| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT selaku pemegang Hak Tanggungan yang telah melaksanakan eksekusi lelang Hak Tanggungan berdasarkan Risalah Lelang No. 171/16/2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Pangkalpinang (KPKNL Pangkalpinang) in casu TURUT TERGUGAT I tanggal 22 Juli 2022 adalah sah secara hukum;
- Menyatakan tanah objek perkara seluas 10.030 m2 (sepuluh ribu tiga puluh meter persegi) yang terletak di desa Jelutung, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana dimaksud dalam Risalah Lelang No. 171/16/2022 tertanggal 28 Juli Tahun 2022, adalah tanah Hak PENGGUGAT;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang telah mengakui tanah hak PENGGUGAT sebagai haknya adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyembunyikan fakta terkait perkara perdata No. 10/Pdt.G/2023/PN Kba atas Objek Perkara a quo;
- Menyatakan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan melawan hukum karena perbuatan TERGUGAT III dengan tidak melaksanakan kewajiban kepada TERGUGAT I menyebabkan pendaftaran peralihan Sertipikat Hak Milik atas nama TERGUGAT II menjadi tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan tanah objek perkara, dan menyerahkan / mengembalikan kepada PENGGUGAT secara sukarela dalam keadaan aman;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya kerugian sebesar Rp 692.070.000,00 (enam ratus sembilan puluh dua juta tujuh puluh ribu rupiah) kepada PENGGUGAT secara Tanggung Renteng, tunai, dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde );
- Menghukum masing-masing TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalakan putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga atas peletakan sita jaminan terhadap tanah objek perkara yang dimohonkan PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT ( Uit Voerbaar Bij Vorraad );
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Atau :
Apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |