Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.B/2025/PN Kba Guntur Brahmano Hilmawan, S.H. 1.EMRAN SUSANTO ALIAS EMRAN BIN SABUYAR
2.WAHYU ADIYANTO ALIAS KENTUNG ANAK DARI HOSEA CAHYONO
3.STIHF OWEN ALIAS ACING ANAK DARI TJHIA YUNHAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 211/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2843/L.9.16/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EMRAN SUSANTO ALIAS EMRAN BIN SABUYAR[Penahanan]
2WAHYU ADIYANTO ALIAS KENTUNG ANAK DARI HOSEA CAHYONO[Penahanan]
3STIHF OWEN ALIAS ACING ANAK DARI TJHIA YUNHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BANGKA TENGAH

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-116/Bateng/Eoh.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

1

Nama lengkap

:

EMRAN SUSANTO ALIAS EMRAN BIN SABUYAR

 

Tempat lahir

:

Pangkalpinang

 

Umur/ Tanggal lahir

:

22 tahun / 21 September 2003

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

JI. Suka Damai RT. 007 Desa Mangkol Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

Pendidikan

:

SMK (Berijazah)

 

2

Nama lengkap

:

WAHYU ADIYANTO ALIAS KENTUNG ANAK DARI HOSEA CAHYONO

 

Tempat lahir

:

Lampung Barat

 

Umur/ Tanggal lahir

:

21 Tahun / 05 Januari 2004

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

JI. Suka Damai RT. 008 Desa Mangkol Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah

 

A g a m a

:

Kristen

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

 

:

SMP (tidak tamat)

3

Nama lengkap

:

STIHF OWEN ALIAS ACING ANAK DARI TJHIA YUNHAN

 

Tempat lahir

:

Pangkalpinang

 

Umur/ Tanggal lahir

:

22 Tahun / 03 Maret 2003

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Jalan Depannas II RT. 004 Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka

 

A g a m a

:

Budha

 

Pekerjaan

:

Belum/tidak bekerja

 

Pendidikan

 

:

SMP (tidak tamat)

 

  1. PENAHANAN :

                                               :  

Penangkapan

:

Terdakwa I dan terdakwa II ditangkap tanggal 10 Juli 2025 sedangkan Terdakwa III ditangkap tanggal 11 Juli 2025

Oleh Penyidik

:

Rutan, Terdakwa I dan terdakwa II sejak tanggal 11 Juli 2025 s/d tanggal 30 Juli 2025 sedangkan terdakwa III sejak tanggal 12 Juli 2025 s/d tanggal 31 Juli 2025

Perpanjangan oleh PU

:

Rutan, terdakwa I dan terdakwa II sejak tanggal 31 Juli 2025 s/d tanggal 08 September 2025 sedangkan terdakwa III sejak tanggal 1 Agustus 2025 s/d tanggal 9 September 2025

Perpanjangan oleh PN I

 

 

 

Perpanjangan oleh PN II

 

 

 

Penuntut Umum

:

 

 

 

:

 

 

 

:

Rutan, terdakwa I dan terdakwa II sejak Tanggal 9 September 2025 s/d 8 Oktober 2025 sedangkan terdakwa III sejak tanggal 10 September 2025 s/d 9 Oktober 2025

Rutan, terdakwa I dan terdakwa II sejak tanggal 9 Oktober 2025 s/d tanggal 7 November 2025 sedangkan terdakwa III sejak tanggal 10 Oktober 2025 s/d tanggal 8 November 2025

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, sejak Tanggal 23 Oktober 2025 s/d 11 November 2025

 

 

 

  1. DAKWAAN :

                                                                                                    

----- Bahwa TERDAKWA I EMRAN SUSANTO als EMRAN bin SABUYAR, TERDAKWA II WAHYU ADIYANTO als KENTUNG anak dari HOSEA CAHYONO dan TERDAKWA III STIHF OWEN als ACING anak dari TJHIA YUNHAN pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Dusun Sinar Baru Desa Pedindang Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, disertai atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada hari pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 pukul 19.00 WIB dirumah yang berlamat di Jl. Suka Damai Rt. 07 Desa Mangkol Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah Terdakwa III STIHF OWEN mengajak Terdakwa II WAHYU ADIYANTO dan Terdakwa I EMRAN SUSANTO untuk bersama-sama melakukan pencurian dengan berkata “INI ADE LOKAK UNTUK NGAMBIK MOTOR AKO-AKO, SETELAH DIAMBIK KELAK NAK KU KASIH KE BOSKU, KARNA AKO-AKO NI ADE UTANG KEK GANGGU BINI BOSKU, KELAK DI BERIK DUIT KEK BOSKU 50 JUTA (INI ADA KERJAAN UNTUK MENGAMBIL MOTOR ABANG-ABANG, SETELAH MOTOR TERSEBUT DIAMBIL MAU TERDAKWA KASIH KE BOS TERDAKWA, KARENA ABANG-ABANG ITU ADA HUTANG SAMA MENGGANGGU ISTRI BOSKU” dan dijawab oleh Terdakwa I EMRAN SUSANTO “ SIAPE AKO-AKO TU” lalu Terdakwa III STIHF OWEN berkata “ ADE LAH K DAK PERLU TAU KELAK KU TUNJUK ORANG E” dan Terdakwa I EMRAN SUSANTO menjawab “ AOK LAH” (IYA LAH).
  • Bahwa kemudian Terdakwa I EMRAN SUSANTO bertanya kepada Terdakwa III STIHF OWEN alias ACING cara untuk melakukan pencurian kepada Saksi CHAI KON SEN dijawab Terdakwa III STIHF OWEN “ AKO TU KAN KELAK PULANG, KITE BERENTIKAN DI DEKET SEKOLAH SD, PAS AKO TU LAH LEWAT K PEPET K PENTUNG PAKEK KAYU” (ABANG ITU KAN NANTI PULANG, KITA BERHENTIKAN DI DEKAT SEKOLAH SD, PAS ABANG ITU SUDAH LEWAT KAMU PEPET KAMU PENTUNG PAKAI KAYU) dan Terdakwa II WAHYU dan Terdakwa I EMRAN menyetujui rencana tersebut, dan pada malam sebelum kejadian Terdakwa III STIHF OWEN menunjukkan kepada Terdakwa I EMRAN SUSANTO dan Terdakwa II WAHYU jalan yang dilalui oleh Saksi CHAI KON SEN untuk menuju rumahnya.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa II WAHYU, Terdakwa I EMRAN SUSANTO, dan Terdakwa III STIHF OWEN telah berada pada SDN 12 Pangkalan Baru di Jl. Konghin Desa Mangkol Kec. Pangkalan Baru yang akan dilalui Saksi CHAIN KON SEN, lalu Terdakwa III STIHF OWEN berkata “KALOK ADE MOBIL PUTIH LEWAT, AKEW TU PASTI LEWAT, KARENA MOBIL PUTIH TU SELINGKUHAN A. KU NUNGGU SINI BAI, IKAK YANG EKSEKUSI, MEN LAH DAPET MOTOR A IKAK JANGAN KEMANE-MANE LANGSUNG BAWAK SINI MOTOR E” (KALAU ADA MOBIL PUTIH LEWAT, AKEW / KORBAN ITU PASTI LEWAT, KARENA MOBIL PUTIH ITU SELINGKUHANNYA. TERDAKWA MENUNGGU DISINI SAJA, KALIAN YANG EKSEKUSI, KALAU SUDAH DAPAT MOTORNYA KALIAN JANGAN KEMANA-MANA LANGSUNG BAWA SINI SAJA MOTORNYA), dan diiyakan oleh PARA TERDAKWA, karena Saksi CHAI KON SEN belum kunjung lewat kemudian Terdakwa I EMRAN SUSANTO dan Terdakwa II WAHYU pergi Gg. Hayati, kemudian ada 1 (satu) unit Mobil Brio warna putih dan sesuai yang di beritahukan Terdakwa III STIHF OWEN terdapat Saksi CHAI KON SAN dibelakang mobil tersebut yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha tahun 2018 wama hitam biru No.Pol BN 6527 TF.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 01.30 WIB di Jl. Dusun Sinar Baru RT.005 RW.- Kelurahan Pedindang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Terdakwa I EMRAN, terdakwa II WAHYU dan terdakwa III STIHF OWEN menunggu saksi CHAI KON SEN pulang dari rumah temannya saksi CHIA A THO dan pada saat Saksi CHAI KON SEN pulang menuju rumahnya Terdakwa I EMRAN SUSANTO dan Terdakwa II WAHYU ADIYANTO yang berboncengan membuntuti saksi CHAI KON SEN dari belakang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha B6H A/T (NMAX) tahun 2022 warna hijau dengan nomor rangka: MH3SG5620NK527999, nomor mesin: G3L8E1063205 dan nomor polisi BN 3324 CA milik saksi PONCO MUJIANTO yang merupakan paman Terdakwa II WAHYU yang dikendarai oleh Terdakwa II WAHYU ADIYANTO dan Terdakwa I EMRAN SUSANTO dengan membawa 1 (Satu) batang kayu sepanjang 80 sentimeter yang terdapat paku pada bagian ujung-ujungnya.
  • Bahwa kemudian diperjalanan Terdakwa II WAHYU ADIYANTO mendekati motor saksi CHAI KON SEN kemudian Terdakwa I EMBRAN SUSANTO memukul saksi CHAI KON SEN sebanyak 1 (satu) kali di bagian kepala hingga saksi CHAI KON SEN terjatuh ke jalan aspal, kemudian Terdakwa I EMBRAN SUSANTO dan Terdakwa II WAHYU ADIYANTO langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha tahun 2018 wama hitam biru No.Pol BN 6527 TF milik saksi CHAI KON SEN yang didalam jok sepeda motor milik CHAI KON SEN terdapat uang sejumlah Rp196.000.000 (seratus sembilan puluh enam juta rupiah).
  • Bahwa setelah mengambil barang milik saksi CHAI KON SEN dengan kekerasan tersebut terdakwa I EMRAN, terdakwa II WAHYU dan terdakwa II STIHF OWEN bertemu di depan SDN 12 Pangkalan Baru, lalu 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha tahun 2018 wama hitam biru No.Pol BN 6527 TF milik saksi CHAI KON SEN dibawa oleh Terdakwa III STIFH OWEN untuk mengambil uang yang berada di dalam jok motor sejumlah Rp. 196.000.000,- (seratus sembilan puluh enam juta rupiah) milik saksi CHAI KON SEN kemudian setelah mengambil uang didalam jok sepeda motor tersebut yang mana sepeda motor tersebut ditinggalkan di Jembatan Teluk Bayur.
  • Bahwa sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa III STIHF OWEN menelpon terdakwa I EMRAN dan terdakwa II WAHYU untuk bertemu di X TREAM BAR lalu sesampainya terdakwa I EMRAN, terdakwa II WAHYU dan terdakwa III STIHF OWEN bertemu di X- TREAM BAR yang beralamat di Jl. Depati Hamzah Kel. Bacang Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa III STIFH OWEN yang sedang bersama Saksi FENI membagi uang senilai Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari Total Rp.196.000.000,- (seratus sembilan puluh enam juta rupiah) dibagi 3 sehingga Terdakwa I EMRAN SUSANTO dan Terdakwa II WAHYU ADIYANTO mendapatkan uang masing – masing sebesar Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) diambil oleh Terdakwa III STIFH OWEN untuk digunakan keperluan pribadinya.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa I EMRAN, terdakwa II WAHYU dan terdakwa III STIHF OWEN yang mana saksi CHOI KON SEN mengalami luka-luka pada bahu kanan, buku-buku jan kanan, lutut kanan, dan pergelangan kaki kanan, lalu saksi juga mengalami sakit pada bagian dada saksi dan kerugian materiil berupa uang dan barang dengan total kerugian sebesar Rp219.350.000 (dua ratus sembilan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Revertum Nomor: 0681/EKS/MRD/FMP-PHBW/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 dengan kesimpulan telah diperiksa seorang laki laki berumur 51 (lima puluh satu tahun) yang bernama Chai Kon Sen als Abot, datang dalam keadaan sadar. Pada pemeriksaan luar korban tampak luka lecet pada pundak sebelah kanan, lutut kanan, pergelangan kaki kanan bagian luar, dan punggung kaki kanan. Luka-luka tersebut disebabkan oleh benturan dan gesekan pada benda tumpul serta tidak menyebabkan halangan dalam melakukan kegiatan atau pencaharian. 

 

------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------

 

Koba, 06 November 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199606262020121016

 

Pihak Dipublikasikan Ya