| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-125/Bateng/Eoh.2/11/2025
- Identitas Terdakwa :
|
N a m a
|
:
|
FRENGKY WAIGONER Als FRENGKY Anak Dari BAHARUN SIAHAAN
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Koba (Bangka Tengah)
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
36 Tahun / 14 Juli 1989
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Soekarno Hatta 2 Rt 001 Rw 000 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SMA Paket C (Beijazah)
|
- Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
03 Oktober 2025 s.d 04 Oktober 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 04 Oktober 2025 s.d tanggal 23 Oktober 2025;
|
|
|
Perpanjang PU
Perpanjangan Ketua PN
|
:
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 24 Oktober 2025 s.d tanggal 02 Desember 2025;
-
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, sejak 12 November 2025 s/d tanggal 01 Desember 2025
|
- Dakwaan
Pertama
Bahwa Terdakwa FRENGKY WAIGONER Als FRENGKY Anak Dari BAHARUN SIAHAAN, pada Selasa Tanggal 30 September 2025 sekira pukul 20.00 Wib di sebuah rumah yang beralamatkan Jl. Sekolah Rt. 002 Rw. 000 Kel. Berok Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “Dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekiranya pukul 20.00 Wib Saksi RAFIKA LESTARI Als FIKA Anak Dari BAHARUN SIAHAAN melaksanakan pertemuan keluarga mencari jalan tengah dimana Terdakwa FRENGKY WAIGONER Als JONKEY Anak Dari BAHARUN membutuhkan uang dan ingin menjual lahan milik orang tua Saksi RAFIKA LESTARI Als FIKA Anak Dari BAHARUN SIAHAAN yang berada dibelakang rumah yang beralamatkan Jl. Sekolah Rt. 002 Rw. 000 Kel. Berok Kec. Koba Kab. Bangka Tengah.
- Bahwa setelah pertemuan tersebut Terdakwa FRENGKY WAIGONER Als JONKEY Anak Dari BAHARUN tidak terima dengan Keputusan, setelah itu Terdakwa FRENGKY WAIGONER Als JONKEY Anak Dari BAHARUN mengambil 1 (satu) bilah pisau dengan panjang ± 29 cm bergagang kayu warna hitam dari Jok motor miliknya dengan berkata “Orang Lain Tidak Usah Ikut Campur, Kalau Tidak Kita Bebunuhan Bolong Perut Ikak” Kepada Saksi RAFIKA LESTARI ALS FIKA ANAK DARI BAHARUN SIAHAAN sambil mondar mandir memegang senjata tajam jenis pisau tersebut;
- Bahwa akibat kejadian diatas Saksi RAFIKA LESTARI Als FIKA Anak Dari BAHARUN SIAHAAN beserta seluruh keluarga mengalami ketakutan dan trauma terhadap perbuatan Terdakwa FRENGKY WAIGONER Als JONKEY Anak Dari BAHARUN, yang mana Saksi RAFIKA LESTARI Als FIKA Anak Dari BAHARUN SIAHAAN beserta seluruh keluarga yang menjadi korban mengungsi sementara tinggal dipenginapan yang ada di wilayah Koba hingga Terdakwa FRENGKY WAIGONER Als JONKEY Anak Dari BAHARUN diamankan oleh pihak kepolisian;
- Bahwa 1 (satu) bilah pisau dengan panjang ± 29 cm bergagang kayu warna hitam tersebut selalu Terdakwa FRENGKY WAIGONER Als JONKEY Anak Dari BAHARUN bawa kemana-mana dan disimpan didalam jok motor untuk jaga diri Terdakwa FRENGKY WAIGONER Als JONKEY Anak Dari BAHARUN;
- Bahwa Terdakwa FRENGKY WAIGONER Als JONKEY Anak Dari BAHARUN tidak ada izin untuk membawa 1 (satu) bilah pisau dengan panjang ± 29 cm bergagang kayu warna hitam tersebut.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang RI Dahulu No 8 Tahun 1948;------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa FRENGKY WAIGONER Als FRENGKY Anak Dari BAHARUN SIAHAAN, pada Selasa Tanggal 30 September 2025 sekira pukul 20.00 Wib di sebuah rumah yang beralamatkan Jl. Sekolah Rt. 002 Rw. 000 Kel. Berok Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekiranya pukul 20.00 Wib Saksi RAFIKA LESTARI Als FIKA Anak Dari BAHARUN SIAHAAN melaksanakan pertemuan keluarga mencari jalan tengah dimana Terdakwa FRENGKY WAIGONER Als JONKEY Anak Dari BAHARUN membutuhkan uang dan ingin menjual lahan milik orang tua Saksi RAFIKA LESTARI Als FIKA Anak Dari BAHARUN SIAHAAN yang berada dibelakang rumah yang beralamatkan Jl. Sekolah Rt. 002 Rw. 000 Kel. Berok Kec. Koba Kab. Bangka Tengah.
- Bahwa setelah pertemuan tersebut Terdakwa FRENGKY WAIGONER Als JONKEY Anak Dari BAHARUN tidak terima dengan Keputusan, setelah itu Terdakwa FRENGKY WAIGONER Als JONKEY Anak Dari BAHARUN mengambil 1 (satu) bilah pisau dengan panjang ± 29 cm bergagang kayu warna hitam dari Jok motor miliknya dengan berkata “Orang Lain Tidak Usah Ikut Campur, Kalau Tidak Kita Bebunuhan Bolong Perut Ikak” Kepada Saksi RAFIKA LESTARI ALS FIKA ANAK DARI BAHARUN SIAHAAN sambil mondar mandir memegang senjata tajam jenis pisau tersebut dan pada saat Terdakwa FRENGKY WAIGONER Als JONKEY Anak Dari BAHARUN bertengkar atau ribut Terdakwa FRENGKY WAIGONER Als JONKEY Anak Dari BAHARUN hanya membawa 1 (satu) bilah pisau dengan panjang ± 29 cm bergagang kayu warna hitam;
- Bahwa akibat kejadian diatas Saksi RAFIKA LESTARI Als FIKA Anak Dari BAHARUN SIAHAAN beserta seluruh keluarga mengalami ketakutan dan trauma terhadap perbuatan Terdakwa FRENGKY WAIGONER Als JONKEY Anak Dari BAHARUN, yang mana Saksi RAFIKA LESTARI Als FIKA Anak Dari BAHARUN SIAHAAN beserta seluruh keluarga yang menjadi korban mengungsi sementara tinggal dipenginapan yang ada di wilayah Koba hingga Terdakwa FRENGKY WAIGONER Als JONKEY Anak Dari BAHARUN diamankan oleh pihak kepolisian.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana;---------------------------------------------------------------------------------------
Koba, 12 November 2025
Penuntut Umum,
Wira Andika, S.H.
Ajun Jaksa
|