|
--- Bahwa ia Terdakwa AGUS SUBANDI Als AGUS Bin SADIMAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 9 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di gudang besi rongsokan yang beralamatkan di belakang tempat isi ulang minuman VIZ daerah air mangkok kec. Bukit intan kota. Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 08.00 wib saksi SUPIL als BUROI bin ZAINI (alm) dan saksi HENDRO als AFUI bin HERMAN (alm) kembali datang ke gudang besi rongsokan terdakwa yang beralamatkan di belakang tempat isi ulang minuman VIZ daerah air mangkok kec. Bukit intan kota. Pangkalpinang menggunakan Kendaraan Mobil Grand Max Berwarna Hitam untuk menjual 8 (delapan) batang Besi Beton Bangunan kepada terdakwa dengan membawa mobil Grand Max Pick Up Berwarna Hitam, kemudian Saksi SUPIL als BUROI bin ZAINI (alm) dan Saksi HENDRO als AFUI bin HERMAN (alm) langsung menurunkan 8 (delapan) batang Besi Beton Bangunan itu dari Grand Max Pick Up Berwarna Hitam dan langsung menawarkan 8 (delapan) batang Besi Beton Bangunan kepada terdakwa, terdakwa pun membeli 8 (delapan) batang Besi Beton Bangunan itu dengan harga Rp. 3.500 Per Kilogramnya. Setelah di timbang semuanya total berat daripada 8 (delapan) batang Besi Beton Bangunan adalah kurang lebih 270 kg (dua ratus tujuh puluh kilogram) kemudian terdakwa pun langsung membayar dengan total harga Rp. 945.000 (Sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah), setelah uang tersebut diterimah oleh Saksi SUPIL als BUROI bin ZAINI (alm) dan Saksi HENDRO als AFUI bin HERMAN (alm), para saksi pun langsung meninggalkan tempat besi rongsokan terdakwa tersebut.
- Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 9 bulan Februari 2025 sekira pukul 00.00 WIB di gudang besi rongsokan terdakwa yang beralamatkan di belakang tempat isi ulang minuman VIZ daerah air mangkok kec. Bukit intan kota. Pangkalpinang terdakwa ada membeli pagar besi dari saksi HENDRO als AFUI bin HERMAN (alm), saksi SUPIL als BUROI bin ZAINI (alm) dan sdr ARI TRIANTO als BAGONG sebanyak 33 (tiga puluh tiga) buah dengan rincian 1 (satu) buah pagar besi tersebut seberat 12 (dua belas) kilo jadi total berat pagar besi yangpara saksi bawa menggunakan menggunakan mobil Pickup warna hitam yang telah di rental oleh saksi SUPIL als BUROI bin ZAINI (alm) kemudian dijual kepada terdakwa dengan berat kurang lebih 396 (tiga ratus Sembilan puluh enam) kilo yang didapatkan para saksi dari hasil mencuri di lahan kosong dekat Lintas timur desa Rebo dengan total harga yang diberikan oleh terdakwa untuk 396 (tiga ratus Sembilan puluh enam) kilo tersebut dikali Rp.3.500,-(tiga ribu lima ratus ribu rupiah)/perkilo adalah total sekitar Rp.1.386.000,-(satu juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan besi pagar dalam jumlah banyak dan para saksi menjual kepada terdakwa pada saat pukul 00.00 WIB yang mana terdakwa sepatutnya dapat mengetahui pukul tersebut tidak wajar digunakan untuk melakukan jual beli sebuah barang.
- Bahwa terdakwa melakukan pembayaran pada saat pembelian 8 (delapan) batang Besi Beton Bangunan tersebut dengan cara terdakwa membayar menggunakan uang tunai kepada Saksi SUPIL als BUROI bin ZAINI (alm) dan Saksi HENDRO als AFUI bin HERMAN (alm).
- Bahwa Saksi SUPIL als BUROI bin ZAINI (alm) dan Saksi HENDRO als AFUI bin HERMAN (alm) tidak ada menunjukkan surat-surat kelengkapan kepemilikan daripada 8 (delapan) batang Besi Beton Bangunan tersebut hanya mereka berdua mengaku bahwa 8 (delapan) batang Besi Beton Bangunan milik mereka sendiri dan terdakwa mengetahui dari keterangan para saksi kepada terdakwa bahwa para saksi bekerja di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) yang mana pekerjaan para saksi tidak ada kaitannya dengan kepemilikan atas besi beton
- Bahwa terdakwa membeli 8 (delapan) batang Besi Beton Bangunan dari Saksi SUPIL als BUROI bin ZAINI dan Saksi HENDRO als APUI als AMAK AIK bin HERMAN (alm) terdakwa simpan terlebih dahulu, Kemudian besoknya pada hari Senin tanggal 10 Februari sekira pukul 10.00 Wib kemudian terdakwa menyuruh anak buah terdakwa untuk memotong kecil-kecil 8 (delapan) batang Besi Beton Bangunan supaya bisa di masukan ke mobil Pick up untuk dijual kembali.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------
|