Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2023/PN Kba ERIANSYAH PB RYAN HIDAYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2023/PN Kba
Tanggal Surat Senin, 11 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERIANSYAH PB
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wira Sastiawan, SHERIANSYAH PB
Tergugat
NoNama
1RYAN HIDAYAT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.587.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar janji/wan prestasi;
  3. Menyatakan sah dan berharga bukti bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat uang dengan perincian sebagai berikut:

          Kerugian materiel :

Jumlah pokok hutang                                                       Rp. 30.000.000,-

Bunga 30.000.000 x 5,75% x 15 bulan                              Rp.   2.587.500,-

Jumlah                                                                             Rp. 32.587.500,-

( tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);

  • Kerugian Immateriel sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar     Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;

A T A U :  Apabila Majelis/Hakim berpendapat lain, mohom putusan yang seadil- adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak