencurian 1 (satu) set pintu pagar besi dengan panjang 4 meter 50 cm dan tinggi 155 cm berwarna hitam emas milik Saksi LASTRIYANA UJUNG Alias YANA Anak Dari JOSUA UJUNG tersebut Terdakwa FAUZAN AKBAR Als AKBAR Bin SIJEN ANTONI tidak ada meminta ijin atau diberikan ijin oleh siapapun;
  • Bahwa kerugian yang Saksi LASTRIYANA UJUNG Alias YANA Anak Dari JOSUA UJUNG alami akibat dari pencurian tersebut sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Koba, 17 Juni  2025

         Penuntut Umum,

 

                

Romaila, S.H.,

                                                                                                            Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya