Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara: PDM-03/Bateng/Eku.2/01/2025
- Identitas Terdakwa :
1.
|
N a m a
|
:
|
RAMBAT EDISON ERLAGA Als IKSAN Bin MAD MUKLIS
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkalpinang
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
50 tahun / 28 Agustus 1974
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan H.M Nur RT 04 RW 02 Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
- Status Penahanan
Penangkapan
Penahanan oleh Penyidik
|
:
:
|
12 November 2024
Rutan, sejak tanggal 12 November 2024 s/d tanggal 1 Desember 2024.
|
Perpanjang Oleh Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 02 Desember 2024 s/d tanggal 10 Januari 2024
Rutan, sejak tanggal 07 Januari 2025 s/d tanggal 26 Januari 2025
|
|
|
|
- Dakwaan :
----------Bahwa Terdakwa RAMBAT EDISON ERLAGA als IKSAN bin MAD MUKLIS pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 11.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2024 bertempat di hamparan tanah kosong yang beralamat di Jalan Tanpa Nama Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Penambangan Tanpa Ijin, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --
-
-
-
-
-
- Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa yang hendak memancing bertemu dengan saksi SENDI SONIA yang sedang menambang di hamparan tanah kosong yang beralamat di Jalan Tanpa Nama Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi SENDY SONIA apakah terdakwa bisa bekerja di tempat tersebut kemudian saksi SENDY SONIA mengatakan silahkan bekerja tetapi hasil timahnya akan dibeli oleh saksi SENDY SONIA dengan harga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per kilogram yang sudah termasuk biaya pengamanan di lokasi tersebut lalu terdakwa menyetujui dan atas suruhan saksi SENDY SONIA pada hari Jumat tanggal 8 November 2024 terdakwa mulai bekerja menambang pasir timah illegal di hamparan tanah kosong yang beralamat di Jalan Tanpa Nama Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah bersama saksi AGUNG SETIA BUDI, Sdr. WANADI yang hanya berbeda pront tambang dengan terdakwa namun masih dalam satu kawasan hamparan tanah kosong tersebut.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 8 November 2024 pergi ke hamparan tanah kosong yang beralamat di Jalan Tanpa Nama Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah dengan membawa peralatan berupa 1 (satu) unit mesin merek Tanos warna kuning, 1 (satu) buah pipa rajuk besi, 1 (satu) buah pipa klep, 1 (satu) buah derigen isi petralite, 1 (satu) buah selang gabang warna kuning, 1 (satu) buah selang spiral warna biru, 1 (satu) buah selang, 1 (satu) buah karpet warna orange untuk kemudian dirakit dan langsung bekerja pada pukul 09.00 Wib.
- Bahwa terdakwa dalam mengoperasikan penambangan pasir timah jenis tungau rajuk awalnya terdakwa RAMBAT EDISON menghidupkan mesin air yang sudah di rakit sedemikian rupa dengan pipa spiral warna biru dan pipa plastik yang pada ujungnya memiliki besi berbentuk runcing dengan sebutan mata rajuk dan digabung dengan selang air, kemudian mata besi (mata rajuk) tersebut akan menyemprotkan air, sementara air tersebut menyemprot kemudian terdakwa membenamkan/menghujam/mengebor tanah yang menurut terdakwa ada kandungan timahnya, setelah itu salah satu dari pipa spiral berwarna biru akan menyedot pasir dari dalam tanah dan dialirkan ke karpet guna menahan pasir timah, kemudian setelah itu karpet tersebut akan di cuci oleh terdakwa untuk mengambil pasir timah dan diberikan kepada saksi SENDY selaku pembeli dari hasil penambangan yang terdakwa lakukan.
- Bahwa terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan pasir timah pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 dengan mendapatkan pasir timah sebanyak 3,8 (tiga koma delapan) kilogram, Sabtu tanggal 09 November 2024 dengan mendapatkan pasir timah sebanyak 4,8 (empat koma delapan) kilogram, Senin tanggal 11 November 2024 dengan mendapatkan pasir timah sebanyak 5 (lima) kilogram sedangkan pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 terdakwa belum mendapatkan hasil apapun karena pada saat sedang berkerja ditangkap oleh saksi IHSAN Bin MATADI dan saksi RIFQI ADITYA FAISAL yang merupakan anggota Kepolisian dari Polresta Pangkalpinang.
- Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil kegiatan menambang pasir timah pada Jumat tanggal 08 November 2024 sebanyak 3,8 (tiga koma delapan) kilogram dengan hasil uang Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian perhitungan antara lain modal kerja bensin sebanyak 10 (sepuluh) liter yang dibeli di pengecer dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kemudian pasir timah dibeli oleh sdr. SENDI senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) / kilogram sehingga menjadi 3,8 kilogram dengan harga Rp. 380.000,- kemudian dikurangi modal operasional Rp. 120.000,- sehingga tersisa Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah), pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sebanyak 4,8 (empat koma delapan) kilogram kemudian mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sebanyak 5 (lima) kilogram kemudian mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 380.000,- (tiga ratus enam delapan ribu rupiah) sehingga total selama terdakwa berkerja sudah mendapatkan hasil sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa terdakwa menyerahkan hasil pasir timah ilegal kepada saksi SENDI SONIA untuk kemudian dibeli oleh saksi SENDI SONIA dengan cara saksi SENDI SONIA datang langsung pada sore hari ke lokasi tempat terdakwa bekerja melakukan penambangan pasir timah ilegal, kemudian ditempat tersebut saksi SENDI SONIA mengeluarkan timbangan gantung milik saksi SENDI SONIA dan menimbang hasil pasir timah yang terdakwa dapatkan dan langsung memberikan uang kepada terdakwa hasil penjualan pasir timah tersebut.
- Bahwa terdakwa RAMBAT EDISON ERLAGA Als IKSAN Bin MAD MUKLIS melakukan Penambangan Inkonvensional (TI) pasir timah jenis rajuk tungau di hamparan tanah kosong yang beralamat di Jalan Tanpa Nama Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah tanpa izin tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pejabat terkait berupa IUP, IPR dan IUPK.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli OUGY DAYYANTARA, SH, MH menerangkan bahwa dalam hal kegiatan penambangan dilakukan tanpa dilengkapi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka kegiatan tersebut tidak dibenarkan/dilarang.
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli OUGY DAYYANTARA, SH, MH PNS Ditjen Minerba Kementrian ESDM menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa RAMBAT EDISON ERLAGA Als IKSAN Bin MAD MUKLIS terbukti melakukan kegiatan penambangan mineral logam komoditas timah tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), kegiatan tersebut tidak dibenarkan/dilarang.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Koba, 13 Januari 2025
PENUNTUT UMUM,
GUNTUR BRAHMANO HILMAWAN, SH
Ajun Jaksa Madya NIP. 199606262020121016
|
|