Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Kba ANDY 1.JONI
2.ABONG
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Kba
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TUKIJAN KELING,S.H.ANDY
Tergugat
NoNama
1JONI
2ABONG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.187.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Koba;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang , baik karena sengaja atau lalai tanpa memberitahu Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.187.500.000,- (satu miliar seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian In-Materil kepada Penggugat yang  diperkirakan sebesar Rp. 1.000.450.000,- (satu miliar empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat secara tanggung renteng;
  6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding dan kasasi;
  8. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak