Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.Sus/2025/PN Kba Guntur Brahmano Hilmawan, S.H. 1.HENDRA SETIAWAN ALIAS AYONG BIN YUS EFFENDI
2.SUSANTI ALIAS SANTI BINTI BUHAMIM
3.EYNY ALIAS DAYANG BINTI MANGSUR
4.RAUP HIDAYATULLAH ALIAS DAYAT BIN TRISNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 247/Pid.Sus/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3310/L.9.16/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA SETIAWAN ALIAS AYONG BIN YUS EFFENDI[Penahanan]
2SUSANTI ALIAS SANTI BINTI BUHAMIM[Penahanan]
3EYNY ALIAS DAYANG BINTI MANGSUR[Penahanan]
4RAUP HIDAYATULLAH ALIAS DAYAT BIN TRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor: PDM-55/Bateng/Enz.2/11/2025

 

  1. Identitas Para Terdakwa:

 

Terdakwa I

Nama

 

:

 

HENDRA SETIAWAN Alias AYONG bin YUS EFFENDI

Tempat lahir

:

Pangkalpinang

Umur/Tgl lahir

:

34 Tahun / 02 Desember 1991

Kebangsaan

:

Indonesia

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Tempat Tinggal

:

Dusun Semujur Atas RT 10 Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah

Agama

:

Islam

Pendidikan

:

SMP (berijazah)

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Terdakwa II

Nama

 

:

 

SUSANTI Alias SANTI Binti BUHAMIM

Tempat lahir

:

Pangkalpinang

Umur/Tgl lahir

:

49 Tahun / 8 April 1976

Kebangsaan

:

Indonesia

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Tempat Tinggal

:

Jalan Depati Hamzah Rt 04 Rw 01 Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau Jalan Depati Hamzah GG. Pasir Rt 08 Rw 03 Kel. Air Itam Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Agama

:

Islam

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

 

Terdakwa III

Nama

 

:

 

EYNY Alias DAYANG Binti MANGSUR

Tempat lahir

:

Pangkalpinang

Umur/Tgl lahir

:

34 Tahun / 10 Juli 1991

Kebangsaan

:

Indonesia

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Tempat Tinggal

:

Dusun Sampur RT.006 RW.000 Desa Kebintik Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah.

Agama

:

Islam

Pendidikan

:

SD (tamat)

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

 

Terdakwa IV

Nama

 

:

 

RAUP HIDAYATULLAH Alias DAYAT Bin TRISNO

Tempat lahir

:

Pangkalpinang

Umur/Tgl lahir

:

31 Tahun / 5 April 1994

Kebangsaan

:

Indonesia

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Tempat Tinggal

:

Depati Hamzah RT 004 RW 001 Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Agama

:

Islam

Pendidikan

:

SMP (Kelas 3)

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

 

 

 

  1. Riwayat Penangkapan dan Penahanan:

1.

Penangkapan

:

Terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV ditangkap pada tanggal 29 Juli 2025.

2.

Penahanan

:

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, Terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV sejak tanggal 30 Juli 2025 s/d tanggal 18 Agustus  2025;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, Terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV tanggal 19 Agustus 2025 s/d tanggal 27 September 2025;

 

  • Perpanjangan KPN I

:

Rutan, Terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV tanggal 28 September 2025 s/d tanggal 27 Oktober 2025;

 

  • Perpanjangan KPN II

:

Rutan, Terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV tanggal 28 Oktober 2025 s/d 26 November 2025;

 

  • Penuntut Umum

:

Lapas Pangkalpinang, Terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV tanggal 26 November 2025 s/d 15 Desember 2025;

 

  1. Dakwaan:

 

PRIMAIR:

 

-------- Bahwa Terdakwa I HENDRA SETIAWAN Alias AYONG bin YUS EFFENDI (selanjutnya disebut terdakwa I HENDRA), terdakwa II SUSANTI Alias SANTI Binti BUHAMIM (selanjutnya disebut terdakwa II SUSANTI), terdakwa III EYNY Alias DAYANG Binti MANGSUR (selanjutnya disebut terdakwa III EYNY) dan Terdakwa IV RAUP HIDAYATULLAH Alias DAYAT Bin TRISNO (selanjutnya disebut terdakwa IV RAUP) pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB, hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 18.30 Wib, hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 22.00 Wib dan hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 bertempat di Dusun Samhin Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah dan Dusun Sampur RT 006 RW 000 Desa Kebintik Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, dengan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 16.45 terdakwa I HENDRA dihubungi oleh Sdr AGUAN (DPO) untuk menerima 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu dan 5 (lima) bungkus plastik ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis pil extacy (inex) dari terdakwa III EYNY Alias DAYANG di rumah terdakwa III EYNY Als DAYANG yang beralamat di Dusun Sampur Desa Kebintik Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah dengan disaksikan oleh terdakwa IV RAUP HIDAYATULLAH. Kemudian pada pukul 19.30 terdakwa I HENDRA diperintahkan oleh sdr AGUAN (DPO) untuk menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu di daerah Dusun Samhin Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah kepada orang yang terdakwa I HENDRA tidak kenal lalu pada pukul 19.45 terdakwa I HENDRA diperintahkan lagi oleh sdr AGUAN (DPO) untuk menyerahkan   

1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu di daerah Dusun Samhin Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah kepada orang yang terdakwa I HENDRA tidak kenal dan pada pukul 20.00 Wib terdakwa I HENDRA diperintahkan lagi oleh sdr AGUAN (DPO) untuk menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu di daerah Dusun Samhin Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah kepada orang yang terdakwa I HENDRA tidak kenal.

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 terdakwa I HENDRA diperintahkan oleh sdr AGUAN (DPO) untuk datang ke rumah terdakwa II SUSANTI yang mana terdakwa I HENDRA melihat terdakwa II SUSANTI dan terdakwa III EYNY sedang menimbang dan membungkus sabu kemudian terdakwa I HENDRA menerima 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar yang berisikan sabu dengan berat kurang lebih 10, 12 gram dan 4 (empat) bungkus plastik ukuran sedang yang berisikan sabu dari terdakwa terdakwa III EYNY Als DAYANG.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 22.30 Wib terdakwa I HENDRA ada membagikan atau memecah 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar menjadi 3 (tiga) bungkus plastik ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing – masing kurang lebih 5 (lima) gram sehingga totalnya terdapat sisa 1 (satu) plastik ukuran besar serta 7 (tujuh) bungkus plastik uuran sedang dan narkotika jenis pil extacy (inex) sebanyak 133 (seratus tiga puluh tiga) butir yang dibungkus plastik strip ukuran sedang sebanyak 7 (tujuh) bungkus). Kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 pukul 12.00 Wib terdakwa I HENDRA diperintahkan oleh sdr AGUAN (DPO) untuk menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu di Gerbang Jalur 2 Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah kepada seseorang yang terdakwa I HENDRA tidak kenal  kemudian pada pukul 12.30 Wib terdakwa I  HENDRA dihubungi lagi oleh sdr AGUAN (DPO) untuk menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu di depan kantor Partai Gerinda Kec. Pangkalan Baru dan pada pukul 13.00 Wib terdakwa I HENDRA atas perintah sdr AGUAN (DPO) juga untuk menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu di sekitaran Desa Beluluk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa III EYNY datang ke rumah terdakwa II SUSANTI untuk meminta bantuan terdakwa II SUSANTI untuk memecah atau membagi 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran jumbo dengan berat 101,44 gram yang terdakwa III EYNY terima dari sdr AGUAN (DPO) di Desa Terak Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah yang dipecah menjadi 7 (tujuh) bungkus plastik strip bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat masing – masing 10,12 gram dan 6 (enam) bungkus plastik strip bening ukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing – masing 5,10 gram kemudian terdakwa II SUSANTI diberikan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil dari terdakwa III EYNY untuk terdakwa II SUSANTI gunakan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 18.20 Wib terdakwa III EYNY datang kembali ke rumah terdakwa II SUSANTI untuk meminta bantuan terdakwa II SUSANTI untuk memecah dan membagi narkotika jenis sabu yang terdakwa III EYNY bawa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran jumbo dengan berat 101,44 gram yang terdakwa III EYNY terima dari sdr AGUAN (DPO) di Desa Terak Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah yang dipecah menjadi 7 (tujuh) bungkus plastik strip bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat masing – masing 10,12 gram dan 6 (enam) bungkus plastik strip bening ukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing – masing 5,10 gram setelah itu terdakwa II SUSANTI menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik strip bening ukuran besar dengan berat masing – masing 10,12 gram dan 4 (empat) bungkus plastik strip bening ukuran besar dengan berat  masing – masing 5,10 gram kepada terdakwa I HENDRA serta 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar yang dipecah menjadi 20 paket S4, 15 paket S2 dan 15 paket S1 yang terdakwa III EYNY serahkan kepada terdakwa I HENDRA.
  • Bahwa terhadap harga dari paket S4 seharga Rp200.000 per paket, S1 seharga Rp120.000 per paket dan S2 seharga 150.000.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0247 tertanggal 11 Agustus 2025, yaitu berupa 133 (seratus tiga puluh tiga) butir berwarna kuning yang dibungkus 7 (tujuh) plastik strip bening ukuran sedang milik terdakwa I HENDRA SETIAWAN als AYONG bin YUS EFFENDI yang diduga narkotika Golongan I jenis ekstasi (Inex) adalah benar mengandung  MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 dan di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diperoleh informasi sebagai berikut :
  • Berat BB Netto : 46,9 gram
  • Berat Diuji         : 0, 71 gram (dua butir)
  • Berat Sisa           : 46,19 gram (seratus tiga puluh satu butir)
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0246 tertanggal 11 Agustus 2025, yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar, 5 (lima) bungkus plastik strip bening ukuran sedang milik terdakwa I HENDRA SETIAWAN als AYONG bin YUS EFFENDI yang diduga berisikan narkotika jenis sabu adalah benar mengandung  Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diperoleh informasi sebagai berikut :
  • Berat BB Netto : 110,65 gram
  • Berat Diuji         : 0, 15 gram
  • Berat Sisa           : 110,50 gram
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0248 tertanggal 11 Agustus 2025, yaitu berupa 2 (dua) plastik strip bening ukuran besar, 2 (dua) plastik strip bening ukuran kecil milik terdakwa II SUSANTI binti BUHAMIM yang diduga berisikan narkotika jenis sabu adalah benar mengandung  Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diperoleh informasi sebagai berikut :
  • Berat BB Netto : 10,47 gram
  • Berat Diuji         : 0, 13 gram
  • Berat Sisa           : 10,34 gram
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0249 tertanggal 11 Agustus 2025, yaitu berupa 1 1/2 (satu setengah) butir yang dibungkus 1 (satu) plastik bening milik terdakwa II SUSANTI binti BUHAMIM yang diduga berisikan narkotika jenis Ekstasi (Inex) adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor 37 dan di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Diperoleh informasi sebagai berikut :
  • Berat BB Netto : 0,49 gram
  • Berat Diuji         : 0, 49 gram
  • Berat Sisa           : 0 gram
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0259 tertanggal 11 Agustus 2025, yaitu berupa 1 (satu) plastik strip bening ukuran kecil milik terdakwa III EYNY als DAYANG binti MANGSUR yang diduga berisikan narkotika jenis sabu adalah benar mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor 61 dan di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Diperoleh informasi sebagai berikut :
  • Berat BB Netto : 9,8 gram
  • Berat Diuji         : 0, 12 gram
  • Berat Sisa           : 9,68 gram
  • Bahwa Terdakwa I HENDRA, Terdakwa II SUSANTI, terdakwa III EYNY dan terdakwa IV RAUP HIDAYATULLAH tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I jenis Sabu dan narkotika golongan I jenis extacy (inex).

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------

 

 

SUBSIDER:

 

-------- Bahwa Terdakwa I HENDRA SETIAWAN Alias AYONG bin YUS EFFENDI (selanjutnya disebut terdakwa I HENDRA), terdakwa II SUSANTI Alias SANTI Binti BUHAMIM (selanjutnya disebut terdakwa II SUSANTI), terdakwa III EYNY Alias DAYANG Binti MANGSUR (selanjutnya disebut terdakwa III EYNY) dan Terdakwa IV RAUP HIDAYATULLAH Alias DAYAT Bin TRISNO (selanjutnya disebut terdakwa IV RAUP) pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB, hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 18.30 Wib, hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 22.00 Wib dan hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 bertempat di Dusun Samhin Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah dan Dusun Sampur RT 006 RW 000 Desa Kebintik Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, dengan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 09.00 Wib Kasat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi di seputaran Jalan Dusun Beluluk RT 14 Desa Beluluk Kec. Pangkalan Baru  kemudian saksi RIFKY ADITYA SAPUTRA, saksi RIDWAN KURNIADI dan saksi NURFAIZI beserta anggota Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang melakukan Penyelidikan kemudian pada pukul 13.00 Wib saksi RIFKY ADITYA SAPUTRA, saksi RIDWAN KURNIADI dan saksi NURFAIZI beserta anggota Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang melihat seorang laki – laki sedang berjalan di Pinggir Jalan Dusun Beluluk RT 14 Desa Beluluk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah sembari membawa sebuah bungkusan plastic kresek berwarna hitam yang diketahui bernama terdakwa I HENDRA kemudian saksi RIFKY ADITYA, saksi RIDWAN KURNIADI dan saksi NURFAIZI melakukan introgasi dan memanggil saksi LIAUW NAM HIUN selaku ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa I HENDRA lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak Plastik warna kuning dan setelah dibuka diketahui didalamnya terdapat beberapa bungkusan lembaran Kertas Tisu yang setelah dibuka berisikan Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus 1 (satu) plastic strip bening ukuran besar, Narkotika Gol. I I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus 5 (tiga) plastic strip bening ukuran sedang dan Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis Extacy (Inex) sebanyak 133 (seratus tiga puluh tiga) butir yang dibungkus 7 (tujuh) plastik bening dan saya dan anggota lainnya juga ada mengamankan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A57 warna Hitam dengan IMEI 1: 861329068543231, IMEI 2: 861329068543231 dengan Simcard 1: 0838-4617-7610 (sama dengan APP Whatasapp) milik terdakwa I HENDRA SETIAWAN Alias AYONG bin YUS EFFENDI kemudian dari hasil introgasi kepada terdakwa I HENDRA SETIAWAN yang diketahui mendapatkan barang bukti tersebut dari terdakwa II SUSANTI.
  • Bahwa pada pukul 15.00 Wib kemudian saksi RIFKY ADITYA, saksi RIDWAN KURNIADI dan saksi NURFAIZI melakukan pengembangan ke rumah terdakwa II SUSANTI yang beralamat di Jl. Depati Hamzah Gg. Pasir RT 08 RW 03 Kel. Air Itam Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi ABDUL RACHMAN selaku Ketua RT setempat kemudian ditemukan barang bukti yang disimpan berupa 1 (satu) buah Tas berwarna Hitam dan Merah Muda yang tersimpan didalam Lemari yang ada di Ruangan Kamar terdakwa II SUSANTI Binti BUHAMIM dan menyerahkannya kepada saya dan anggota lainnya yang mana setelah dibuka didalamnya terdapat Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus 1 (satu) plastic strip bening ukuran besar, Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus 2 (dua) plastic strip bening ukuran kecil, 2 (dua) ball plastic strip bening, 1 (satu) unit Timbangan Digital, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastic warna hitam. kemudian terdakwa II SUSANTI Binti BUHAMIM menerangkan bahwa masih ada menyimpan Narkotika di Keranjang baju yang ada di sudut Ruangan Kamar tersebut yang mana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus 1 (satu) plastic strip bening ukuran besar dan Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis Extacy (Inex) sebanyak 1 ½ (satu setengah) butir yang dibungkus 1 (satu) plastik bening yang berada dibawah tumpukan baju tersebut, dan kemudian saksi RIFKY ADITYA, saksi RIDWAN KURNIADI dan saksi NURFAIZI dan anggota lainnya ada mengamankan 1 (satu) unit Handphone Merk INFINIX SMART 9 HD warna Hitam dengan IMEI 1: 350750930859703, IMEI 2: 350750937454003 dengan Simcard 1: 0812-7958-5474 (sama dengan APP Whatasapp) dari terdakwa II SUSANTI Binti BUHAMIM.
  • Bahwa setelah dilakukan pengembangan kembali dari keterangan terdakwa II SUSANTI dimana pada pukul 16.00 Wib saksi RIFKY ADITYA, saksi RIDWAN KURNIADI dan saksi NURFAIZI melakukan penangkapan disebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Sampur RT 006 Desa Kebintik Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah yang merupakan milik terdakwa III EYNY Alias DAYANG yang mana saksi RIFKY ADITYA, saksi RIDWAN KURNIADI dan saksi NURFAIZI juga melihat terdakwa IV RAUP HIDAYATULLAH yang sedang duduk di teras belakang rumah tersebut. Kemudian saksi RIFKY ADITYA, saksi RIDWAN KURNIADI dan saksi NURFAIZI memanggil saksi SURYANA Binti MUHARAM selaku ketua Rt setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa III EYNY dan terdakwa IV RAUP HIDAYATULLAH yang dilakukan di sebuah meja batu yang ada di ruangan dapur rumah dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) ball plastic strip bening dan 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastic warna hitam yang biasanya digunakan sebagai sendok untuk membagi bubuk Kristal Narkotika jenis Sabu yang merupakan milik terdakwa III EYNY dan terdakwa IV RAUP HIDAYATULLAH serta melakukan penggeledahan terhadap sebuah Kandang ayam yang terdapat di belakang rumah terdakwa III EYNY melihat bahwa tanah yang ada di bawah kandang ayam tersebut seperti baru selesai digali, dan kemudian saksi RIFKY ADITYA, saksi RIDWAN KURNIADI dan saksi NURFAIZI dan anggota lainnya ada menggali tanah tersebut dan kemudian ada ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Merk TITAN yang mana setelah dibuka didalamnya terdapat bungkus lembaran potongan Tisu dan melapisi sebuah bungkusan plastic strip yang dalam keadaan di Lem menggunakan Lakban warna Cokelat dan setelah dibuka ditemukan Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus 1 (satu) plastic strip bening ukuran besar serta mengamankan 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG A06 warna Biru dengan IMEI 1: 355414752338750, IMEI 2: 356302852338755 Simcard 1: 0838-9049-8375 (sama dengan APP Whatasapp), Simcard 2: 0831-6104-6165 (sama dengan APP Whatasapp Bussiness) milik terdakwa III EYNY Alias DAYANG Binti MANGSUR dan 1 (satu) unit Handphone Merk INFINIX SMART 9 warna Hitam dengan IMEI 1: 350291586997281, IMEI 2: 350291586997299 Simcard 1: 0878-6275-4542 (sama dengan APP Whatasapp Bussiness), Simcard 2: 0838-3888-9363 (sama dengan APP Whatasapp) milik terdakwa IV RAUP HIDAYATULLAH Alias DAYAT Bin TRISNO yang setelah diperiksa diyakini digunakan oleh terdakwa III EYNY Alias DAYANG Binti MANGSUR dan terdakwa IV RAUP HIDAYATULLAH Alias DAYAT Bin TRISNO untuk melakukan komunikasi Transaksi Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0247 tertanggal 11 Agustus 2025, yaitu berupa 133 (seratus tiga puluh tiga) butir berwarna kuning yang dibungkus 7 (tujuh) plastik strip bening ukuran sedang milik terdakwa I HENDRA SETIAWAN als AYONG bin YUS EFFENDI yang diduga narkotika Golongan I jenis ekstasi (Inex) adalah benar mengandung  MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 dan di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diperoleh informasi sebagai berikut :
  • Berat BB Netto : 46,9 gram
  • Berat Diuji         : 0, 71 gram (dua butir)
  • Berat Sisa           : 46,19 gram (seratus tiga puluh satu butir)
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0246 tertanggal 11 Agustus 2025, yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar, 5 (lima) bungkus plastik strip bening ukuran sedang milik terdakwa I HENDRA SETIAWAN als AYONG bin YUS EFFENDI yang diduga berisikan narkotika jenis sabu adalah benar mengandung  Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diperoleh informasi sebagai berikut :
  • Berat BB Netto : 110,65 gram
  • Berat Diuji         : 0, 15 gram
  • Berat Sisa           : 110,50 gram
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0248 tertanggal 11 Agustus 2025, yaitu berupa 2 (dua) plastik strip bening ukuran besar, 2 (dua) plastik strip bening ukuran kecil milik terdakwa II SUSANTI binti BUHAMIM yang diduga berisikan narkotika jenis sabu adalah benar mengandung  Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diperoleh informasi sebagai berikut :
  • Berat BB Netto : 10,47 gram
  • Berat Diuji         : 0, 13 gram
  • Berat Sisa           : 10,34 gram
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0249 tertanggal 11 Agustus 2025, yaitu berupa 1 1/2 (satu setengah) butir yang dibungkus 1 (satu) plastik bening milik terdakwa II SUSANTI binti BUHAMIM yang diduga berisikan narkotika jenis Ekstasi (Inex) adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor 37 dan di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Diperoleh informasi sebagai berikut :
  • Berat BB Netto : 0,49 gram
  • Berat Diuji         : 0, 49 gram
  • Berat Sisa           : 0 gram
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0259 tertanggal 11 Agustus 2025, yaitu berupa 1 (satu) plastik strip bening ukuran kecil milik terdakwa III EYNY als DAYANG binti MANGSUR yang diduga berisikan narkotika jenis sabu adalah benar mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor 61 dan di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Diperoleh informasi sebagai berikut :
  • Berat BB Netto : 9,8 gram
  • Berat Diuji         : 0, 12 gram
  • Berat Sisa           : 9,68 gram
  • Bahwa Terdakwa I HENDRA, Terdakwa II SUSANTI, terdakwa III EYNY dan terdakwa IV RAUP HIDAYATULLAH bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan Narkotika jenis Sabu serta narkotika golongan I jenis extacy (inex) tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan Narkotika Golongan I dan narkotika golongan I jenis extacy (inex) dalam Bentuk bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut dari Badan Narkotika Nasional maupun dari lembaga atau intansi manapun.

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo  Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------

 

 

Koba, 26 November 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

                                                                      Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.

       Ajun Jaksa NIP. 199606262020121016

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                                                                                 

Pihak Dipublikasikan Ya