Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : PDM-03/Bateng/Eoh.2/01/2025
- Identitas Terdakwa :
N a m a
|
:
|
SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bangka Tengah
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
20 Tahun/ 29 Agustus 2004
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl.Melati Rt 004 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab Bangka Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SMP Kelas 9
|
- Status Penahanan
Penangkapan
|
:
|
Menyerahkan Diri
|
Penahanan
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 15 November 2024 s.d tanggal 04 Desember 2024
|
Perpanjang PU
Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 05 Desember 2024 s.d tanggal 13 Januari 2025
Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 06 Januari 2025 s.d tanggal 25 Januari 2025
|
- Dakwaan :
Bahwa Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR bersama – sama Sdr. ALKI ADITYA DISAR Als ALKI Bin DADI CASNADI Sdr. ZAIROFI ZULFIKAR Als BUJANG Bin SAMSUMIN (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Anak ADRI ANSYAH Als YAN Bin SUMAR (Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Berkas Terpisah) pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 01.00 Wib dirumah yang beralamatkan Jl.Melati Rt 004 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Terdakwa telah “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 01.00 Wib yang dimana Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI sedang bermain Handphone didepan teras Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI yang dimana saat itu Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADIada melihat pintu belakang rumah Saksi SUS Binti TAMBAL terbuka kemudian Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI masuk melalui pintu tersebut dan kemudian ke arah ruang tengah dan mencari pemilik rumah yang berada di dalam rumah dengan tujuan memberitahu bahwa pintu belakang rumah Saksi SUS Binti TAMBAL terbuka;
- Bahwa Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI mencoba membangunkan Saksi SUS Binti TAMBAL yang sedang tertidur dengan menepuk kaki Saksi SUS Binti TAMBAL yang kemudian terbangun dan terkejut ketika melihat kedatangan Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI sambil berkata “NGAPA JANG” dan Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI memberitahu Saksi SUS Binti TAMBAL bahwa pintu belakang rumah terbuka kemudian Saksi SUS Binti TAMBAL bangun dan melihat ke arah belakang rumah dan mengunci pintu rumah;
- Bahwa setelah itu Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI balik kerumah Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI sesampainya Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI di rumah kurang lebih 10 menit tiba-tiba ada yang mendobrak pintu depan rumah Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI lalu mengajak Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI untuk berkelahi yang mana Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI kenali ada 2 (dua) orang antar lain Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR dan Anak ADRI ANSYAH Als YAN Bin SUMAR yang mana mereka langsung mencoba mengeroyok Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI kemudian Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI melarikan diri ke luar rumah dan Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR dan Anak ADRI ANSYAH Als YAN Bin SUMAR masih sempat mengejar Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI;
- Bahwa kemudian Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI berlari mencari tempat aman yang mana Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI menuju rumah Saksi RANDA FERDIANSYAH Als RANDA Bin APRIANTO mengetuk kaca untuk membangunkan kemudian Saksi RANDA FERDIANSYAH Als RANDA Bin APRIANTO bangun dan menyuruh Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI masuk ke dalam rumah dan menceritakan kejadian yang Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI alami kemudian Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI medengar suara pecahan kaca dan Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI keluar kearah teras rumah Saksi RANDA FERDIANSYAH Als RANDA Bin APRIANTO sambil berkata “WOI KU DI SINI”;
- Bahwa kurang lebih selang 5 menit datanglah Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR, Anak ADRI ANSYAH Als YAN Bin SUMAR dan Saksi ZAIROFI ZULFIKAR Als BUJANG Bin SAMSUMIN serta 2 (dua) orang lain yang menuju rumah Saksi RANDA FERDIANSYAH Als RANDA Bin APRIANTO kemudian mereka masuk ke dalam rumah dan langsung mengeroyok sehingga Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI;
- Bahwa Anak ADRI ANSYAH Als YAN Bin SUMAR dan para pelaku tidak ada meminta izin kepada Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI untuk melakukan penggeroyokan;
- Bahwa akibat dari penggeroyokan yang dilakukan oleh Anak ADRI ANSYAH Als YAN Bin SUMAR, Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI menggalami luka memar pada bagian mata sebelah kiri, memar pipi bagian sebelah kanan dan memar di bibir bagian atas dalam, yang mana luka tersebut mengganggu aktifitas Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI sehari hari;
- Bahwa kejadian pengeroyokan tersebut Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI mengalami kerugian biaya pengobatan dan biaya perbaikan kaca jendela rumah bagian depan dan bagian kamar samping yang pecah akibat penggerusakan yang dilakukan oleh Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR yang di ketahui bahwa pelaku menggunakan batu yang dilemparkan dari luar rumah Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI yang mana rusaknya rumah milik Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI yang beralamtkan JL. Melati RT 004 RW 000 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, atas kejadian tersebut biaya perbaikan kaca dan biaya pengobatan Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI, mengalami kerugian materil sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa kejadian tersebut terjadi di tempat umum/banyak rumah warga sekitar, namun tidak ada orang yang melihat kejadian tersebut dikarenakan kejadian tersebut terjadi pada malam hari kurang lebih sekira pukul 01.00 Wib di JL. Melati RT 004 RW 000 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah;
- Bahwa penyebab Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR melakukan pemukulan terhadap Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI yang mana awalnya sekira pukul 00:40 Wib Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR di telepon adik Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR yang bernama anak ADRI ANSYAH Als YAN Bin SUMAR menyuruh Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR pulang dan memberitahu Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR bahwa ibu Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR ada masalah kemudian Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR langsung pulang ke rumah sesampai di rumah ibu Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR membuka pintu langsung memeluk Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR sambil menangis;
- Bahwa kemudian Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR menanyakan “NGAPE MAK” (kenapa mak) lalu ibu Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR menjawab “MANG BUJANG MASUK KE dalam rumah RUMAH” (Sdr UBARI als BUJANG masuk ke dalam rumah) setelah itu Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR bertanya ke ibu Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR “BUJANG MANE MAK” (BUJANG mana MAK) lalu ibu Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR menjawab (BUJANG Abangnya FAREL yang rumah nya di belakang rumah kita) setelah itu Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR bertanya kepada ibu Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR apa yang di lakukan Saksi UBARI Als BUJANG dan ibu Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR menjawab “SDR BUJANG ADA MEMEGANG KAKI DAN BERBISIK JANGAN BILANG KE SIAPA-SIAPA” Kemudian Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR melepas pelukan dari ibu Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR dan langsung menghampiri ke rumah Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI bersama adik Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR yang bernama Anak ADRI ANSYAH Als YAN Bin SUMAR dan langsung mendobrak pintu dan melakukkan pemukulan;
- Bahwa Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR tidak ada meminta izin kepada Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI untuk melakukan pemukulan kepadanya tersebut;
- Bahwa peran Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR mendatangi dan mendobrak pintu rumah Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI kemudian Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR melakukan pemukulan sebanyak 3 (tiga) kali kearah wajah Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI, setelah melakukan pemukulan Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR melakukan pengerusakan dengan cara melemparkan kaca jendela bagian sebelah kanan rumah Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI menggunakan batu sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan kaca rumah tersebut pecah;
- Bahwa kemudian Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR memecahkan kaca bagian depan rumah Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI, setelah itu di kontrakan Saksi RANDA FERDIANSYAH Als RANDA Bin APRIANTO Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR ada menendang Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI terjatuh ke lantai kontrakan Saksi RANDA FERDIANSYAH Als RANDA Bin APRIANTO kemudian Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR kembali melakukan pemukulan kepada Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI menggunakan tangan kosong kearah muka berulang kali kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali yang mengenai bagian pelipis dan hidungnya;
- Bahwa Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR melakukan perbuatan tersebut diatas dengan cara memukul menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR dan ada menendang menggunakan kaki kanan Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR;
- Peran Anak ADRI ANSYAH Als YAN Bin SUMAR melakukan pemukulan kepada Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI pada bagian yang sama yaitu kearah wajah Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI untuk berapa kali Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR tidak tahu;
- Peran Saksi ZAIROFI ZULFIKAR Als BUJANG Bin SAMSUMIN langsung mempiting atau mencekik dari belakang yang mana pada saat itu Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI dalam posisi terduduk di lantai dan Saksi ZAIROFI ZULFIKAR Als BUJANG Bin SAMSUMIN langsung mengangkat Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI dari posisi duduk ke posisi berdiri dan pada saat itu Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI masih di diting atau di cekik dari belakang;
- Peran Saksi ALKI ADITYA DISAR Als ALKI Bin DADI CASNADI secara bersamaan langsung memukul Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI dengan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali di bagian wajah dan Saksi ALKI ADITYA DISAR Als ALKI Bin DADI CASNADI sepengetahuan Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR memukul 2 (dua) kali di bagian wajah Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI;
- Bahwa Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR ada melakukan penggerusakan pada saat dirumah Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI, Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR ada melemparkan kaca rumah bagian jendela sebelah kanan rumah Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI menggunakan batu sebanyak 1 (satu) kali kemudian Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR memecahkan kaca bagian depan rumah dengan menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR dengan cara di kepal dan untuk dirumah kontrakan Saksi RANDA FERDIANSYAH Als RANDA Bin APRIANTO Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR tidak ada melakukan pengrusakan;
- Bahwa Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR ada menendang Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI terjatuh ke lantai kontrakan Saksi RANDA FERDIANSYAH Als RANDA Bin APRIANTO kemudian Terdakwa SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR kembali melakukan pemukulan kepada Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI menggunakan tangan kosong kearah muka berulang kali kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali yang mengenai bagian pelipis dan hidungnya;
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum korban / Sdr UBARI Als BUJANG Bin SUNADI, RSUD Drs. H. ABU HANIFAH dengan surat Visum Et Repertum No.445.1/900/RSUD-AH/2024 tanggal 12 November 2024, yang hasilnya berdasarkan temuan-temuan yang di dapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut dr. Suroto, Sp. FM simpulkan bahwa korban adalah seorang Laki-laki, umur empat puluh lima tahun, kesan gizi normal. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, mata, luka lecet pada mulut. Akibat hal tersebut, menimbulkan penyakit atau halangaan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Koba, 06 Januari 2025
Penuntut Umum,
Wira Andika, S.H.,
Ajun Jaksa Madya
|
|
|