Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan atau menyatakan sah telah terjadinya perkawinan antara PEMOHON ME LIE dengan seorang laki-laki bernama SIN HAK di Desa Jeruk, Kec Pangkalan Baru, Kab Bangka Tengah pada tanggal 10 Juni 1991;
- Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bangka Tengah untuk mencatatkan dan mendaftarkan dalam registrasi yang dipergunakan untuk keperluan itu, serta menerbitkan akta perkawinan atas nama PEMOHON ME LIE dengan seorang laki-laki bernama SIN HAK di Desa Jeruk, Kec Pangkalan Baru, Kab Bangka Tengah pada tanggal 10 Juni 1991;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Koba berpendapat lain, mohon untuk memberikan penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aeguo et Bono). |