Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2021/PN Kba BARUSMAN, SH 1.MEMBI Als MEMBI Bin ANDITIYA JAYA
2.ALDY ANDREYAN Als ANDRE Bin SANDI
3.AIDIL FITRI ICHSAN Bin CHON HENDRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2021/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/105/IV/Res.1.24./2021/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BARUSMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEMBI Als MEMBI Bin ANDITIYA JAYA[Penahanan]
2ALDY ANDREYAN Als ANDRE Bin SANDI[Penahanan]
3AIDIL FITRI ICHSAN Bin CHON HENDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian perkara berdasarkan saksi pelapor terjadi pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021 sekira pukul 05.30 WIB di Dalam Rumah Dinas SD (Sekolah Dasar) III Lubuk Besar yang beralamat di Desa Lubuk Pabrik Kec.Lubuk Besar Kab.Bangka Tengah.
Di laporkan pada Hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekira pukul 10.00 Wib di Spk Polsek Lubuk Besar.
Uraian singkat Kejadian Tindak Pidana Perkara “Penadahan Ringan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 482 KUHP yang diduga dilakukan oleh Tersangka atas nama Sdr MEMBITIYA Als MEMBI Bin ANDITYA JAYA, Sdr ALDI ANDREYAN Als ANDRE Bin SANDI Dan Sdr AIDHIL FITRI ICHSAN Bin CHON HENDRI. Kejadian tersebut bermula pada saat Tersangka Sdr MEMBITIYA Als MEMBI Bin ANDITYA JAYA ada disuruh oleh Sdr YAYAT (Dpo) untuk menjual 1 (Satu) Buah Handphone Merek OPPO A3S Warna Merah tanpa kotak No.IMEI I : 867872042246276, No.IMEII : 867872042246268 dan 1 (Satu) Buah Handphone Merek OPPO A3S Warna Merah tanpa kotak No.IMEI I : 862326049246651, No.IMEII : 862326049246644 kepada Sdr ALDI ANDREYAN Als ANDRE Bin SANDI dan Sdr AIDHIL FITRI ICHSAN Bin CHON HENDRI seharga Rp.800.000.00 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) yang mana 1 (Satu) Buah Handphone Merek OPPO A3S Warna Merah tanpa kotak No.IMEI I : 867872042246276, No.IMEII : 867872042246268 dan 1 (Satu) Buah Handphone Merek OPPO A3S Warna Merah tanpa kotak No.IMEI I : 862326049246651, No.IMEII : 862326049246644 tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh Sdr YAYAT (Dpo) di Dalam Rumah Dinas SD (Sekolah Dasar) III Lubuk Besar yang beralamat di Desa Lubuk Pabrik Kec.Lubuk Besar Kab.Bangka Tengah dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-68/II/2021/SPKT/RES BATENG/SEK LUBUK BESAR, Tanggal 15 Februari 2021. Akibat kejadian tersebut Sdr ALBAROKAH Als ALBAR Bin JUNAIDI mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000.00 (Empat Juta Rupiah).

Terhadap Tersangka Sdr MEMBITIYA Als MEMBI Bin ANDITYA JAYA, Sdr ALDI ANDREYAN Als ANDRE Bin SANDI Dan Sdr AIDHIL FITRI ICHSAN Bin CHON HENDRI dapat diduga telah melakukan tindak pidana “Penadahan Ringan (Tipiring)” sebagaimana  yang dimaksud dalam pasal 482  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya