Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;------
- Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang dengan sengaja tidak memberikan semua relass panggilan sidang dan surat pemberitahuan amar putusan majelis hakim pada Pengadilan Agama Sungailiat nomor perkara 186/Pdt.G/2023/PA. Sglt yang dikirimkan dengan salah satu resi no : P230413017965 kepada penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga penyitaan terlebih dahulu (Conservatoir Beslag) terhadap 1 Satu buah unit mobil Milik TERGUGAT II dengan spesifikasi sbb:
- Merk : HONDA
- Type : BRIO SATYA 1,2 E MT CKD
- Nomor Polisi : BN 1044 TE An. Akmal Gani
- Warna : Hitam Mutiara
- Nomor Rangka : MHRDD1750PJ303647
- Nomor Mesian :L12B35378220
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk untuk mengganti kerugian yang dialami penggugat sebesar Rp. 117.000.000 (seratus tujuh belas juta rupiah);-------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) atas setiap hari keterlambatan apabila Tergugat tidak melaksanakan isi Putusan ini, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya oleh Tergugat;-------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksan dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) |