|
--- Bahwa ia Terdakwa SOMAT BIN AMAT pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Toko milik saksi Iswandi yang beralamat di Jalan PAM Desa Sungai Selan Atas Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------
- Bahwa setelah saksi Iwan mengambil 17 (tujuh belas) bungkus rokok merek Tator dari toko milik saksi Willes yang beralamat di Jalan Pasar Pagi RT 003 RW 005 Kelurahan Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekira pukul 11.00 WIB di rumah saksi Iwan yang beralamat di Jalan Berok ulu RT 003 RW 004 Kel. Sungai Selan Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah Terdakwa menerima 17 (tujuh belas) bungkus rokok merek Tator dari saksi Iwan untuk dijual;
- Selanjutnya Terdakwa dengan membawa 17 (tujuh belas) bungkus rokok merek Tator sekira pukul 13.00 WIB pergi ke toko milik saksi Iswandi yang beralamat di Jalan PAM Desa Sungai Selan Atas Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, setibanya di toko milik saksi Iswandi Terdakwa menawarkan 12 (dua belas) bungkus rokok merek Tator kepada saksi Iswandi dengan alasan bahwa rokok tersebut merupakan ransum untuk melaut, lalu atas kesepakatan bersama Terdakwa menjual 12 (dua belas) rokok merek Tator tersebut dengan harga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per bungkus, sedangkan 5 (lima) bungkus lainnya Terdakwa ambil untuk Terdakwa pribadi, Terdakwa kemudian menerima uang sebesar Rp180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dari saksi Iswandi dan total uang tersebut Terdakwa menggunakan uang sebesar Rp7.000,- (tujuh ribu rupiah) untuk membeli 1 (satu) kaleng minuman lasegar dan Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) untuk membeli 3 (tiga) batang rokok, kemudian Terdakwa menemui saksi Iwan dan menyerahkan uang sebesar Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-2 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------
|