Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2025/PN Kba Guntur Brahmano Hilmawan, S.H. DEGI ZUBANDI ALIAS DEGI BIN ARDEWI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 131/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1757/L.9.16/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEGI ZUBANDI ALIAS DEGI BIN ARDEWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BANGKA TENGAH

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor : PDM-75/Bateng/Eoh.2/07/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

DEGI ZUBANDI Als DEGI Bin ARDEWI

Tempat lahir

:

Koba (Bangka Tengah)

Umur/ Tanggal lahir

:

38 tahun / 22 Desember 1986

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl Syafari Rahman Rt 006 Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Perdagangan

Pendidikan

:

SD (Berijazah)

 

  1. PENAHANAN :

Penangkapan                                             :    Tanggal 18 Mei 2025

Oleh Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 19 Mei 2025 s/d tanggal 07 Juni 2025

Perpanjangan oleh PU

:

Rutan, sejak Tanggal 08 Juni 2025 s/d tanggal 17 Juli 2025

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 14 Juli 2025 s/d tanggal 02 Agustus  2025

 

 

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa DEGI ZUBANDI Als DEGI Bin ARDEWI pada hari minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 19.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 bertempat di Areal Perkebunan Sawit PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) yang beralamat di Jl.Air Nonok Desa Kulur Ilir Kec Lubuk Besar Kab Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada satu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 19.20 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr BOBOY (DPO) melalui WhatsApp yang dimana Sdr BOBOY menyuruh Terdakwa untuk mengambil TBS (tandan buah segar) milik PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) tanpa seizin PT. MHL yang beralamatkan di Jl. Air Nonok Desa Kulur Ilir Kec Lubuk Besar Kab Bangka Tengah, setelah itu Terdakwa langsung berangkat dari rumah menuju ke lokasi tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios berwarna putih dengan nomor polisi B 1039 TRZ dengan No Rangka MHKG2CJVEK027048 dan No Mesin DET9994 milik Terdakwa. Kemudian terdakwa tiba di lokasi dimana Sdr BOBOY (DPO) yang sudah menunggu di pinggir jalan dan diarahkan langsung oleh Sdr BOBOY (DPO) menuju ketempat yang dimana TBS (tandan buah segar) yang sudah dipanen dan diambil oleh Sdr BOBOY (DPO), Sdr GUN (DPO) dan Sdr RAFI (DPO) dengan cara menggunakan 1 (satu) buah alat bantu panen (DODOS) dengan gagang kayu dengan panjang kurang lebih 35 (tiga puluh lima) Centimeter milik Sdr RAFI (DPO), 2 (dua) buah Buah alat bantu panen (EGREK) dengan panjang kurang lebih 8 (delapan) meter milik Sdr GUN (DPO) dan 1 (satu) buah gerobak dorong (ARKO) berwarna merah milik Sdr BOBOY (DPO) untuk mengangkat TBS kemudian dikumpulkan. Kemudian Sdr. BOBOY (DPO) dan Sdr.  GUN (DPO) mengumpulkan TBS sawit dengan menggunakan gerobak arco untuk kemudian Sdr. RAFI memasukan 170 (seratus tujuh puluh) Tandan Buah Sawit (TBS) dengan berat keseluruhan 1472 (seribu empat ratus tujuh puluh) Kg dengan menggunakan 1 (satu) buah loading (alat bantu) ke dalam mobil Daihatsu Terios berwarna putih dengan nomor polisi B 1039 TRZ dengan No Rangka MHKG2CJVEK027048 dan No Mesin DET9994 milik Terdakwa untuk selanjutnya terdakwa jual kepada Sdr. ILUNG namun pada saat terdakwa mau keluar dari Areal Perkebunan Sawit PT. MHL terdakwa dicegat oleh pihak PT. MHL dan saksi RIZKY SEPTA dan saksi RIZKI SUHENDRA yang merupakan anggota Sat Reskrim Polres Bangka Tengah.
  • Bahwa Terdakwa telah 2 (dua) kali mengambil TBS (Tandan Buah Segar) milik PT. MHL (Mutiara Hijau Lestari) yaitu 1 (satu) kali berlokasi Perkebunan Sawit dikawasan Bemban Desa Terentang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah yang mana terdakwa mengambil 530 Kg dengan keuntungan yang didapatkan terdakwa sebesar Rp1.219.000 (satu juta dua ratus sembilan belas ribu rupiah) dan 1 (satu) kali di Perkebunan Sawit PT. Mutiara Hijau Lestari yang beralamat di Jl. Air Nonok Desa Kulur Ilir Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada PT Mutiara Hijau Lestari (MHL) yang beralamat di Areal perkebunan sawit Jl.Air Nonok Desa Kulur Ilir Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah untuk mengambil 170 (seratus tujuh puluh) Tandan Buah Sawit (TBS) milik PT MHL.
  • Bahwa akibat kejadian pencurian yang sering dialami oleh pihak PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang berada di Areal perkebunan sawit PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamatkan di Jl. Air Nonok Desa Kulur Ilir Kec Lubuk Besar Kab Bangka Tengah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke - 4 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa DEGI ZUBANDI Als DEGI Bin ARDEWI pada hari minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 19.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 bertempat di Areal Perkebunan Sawit PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) yang beralamat di Jl.Air Nonok Desa Kulur Ilir Kec Lubuk Besar Kab Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada satu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 19.20 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr BOBOY (DPO) melalui WhatsApp yang dimana Sdr BOBOY menyuruh Terdakwa untuk mengambil TBS (tandan buah segar) milik PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) tanpa seizin PT. MHL yang beralamatkan di Jl. Air Nonok Desa Kulur Ilir Kec Lubuk Besar Kab Bangka Tengah, setelah itu Terdakwa langsung berangkat dari rumah menuju ke lokasi tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios berwarna putih dengan nomor polisi B 1039 TRZ dengan No Rangka MHKG2CJVEK027048 dan No Mesin DET9994 milik Terdakwa. Kemudian terdakwa tiba di lokasi dimana Sdr BOBOY (DPO) yang sudah menunggu di pinggir jalan dan diarahkan langsung oleh Sdr BOBOY (DPO) menuju ketempat yang dimana TBS (tandan buah segar) yang sudah dipanen dan diambil oleh Sdr BOBOY (DPO), Sdr GUN (DPO) dan Sdr RAFI (DPO) kemudian Sdr. RAFI memasukan 170 (seratus tujuh puluh) Tandan Buah Sawit (TBS) dengan berat keseluruhan 1472 (seribu empat ratus tujuh puluh) Kg dengan menggunakan 1 (satu) buah loading (alat bantu) ke dalam mobil Daihatsu Terios berwarna putih dengan nomor polisi B 1039 TRZ dengan No Rangka MHKG2CJVEK027048 dan No Mesin DET9994 milik Terdakwa untuk selanjutnya terdakwa jual kepada Sdr. ILUNG namun pada saat terdakwa mau keluar dari Areal Perkebunan Sawit PT. MHL terdakwa dicegat oleh pihak PT. MHL dan saksi RIZKY SEPTA dan saksi RIZKI SUHENDRA yang merupakan anggota Sat Reskrim Polres Bangka Tengah.
  • Bahwa Terdakwa telah 2 (dua) kali mengambil TBS (Tandan Buah Segar) milik PT. MHL (Mutiara Hijau Lestari) yaitu 1 (satu) kali berlokasi Perkebunan Sawit dikawasan Bemban Desa Terentang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah yang mana terdakwa mengambil 530 Kg dengan keuntungan yang didapatkan terdakwa sebesar Rp1.219.000 (satu juta dua ratus sembilan belas ribu rupiah) dan 1 (satu) kali di Perkebunan Sawit PT. Mutiara Hijau Lestari yang beralamat di Jl. Air Nonok Desa Kulur Ilir Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada PT Mutiara Hijau Lestari (MHL) yang beralamat di Areal perkebunan sawit Jl.Air Nonok Desa Kulur Ilir Kec Lubuk Besar Kab Bangka Tengah untuk mengambil 170 (seratus tujuh puluh) Tandan Buah Sawit (TBS) milik PT MHL.
  • Bahwa akibat kejadian pencurian yang sering dialami oleh pihak PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang berada di Areal perkebunan sawit PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamatkan di Jl. Air Nonok Desa Kulur Ilir Kec Lubuk Besar Kab Bangka Tengah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah).

------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.

 

Koba, 22 Juli 2025

Penuntut Umum,

 

 

Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19960626 202012 1 016

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya