Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.B/2025/PN Kba Guntur Brahmano Hilmawan, S.H. NADRIAWAN DERY MEIRIZKY ALIAS DERY BIN ISNAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 233/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-2246/L.9.16/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NADRIAWAN DERY MEIRIZKY ALIAS DERY BIN ISNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERK: PDM-129/Bateng/Eoh.2/11/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :    

1.

N a m a

:

NADRIAWAN DERY MEIRIZKI Als DERY Bin ISNAIDI

 

Tempat Lahir

:

Koba

 

Umur/Tanggal Lahir

:

27 tahun / 18 Mei 1998

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia           

 

Tempat Tinggal

:

Desa Pinang Sebatang Rt. 006 Rw. 002 Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan

Penangkapan

Penahanan oleh Penyidik

 

 

:

:

Menyerahkan diri

Rutan, sejak tanggal 18 September 2025 s/d tanggal 7 Oktober 2025.

Perpanjang Oleh Penuntut Umum

Penuntut Umum

 

 

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 8 Oktober 2025 s/d tanggal 16 November 2025.

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, sejak tanggal 14 November 2025 s/d tanggal 03 Desember 2025

 

  1. Dakwaan :

---------Bahwa Terdakwa NADRIAWAN DERY MEIRIZKI Als DERY Bin ISNAIDI, pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 sekira pukul 11.36 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, bertempat di rumah saksi IRNIA Als IR Binti SAKNAN yang beralamat di Desa Nibung RT 015 RW 000 Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah atau setidak – tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang.  Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 14.30 Wib saksi IRNIA yang memiliki toko bahan material bangunan ada menanyakan kepada seseorang yang tidak saksi kenal yang diketahui saksi orang tersebut merupakan pihak pembangunan toko ritel alfamart yang sedang berbelanja di toko milik saksi IRNIA kemudian saksi IRNIA menanyakan kepada orang tersebut apakah ada pihak alfamart atau infomaret yang mau menyewa lahan milik saksi lalu orang yang saksi tidak kenal tersebut memberikan nomor hp yang diketahui kontak tersebut tertulis nama terdakwa NADRIAWAN DERY MEIRIZKI Als DERY Bin ISNAIDI. Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib saksi IRNIA langsung menghubungi terdakwa NADRIAWAN DERY melalui Whatsapp dengan berkata “INI IBUK ADA LAHAN KOSONG BISA BANTU GAK UNTUK DIKONTRAK ALFAMART ATAU INDOMARET” lalu terdakwa NADRIAWAN DERY menanyakan lokasi lahan milik saksi IRNIA dan meminta untuk mengirimkan titik koordinat lahan milik saksi.
  • Bahwa setelah terdakwa NADRIAWAN DERY dikirim titik koordinat lahan milik saksi kemudian terdakwa NADRIAWAN DERY mengatakan kepada saksi IRNIA “MAU IKUT JALUR BIASA ATAU JALUR VIP/ORANG DALAM, KALAU JALUR BIASA IZINNYA NGURUS SENDIRI DAN BIAYA SEWANYA CUMA 15 JT PER SATU TAHUN DAN PROSESNYA AGAK LAMA BELUM TENTU JUGA DISETUJUI, KALAU JALUR VIP DIURUS SAMPAI JADI DAN BIAYA SEWA 30 JT PER SATU TAHUN” lalu atas ucapan terdakwa NADRIAWAN DERY membuat saksi IRNIA tertarik dan percaya untuk memilih jalur VIP kemudian terdakwa NADRIAWAN DERY meminta sejumlah uang dan meminta untuk segera diserahkan kepada terdakwa NADRIAWAN DERY melalui transfer ke Bank BCA 5155063375 atas nama terdakwa NADRIAWAN DERY MEIRIZKI untuk mengurus proses perizinan dan pembangunan alfamart dan indomart dimana terdakwa NADRIAWAN DERY mengatakan kepada saksi IRNIA uang tersebut akan diserahkan kepada saksi ALFIAN SYAMSUMIN yang merupakan staf khusus Bupati Bangka Tengah dan Sdr. ARIF MAULANA yang merupakan supir Wakil Bupati Bangka Selatan yang mana nama tersebut nama fiktif yang dibuat oleh terdakwa NADRIAWAN DERY dengan tujuan menyakinkan saksi IRNIA agar percaya.
  • Bahwa terdakwa NADRIAWAN DERY juga membuat surat pernyataan palsu/fiktif dalam proses pengurusan lobi sewa atau pembangunan indomaret/alfamaret melalui jalur VIP yang mana terdakwa NADRIAWAN DERY memalsukan tandatangan saksi ALFIAN SYAMSUMIN dan Sdr ARIF MAULANA untuk menyakinkan dan membuat percaya saksi IRNIA serta terdakwa NADRIAWAN DERY mengatakan kepada saksi IRNIA tujuan dari surat pernyataan tersebut apabila titik lokasi tidak disetujui pembangunan atau disewa indomaret/alfamart maka uangnya akan terdakwa kembalikan paling lama selama 6 (enam) bulan dari uang yang terdakwa terima.
  • Bahwa saksi IRNIA telah menyerahkan uang kepada terdakwa NADRIAWAN DERY untuk pengurusan lobi sewa atau pembangunan indomaret/alfamaret melalui jalur VIP melalui transfer ke Bank BCA 5155063375 atas nama terdakwa NADRIAWAN DERY MEIRIZKI dengan rincian sebagai berikut :

NO.

TITIK LOKASI DAN NOMINAL YANG DITENTUKAN TERDAKWA

WAKTU TRANSAKSI

NOMINAL UANG DI TRANSFER

1.

Jl. Bypass Kel. Padangmulia Kec. Koba Kab. Bangka Tengah (Rp.25.000.000,-)

14-11-2024

 

Rp.65.000.000,-

2.

Desa Nibung Rt. 15 Kec. Koba Kab. Bangka Tengah (Rp.40.000.000,-)

14-11-2024

3.

Jl. Bypass Kel. Padangmulia Kec. Koba Kab. Bangka Tengah (Rp.20.000.000,-)

11-01-2025

Rp.20.000.000,-

4.

Jl. Timah Raya Kec. Sungailiat Kab. Bangka (Rp.30.000.000,-)

14-01-2025

Rp.30.000.000,-

5.

Desa Belilik Kec. Namang Kab. Bangka Tengah (Rp.25.000.000,-)

23-01-2025

25-01-2025

31-01-2025

Rp.5.000.000,-

Rp.5.000.000,-

Rp.15.000.000,-

6.

Desa Jelutung Kec. Namang Kab. Bangka Tengah (Rp.25.000.000,-)

03-02-2025

 

Rp. 50.000.000,-

7.

Desa Puput Kec. Simpangkatis Kab. Bangka Tengah (Rp.25.000.000,-)

03-02-2025

8.

Desa Airgegas Kec. Air Gegas Kab. Bangka Selatan (Rp.25.000.000,-)

12-02-2025

 

Rp.45.000.000,-

9.

Desa Keposang Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan (Rp.20.000.000,-)

12-02-2025

10.

Jongkong Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah (Rp.25.000.000,-)

15-02-2025

18-02-2025

Rp.15.000.000,-

Rp.10.000.000,-

11.

Desa Jeriji Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan (Rp.20.000.000,-)

24-02-2025

 

Rp.45.000.000,-

12.

Desa Gadung Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan (Rp.25.000.000,-)

24-02-2025

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa NADRIAWAN DERY yang menggunakan nama palsu, serangkaian kebohongan atau tipu muslihat untuk menawarkan jasa pengurusan izin sewa pembangunan alfamart atau indomaret melalui jalur VIP, telah mengakibatkan saksi IRNIA mengalami kerugian sebesar Rp305.000.000 (tiga ratus lima juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa NADRIAWAN DERY tidak melakukan jasa pengurusan izin sewa pembangunan alfamart atau indomaret melalui jalur VIP karena terdakwa NADRIAWAN DERY mempergunakan uang milik saksi IRNIA untuk digunakan keperluan pribadi, top up game online dan bermain judi online.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Koba, 24 November 2025

Penuntut Umum,

 

 

Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199606262020121016

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya