Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.Sus/2024/PN Kba Wira Andika,S.H. ROMANSYAH Alias ROMAN Bin MARSAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 188/Pid.Sus/2024/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2704/L.9.16/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wira Andika,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMANSYAH Alias ROMAN Bin MARSAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-45/Bateng/ Enz.2/12/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :  

N a m a

:

ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL

Tempat Lahir

:

Sarang Mandi

Umur/Tanggal Lahir

:

23 Tahun/ 07 Maret 2001

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Lapangan bola  Rt.011 Desa Sarang mandi

Kec. Sungai selan Kab. Bangka tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Honorer/ Buruh harian lepas

Pendidikan Terakhir

:

SMP

           

  1. Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa:

1.

Penangkapan

:

20 Agustus 2024 s.d 22 Agustus 2024

2.

Penahanan

 

Ditahan Penyidik

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 22 Agustus 2024 s.d tanggal 10 September 2024

 

Perpanjang PU

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 11 September 2024 s.d tanggal 20 Oktober 2024

 

Perpanjangan Ketua PN Ke-1

Perpanjangan Ketua PN Ke-2

:

 

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 21 Oktober 2024 s.d tanggal 19 November 2024

Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 20 November 2024 s.d tanggal 19 Desember 2024

 

Penuntut Umum

:

sejak tanggal 09 Desember 2024 s.d tanggal 28 Desember 2024

  1. Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa atas nama ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 Wib di Jalan Raya Nibung Rt. 15 Kaling 4 Desa Nibung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadilinya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,  membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I,. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

 

 

 

  • Bahwa kemudian dari informasi tersebut  Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO, Saksi SHANDY HAZUARI I Bin JUNAIDI HARUN langsung melakukan penyelidikan di salah satu kampung yang berada di Jalan Raya Nibung Rt. 15 Kaling 4 Desa Nibung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah;
  • Bahwa setelah mengetahui keberadaan dari Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL tersebut Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO dan rekan Saksi lainnya langsung  melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL, setelah itu Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO, Saksi SHANDY HAZUARI I Bin JUNAIDI HARUN dan rekan-rekan Saksi lainnya langsung melakukan pemanggilan kepada Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan yang akan dilakukan oleh anggota kepolisian;
  • Bahwa sebelum anggota kepolisian melakukan penggeledahan oleh Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL 2(dua) anggota kepolisian tersebut di geledah terlebih dahulu oleh Ketua  RT tersebut dan dari hasil penggeledahan tersebut anggota kepolisan berhasil menemukan 1 (satu) buah kotak rokok DJITOE BOLD dan setelah dibuka didalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic strip bening kemudian dimasukan kedalam potongan bekas pipet plastic;
  • Bahwa sebelum nya sempat Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL buang dan 1 (satu) unit Handphone Android merk VIVO Y02 beserta simcard dengan nomor 082181245292 dan nomor IMEI SIM 1 863329063206071 dan nomor IMEI SIM 2 863329063206063 yang berada di leher Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL serta 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA CRF 150L warna merah tanpa nopol dengan nomor mesin KD11E1257242 dan nomor rangka MH1KD1111MK257912 yang dikendarai Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL dan selanjutnya anggota kepolisian langsung membawa Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL beserta barang bukti ke Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa cara Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL mendapatkan 21 (dua puluh satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic strip dengan cara pada hari selasa sekira pukul 10.00 Wib tanggal 20 Agustus 2024 Sdr. JOK (DPO) ada menelpon Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL dengan mengatakan ‘’jok, ka nk begawe dak (jok kamu mau bekerja dak);
  • Bahwa kemudian Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL menjawab “ gawe ape” (Kerja apa?)  sdr. JOK (DPO) Menjawab “ bahan Jok sabu-sabu” lalu Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL menjawab “ kelak jok ku mikir luk” (Nanti Jok Saya Mikir dulu) Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL pun langsung mematikan telfon. kemudian sekira pukul 11.00 Wib Sdr. JOK (DPO) menelfon Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL lagi dan mengatakan “ Jok ka nek dak ngambik bahan a” (Jok kamu mau tidak mengambil bahannya)
  • Bahwa Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL pun menjawab “Banyak dek bahan a” (banyak tidak bahannya) Sdr JOK (DPO) menjawab “ ade 21 Paket bahan a, lah ku paket” (ada 21 paket bahan, bahannya sudah saya paket) Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL menjawab “ di mane q ngambik a (dimana saya mengambilnya) Sdr JOK (DPO) Menjawab “ di Jalen Samping kubur nibung ka masuk kedalam di pinggir jalen to ade kotak rokok DJITOE BOLD tu lah barang a” (di jalan samping kubur nibung kamu masuk ke dalam di pinggir jalan itu ada kotak rokok DJITOE BOLD itu lah barangnya) kemudian Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL pun langsung pergi ketempat barang tersebut;
  • Bahwa jumlah narkotika jenis sabu yang Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL dapatkan dari Sdr. JOK (DPO) pada hari selasa tanggal 20  Agustus  2024 tersebut sebanyak 21 (Dua Puluh satu) paket  narkotika jenis sabu yang di bungkus plastic strip bening dengan harga paketan kecil Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paketan sedang Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL hanya ada mengkonsumsi narkotika jenis sabu saja dan yang terakhir Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL mengkonsumsi nya pada hari senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 Wib di rumah Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL yang beralamat di Jl. Lapangan Bola  Rt.011 Desa Sarang Mandi Kec. Sungai selan Kab. Bangka tengah;
  • Bahwa Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL Membeli Narkotika Jenis sabu tersebut dengan sdr JOK (DPO) melalui Telefon dan Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL mengambilnya melalui Peta-peta yang di kirimkan sdr JOK (DPO);
  • Bahwa Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL membeli Narkotika Jenis Sabu kepada Sdr JOK (DPO) seharga Rp.200.000,00 (Dua Ratus Ribu rupiah) sebanyak 0.16 gram (Nol koma enambelas gram);
  • Bahwa Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL menggunakan Narkotika Jenis Sabu Tersebut untuk Doping Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL bekerja dan membuat Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL Tenang;
  • Bahwa Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL membayar pesanan narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr.JOK (DPO)  melewati transfer ke akun dana dan nomornya berubah-berubah sehingga Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL tidak ingat;
  • Bahwa sistem kerja Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL yaitu Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL mengambil/menjemput bahan (narkotika jenis sabu), mengedarkan serta meletakkan paket-paket narkotika jenis sabu tersebut sesuai arahan dan petunjuk  Sdr. JOK (DPO) saja. dan sistem upah Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL yaitu Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL menerima berupa perjanjian upah yaitu uang yang tidak di sebutkan nominalnya dan 2(dua) Paket narkotika jenis sabu setelah berhasil mengedarkan semua narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa yang Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL ketahui adalah bahwa jika ada orang/pembeli yang ingin membeli narkotika jenis sabu tersebut langsung berhubungan dengan Sdr. JOK (DPO) yaitu dengan menghubungi nya, tetapi Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL tidak mengetahui sistem transaksi nya dengan cara apa dan bagaimana, tugas/pekerjaan Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL hanya bertugas untuk meletakkan bahan tersebut di tempat-tempat yang telah di tentukan sesuai petunjuk dan arahan Sdr. JOK (DPO);
  • Bahwa Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL  tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I jenis Sabu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2547/NNF/2024 Tanggal 13 September 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 4045/2024/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan jumlah BB 4045/2024/NNF berat netto 2,007 Gram.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa atas nama ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 Wib di Jalan Raya Nibung Rt. 15 Kaling 4 Desa Nibung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman,”. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 Wib Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO, Saksi SHANDY HAZUARI I Bin JUNAIDI HARUN dan rekan-rekan Saksi lainnya mendapatkan informasi dari informan kami bahwa ada seorang laki-laki yang bernama Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL yang telah melakukan tindak pidana yaitu penyalah gunaan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa kemudian dari informasi tersebut  Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO, Saksi SHANDY HAZUARI I Bin JUNAIDI HARUN langsung melakukan penyelidikan di salah satu kampung yang berada di Jalan Raya Nibung Rt. 15 Kaling 4 Desa Nibung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah;
  • Bahwa setelah mengetahui keberadaan dari Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL tersebut Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO dan rekan Saksi lainnya langsung  melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL, setelah itu Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO, Saksi SHANDY HAZUARI I Bin JUNAIDI HARUN dan rekan-rekan Saksi lainnya langsung melakukan pemanggilan kepada Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan yang akan dilakukan oleh anggota kepolisian;
  • Bahwa sebelum anggota kepolisian melakukan penggeledahan oleh Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL 2(dua) anggota kepolisian tersebut di geledah terlebih dahulu oleh Ketua  RT tersebut dan dari hasil penggeledahan tersebut anggota kepolisan berhasil menemukan 1 (satu) buah kotak rokok DJITOE BOLD dan setelah dibuka didalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic strip bening kemudian dimasukan kedalam potongan bekas pipet plastic;
  • Bahwa sebelum nya sempat Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL buang dan 1 (satu) unit Handphone Android merk VIVO Y02 beserta simcard dengan nomor 082181245292 dan nomor IMEI SIM 1 863329063206071 dan nomor IMEI SIM 2 863329063206063 yang berada di leher Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL serta 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA CRF 150L warna merah tanpa nopol dengan nomor mesin KD11E1257242 dan nomor rangka MH1KD1111MK257912 yang dikendarai Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL dan selanjutnya anggota kepolisian langsung membawa Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL beserta barang bukti ke Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa cara Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL mendapatkan 21 (dua puluh satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic strip dengan cara pada hari selasa sekira pukul 10.00 Wib tanggal 20 Agustus 2024 Sdr. JOK (DPO) ada menelpon Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL dengan mengatakan ‘’jok, ka nk begawe dak (jok kamu mau bekerja dak);
  • Bahwa kemudian Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL menjawab “ gawe ape” (Kerja apa?)  sdr. JOK (DPO) Menjawab “ bahan Jok sabu-sabu” lalu Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL menjawab “ kelak jok ku mikir luk” (Nanti Jok Saya Mikir dulu) Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL pun langsung mematikan telfon. kemudian sekira pukul 11.00 Wib Sdr. JOK (DPO) menelfon Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL lagi dan mengatakan “ Jok ka nek dak ngambik bahan a” (Jok kamu mau tidak mengambil bahannya)
  • Bahwa Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL pun menjawab “Banyak dek bahan a” (banyak tidak bahannya) Sdr JOK (DPO) menjawab “ ade 21 Paket bahan a, lah ku paket” (ada 21 paket bahan, bahannya sudah saya paket) Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL menjawab “ di mane q ngambik a (dimana saya mengambilnya) Sdr JOK (DPO) Menjawab “ di Jalen Samping kubur nibung ka masuk kedalam di pinggir jalen to ade kotak rokok DJITOE BOLD tu lah barang a” (di jalan samping kubur nibung kamu masuk ke dalam di pinggir jalan itu ada kotak rokok DJITOE BOLD itu lah barangnya) kemudian Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL pun langsung pergi ketempat barang tersebut;
  • Bahwa jumlah narkotika jenis sabu yang Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL dapatkan dari Sdr. JOK (DPO) pada hari selasa tanggal 20  Agustus  2024 tersebut sebanyak 21 (Dua Puluh satu) paket  narkotika jenis sabu yang di bungkus plastic strip bening dengan harga paketan kecil Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paketan sedang Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL hanya ada mengkonsumsi narkotika jenis sabu saja dan yang terakhir Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL mengkonsumsi nya pada hari senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 Wib di rumah Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL yang beralamat di Jl. Lapangan Bola  Rt.011 Desa Sarang Mandi Kec. Sungai selan Kab. Bangka tengah;
  • Bahwa Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL Membeli Narkotika Jenis sabu tersebut dengan sdr JOK (DPO) melalui Telefon dan Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL mengambilnya melalui Peta-peta yang di kirimkan sdr JOK (DPO);
  • Bahwa Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL membeli Narkotika Jenis Sabu kepada Sdr JOK (DPO) seharga Rp.200.000,00 (Dua Ratus Ribu rupiah) sebanyak 0.16 gram (Nol koma enambelas gram);
  • Bahwa Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL menggunakan Narkotika Jenis Sabu Tersebut untuk Doping Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL bekerja dan membuat Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL Tenang;
  • Bahwa Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL membayar pesanan narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr.JOK (DPO)  melewati transfer ke akun dana dan nomornya berubah-berubah sehingga Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL tidak ingat;
  • Bahwa sistem kerja Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL yaitu Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL mengambil/menjemput bahan (narkotika jenis sabu), mengedarkan serta meletakkan paket-paket narkotika jenis sabu tersebut sesuai arahan dan petunjuk  Sdr. JOK (DPO) saja. dan sistem upah Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL yaitu Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL menerima berupa perjanjian upah yaitu uang yang tidak di sebutkan nominalnya dan 2(dua) Paket narkotika jenis sabu setelah berhasil mengedarkan semua narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa yang Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL ketahui adalah bahwa jika ada orang/pembeli yang ingin membeli narkotika jenis sabu tersebut langsung berhubungan dengan Sdr. JOK (DPO) yaitu dengan menghubungi nya, tetapi Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL tidak mengetahui sistem transaksi nya dengan cara apa dan bagaimana, tugas/pekerjaan Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL hanya bertugas untuk meletakkan bahan tersebut di tempat-tempat yang telah di tentukan sesuai petunjuk dan arahan Sdr. JOK (DPO);
  • Bahwa Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MARSAL  tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I jenis Sabu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2547/NNF/2024 Tanggal 13 September 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 4045/2024/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan jumlah BB 4045/2024/NNF berat netto 2,007 Gram.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------

 

Koba,09 Desember 2024

         Penuntut Umum,

 

                

 

Wira Andika, S.H.,

                                                                                                       Ajun Jaksa Madya

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya