Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
120/Pid.B/2025/PN Kba | Indryani Madina Samudra, S.H. | 1.MINFU ALIAS ACUI ANAK DARI HOI 2.GOLAM FATIMULLAH ALIAS GOLAM BIN SOPIYAN 3.ROMANSYAH ALIAS AWEK BIN JUANDA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Jul. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 120/Pid.B/2025/PN Kba | |||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 11 Jul. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1647/L.9.16/Eoh.2/07/2025 | |||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg. Perk : PDM-70/Bateng/Eoh.2/07/2025
Nomor Identitas (NIK) : 1971041607840002. Tempat Lahir : Pangkalpinang Umur / Tgl Lahir : 40 Tahun/ 16 Juli 1984 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarga negaraan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Cambai Selatan Rt 002 Rw 000 Kec Namang Kab Bangka Tengah Agama : Khonghucu Pekerjaan : Buruh Harian Lepas Pendidikan : SD
2. Nama Lengkap : GOLAM FATIMULLAH Als GOLAM Bin SOPIYAN Nomor Identitas (NIK) : 1904051607000001. Tempat Lahir : Cambai (Bangka Tengah) Umur / Tgl Lahir : 24 Tahun/ 16 Juli 2000 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarga negaraan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Cambai Selatan Rt 002 Rw 000 Kec Namang Kab Bangka Tengah Agama : islam Pekerjaan : Buruh Harian Lepas Pendidikan : SMA Paket (Ijazah)
Nomor Identitas (NIK) : 1904052910920001. Tempat Lahir : Cambai (Bangka Tengah) Umur / Tgl Lahir : 32 Tahun/ 29 Oktober 1992 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarga negaraan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Cambai Selatan Rt 006 Rw 000 Kec.Namang Kab.Bangka Tengah Agama : islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SD kelas 4
DAKWAAN : ----Bahwa para Terdakwa I. MINFU Als ACUI Anak Dari HOI, terdakwa II. GOLAM FATIMULLAH Als GOLAM Bin SOPIYAN dan terdakwa III. ROMANSYAH Als AWEK Bin JUANDA. pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Perkebunan Sawit milik PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamat di Desa Cambai Selatan Kec.Namang Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili “barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira nya pukul 17.30 WIB, terdakwa I pada saat itu mau mengambil TBS (tandan buah segar) ke Areal Perkebunan sawit milik PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang Beralamatkan di Desa Cambai Selatan Kec.Namang Kab.Bangka Tengah menggunkan 1 (satu) unit NMAX merk Yamaha warna Biru Dongker tanpa plat nomor, No. rangka MH3sG5620NK548313, No. mesin G3L8E1098211, pada saat diperjalanan terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II dan terdakwa III, mengajak untuk memanen TBS sawit di Perkebunan sawit milik PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) dengan mengatakan “YOH KITA MUTEK SAWIT” kemudian terdakwa II dan III menjawab “YOH” dan terdakwa I berkata “KU PERGI LUK OK” kemudian terdakwa II dan terdakwa III menjawab “AOKLAH” setalah itu terdakwa I pun langsung pergi menuju ke lokasi dan sambil menunggu terdakwa II dan terdakwa II datang, sekira nya pukul 18.30 terdakwa I dan terdakwa II datang menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) Supra Fit merk Honda warna hitam, No. rangka MH1KEV4101K209619, No. mesin KEV4E1203462 sambil membawa alat bantu berupa 2 (buah) egrek setelah itu membagi tugas yang dimana terdakwa I dan terdakwa III bagian memanen TBS sawit sedangkan terdakwa II mengumpulkan TBS sawit yang sudah di panen oleh terdakwa I dan terdakwa III dan setelah memamanen beberpa TBS sawit terdakwa I dan terdakwa II mengasah 2 (buah) egrek dan sedangkan untuk terdakwa III pergi untuk mencari brondol yang tidak terdakwa I ketahui dimana lokasi nya pada saat tersangka dan terdakwa II mengasah 2 (buah) egrek tiba-tiba rombongan dari pihak PT.MHL dan beberapa anggota Polres Bangka Tengah yang tidak tersangka ketahui berapa jumlah nya datang dan menangkap terdakwa I dan terdakwa II setelah itu para terdakwa dibawakan kepondok dan ditanya dari pihak PT.MHL dan anggota Polres Bangka Tengah “SELAIN KALIAN BERDUA SIAPA LAGI TEMAN KALIAN YANG IKUT DALAM PENCURIAN TERSEBUT” dan terdakwa I dan terdakwa II menjawab “ terdakwa ROMAN Als AWEK PAK” pihak PT.MHL dan anggota Polres Bangka Tengah bertanya lagi “ DIMANA KEBERADAAN terdakwa III ROMAN Als AWEK” lalu terdakwa II GOLAM menjawab”MENCARI BRONDOL SAWIT PAK YANG TIDAK TERSANGKA KETAHUI DIMANA LOKASI NYA” setelah itu dari pihak PT.MHL dan anggota Polres Bangka Tengah langsung menyisir disekitaran areal perkebunan sawit PT.MHL tak lama kemudian dari pihak PT.MHL dan anggota Polres Bangka Tengah membawa terdakwa III kepondok setelah itu para terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke polres Bangka Tengah berupa :
No Rangka : MH1KEV4101K209619 dan No Mesin : KVEV43-1209462;
----Bahwa terdakwa III dan terdakwa II sudah sebanyak 6 (enam) kali melakukan pencurian TBS di Perkebunan Sawit milik PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamat di Desa Cambai Selatan Kec.Namang Kab. Bangka Tengah yang mana untuk 2 (dua) kali terdakwa I dan terdakwa II.----------- ----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti terhadap 87 (delapan puluh tujuh) Buah janjang TBS (Tandan Buah Sawit) dengan berat keseluruhan 1957 Kg (seribu sembilan ratus lima puluh tujuh Kilogram) pada hari selasa tanggal 07 Mei 2025 disaksikan oleh MULYADI SH beserta MIN FU als Acui Anak dari HOI maupun saksi dan telah disisihkan dan dikembalikan kepada PT Mutiara Hijau Lestari (MHL) karenakan barang bukti tersebut dinilai cepat rusak karena pembusukan sehingga disisahkan sebanyak 2 (dua) buah janjang Tandan Buah Sawit dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) Kilogram. Selanjutnya, terhadap barang bukti yang telah disisihkan dikonversikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 4.598.900 (empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) berupa:
----Bahwa berdasarkan foto copy Sertifikat Hak Guna Usaha atas nama PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) Nomor 00020 tersebut adalah barang bukti sitaan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Timah atas nama terdakwa Sdr TAMRON Als AON, terhadap lahan yang diatasnya ada Perkebunan sawit tersebut dalam status penyitaan Penyidik Kejagung RI yang mana perkara tersebut masih dalam masa persidangan atau belum memiliki kekuatan hukum tetap (incracht); ----Perbuatan para Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kuhp.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Koba,10 Juli 2025 Jaksa Penuntut Umum,
Indryani Madina S, S.H. Jaksa Muda/ NIP. 198112092007122002
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |