Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2025/PN Kba 1.DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
2.MARJUDIN DJAFAR, S.H., M.H.
SANI SAPUTRA Bin PATANG ILYAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 150/L.9.16/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
2MARJUDIN DJAFAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANI SAPUTRA Bin PATANG ILYAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       

          

SURAT DAKWAAN

No.Reg. Perk: PDM- 06/Bateng/Eku.2/01/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap                              :    SANI SAPUTRA Bin PATANG ILYAS

Nomor Identitas (NIK)                   :    1904011201930001

Tempat Lahir                                 :    Kurau

Umur / Tgl Lahir                             :    31 Tahun / 12 Januari 1993

Jenis kelamin                                :    Laki-laki

Kewarga negaraan                        :    Indonesia

Tempat tinggal                              :    Desa Namang RT. 001 RW. 000  Kecamatan Namang  Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Agama                                          :    Islam

Pekerjaan                                      :    Petani/Pekebun

Pendidikan                                     :    SMP (Berijazah)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan                           :    Tanggal 15 November 2024
  2. Penahanan                               :   
  • Penyidik                               :    Rutan sejak tanggal 15 November 2024 s/d 04 Desember 2024;
  • Perpanjangan PU                :    Rutan sejak tanggal 05 Desember 2024 s/d 13 Januari 2025;
  • Penuntut umum                   :    Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak tanggal 13 Januari 20025 s/d 01 Februari 2025;

 

  1. DAKWAAN :

 

------  Bahwa terdakwa SANI SAPUTRA Bin PATANG ILYAS pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2024 bertempat dirumah orang tua terdakwa yang beralamat di Desa Kurau Barat Kecamatan Koba Balam Kabupaten Bangka Tengah Prov. Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah “, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Nopember 2024, hari Senin tanggal 11 Nopember 2024 dan pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2024, terdakwa selaku pengurus 4 (empat) unit Kapal yaitu KM. TIMI, KM. SHELLO, KM. RAHMA dan  KM. SUKA JADI memerintahkan saksi  TINO SAPUTRA (nahkoda KM TIMI), saksi JUNAIDI Als CAPOT (nahkoda KM. SHELLO), saksi ARJUNA (nahkoda KM. RAHMA) dan saksi ASSEK Bin HASANUDDIN (nahkoda KM. SUKA JADI) untuk membeli BBM jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah di SPBN Nomor : 2818102 yang beralamatkan di Desa Kurau Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah dengan menggunakan masing-masing 1 (satu) lembar surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dengan harga sebesar Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per liternya dan BBM jenis solat tersebut ditampung menggunakan jerigen, setelah BBM jenis solar tersebut dibeli, lalu terdakwa memerintahkan saksi  HENDRI SAPUTRA sebagai buruh / kuli untuk mengangkut jerigen yang berisi BBM jenis solar dengan menggunakan sepeda motor ke rumah orang tua terdakwa yang beralamat di Desa Kurau Barat Kecamatan Koba Balam Kabupaten Bangka Tengah Prov. Kepulauan Bangka Belitung dan BBM jenis solar tersebut terkumpul sebanyak 700 (tujuh ratus) liter yang disimpan menggunakan 32 (tiga puluh dua) jerigen.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 06.30 Wib, saksi ROSINA Binti SEMA’I menghubungi terdakwa untuk memesan/membeli BBM jenis Solar, selanjutnya terdakwa mengatakan “siap” lalu terdakwa memberitahukan kepada  saksi ROSINA Binti SEMA’I untuk mengambil BBM jenis solar tersebut yaitu  jam 09.00 Wib dirumah orang terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 08.00 Wib saksi ROSINA Binti SEMA’I kerumah orang tua terdakwa menggunakan 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther dengan Nopol BN 1494 TY warna Abu - Abu dengan membawa Jerigen kosong sebanyak 32 (tiga puluh dua) dan setelah tiba dirumah orang tua terdakwa, selanjutnya saksi ROSINA Binti SEMA’I menurunkan jerigen-jerigen dari mobil lalu terdakwa mengisi BBM jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah ke 32 (tiga puluh dua) jerigen milik saksi ROSINA Binti SEMA’I sebanyak 700 (tujuh ratus) liter. Setelah jerigen tersebut di isi lalu diangkat ke atas mobil dan saksi ROSINA Binti SEMA’I membayar uang kepada terdakwa sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perliter untuk pembelian BBM jenis solar tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis 14 November 2024 sekira pukul 07.00 Wib saksi CAHYONO PUTRA dan saksi MUHAMAD YOGI SATRIA PRATAMA bersama anggota Subdit Gakkum Dit Polairud mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada transaksi BBM di wilayah Desa Kurau Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah yang diduga dari SPBN Kurau selanjutnya saksi CAHYONO PUTRA dan saksi MUHAMAD YOGI SATRIA PRATAMA bersama anggota Subdit Gakkum Dit Polairud melakukan penyelidikan terhadap Informasi tersebut dan sekitar pukul 10.00 WIB, saksi CAHYONO PUTRA dan saksi MUHAMAD YOGI SATRIA PRATAMA bersama anggota Subdit Gakkum Dit Polairud melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Mobil Mini bus ISUZU PANTHER berwarna hitam kombinasi abu-abu dengan Nomor Polisi BN 1494 TY di Jl. Raya Namang Kabupaten Bangka Tengah Prov. Kepulauan Bangka Belitung yang dkendarai oleh saksi ROSINA Binti SEMA’I dan menemukan muatan berupa BBM yang jenis Solar sebanyak 32 (tiga puluh dua) jerigen dengan jumlah ± 700 (tuju ratus) liter. Selanjutnya saksi CAHYONO PUTRA dan saksi MUHAMAD YOGI SATRIA PRATAMA bersama anggota Subdit Gakkum Dit Polairud melakukan interogasi terhadap saksi ROSINA Binti SEMA’I darimana ia mendapatkan BBM jenis Solar tersebut dan berdasarkan keterangan saksi ROSINA Binti SEMA’I bahwa mendapatkan BBM jenis solar dengan cara membeli dari terdakwa  di Desa Kurau Barat Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah Prov. Kep. Babel dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perliternya, selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib saksi CAHYONO PUTRA dan saksi MUHAMAD YOGI SATRIA PRATAMA bersama anggota Subdit Gakkum Dit Polairud mengamankan terdakwa dan berdasarkan keterangan dari terdakwa jika terdakwa mendapatkan BBM jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tersebut dari SPBN Nomor : 2818102 yang beralamatkan di Desa Kurau Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mako Dit Polairud guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa keuntungan dari keseluruhan yang diperoleh oleh terdakwa setelah menjual BBM jenis Solar yang disubsidi oleh pemerintah tersebut dengan jumlah ± 700 (tujuh ratus) Liter kepada saksi ROSINA Binti SEMA’I adalah sebesar Rp. 2.240.000 (dua juta dua ratus empat puluh ribu  rupiah.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual BBM jenis Solar yang disubsidi oleh pemerintah tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 140 / KKF / 2024, tanggal 14 Desember 2024, barang bukti yang diterima dari penyidik berupa 1 (satu) buah jerigen plastic warna putih berlaksegel dan berlabel barang bukti berisi cairan berwarna kecoklatan dengan volume ± 5 (lima) liter, selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 174/2024/KKF, tersangka An.  SANI SAPUTRA Bin PATANG ILYAS
  • Kesimpulan : Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang bukti BB : 174 / 2024 / KKF adalam BBM yang Mengandung senyawa hidrokarbon penyusun Bio Solar dan senyawa hidrokarbon lainnya

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang  ------------------------------------------

 

 

 

Koba, 16 Januari 2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

Marjudin Djafar, S.H., M.H.

Jaksa Madya Nip 1987806032003121002

 

                 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya