|
|
Pertama:
--- Bahwa Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN dan Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin HADARI pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 bertempat di sebuah Rumah yang beralamatkan di Jalan SD 23 RT 003 RW 008 Kel Sungaiselan Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua oran atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memanjat”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025, sekira jam 19.30 WIB, Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN bersama dengan Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI duduk di depan SD 23 Gang Swadaya Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah, pada saat itu Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN bersama dengan Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI sedang ngobrol santai bercerita sambil bahas mencari kerjaan apa untuk menebus HP yang telah Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN gadaikan, kemudian terlintas dalam pikiran Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN untuk mencuri dan Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN melihat bahwa rumah depan SD tersebut gelap dan sepi terlihat seperti tidak ada orang;
- Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN memberitahu Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI bahwa rumah depan itu sepertinya kosong, setelah itu Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN dan Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI bersama-sama menuju ke tempat yang dimaksud dengan membawa 1 (satu) buah obeng yang memiliki 2 ujung yang berbeda ujung satunya berbentuk kembang dan ujung satunya berbentuk pipih/min, ketika sampai di rumah tersebut Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN dan Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI masuk melalui jendela samping rumah dengan mencongkel jendela tersebut menggunakan obeng yang ujungnya pipih/min, setelah berhasil membuka jendela tersebut Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN mendorongkan lemari yang menutupi jendela tersebut kemudian barulah Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN bersama dengan Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI masuk kedalam rumah tersebut dan menyalakan lampu senter HP dan senter blor atau senter kepala karena kondisi rumah tersebut gelap dan kosong di tinggal pemiliknya;
- Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN mengambil 1 (satu) unit magic com merk miyako yang berada di atas kursi sebelah meja makan dan Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN pindahkan keatas meja makan tersebut karena berdekatan dengan jendela supaya mudah untuk dikeluarkan nantinya, kemudian Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN masuk kedalam kamar dan mengambil kipas angin merk cosmos dan Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN berikan kepada Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI lalu oleh Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI di letakkan di dekat bawah jendela, setelah itu Terdakwa SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN mengambil 1 (satu) unit senapan gas yang berada di dalam kamar dan Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN berikan lagi kepada Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI untuk di letakkan di bawah jendela, selanjutnya Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN mengambil 1 (satu) unit strika dan setelah selesai Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI keluar duluan lewat jendela sebelahnya sambil menegeluarkan 1 (satu) unit kipas angin dan membawa pompa senapan gas, setelah itu Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN juga keluar dari dalam rumah tersebut sambil membawa 1 (satu) unit magic com merk miyako, 1 (satu) unit strika merk miyako dan 1 (satu) unit senapan gas yang Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN sandangkan di bahu Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN, Setelah itu Terdakwa SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN menutup kembali jendela tersebut, dan Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN bersama dengan Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI langsung pergi ke arah belakang SD 23 yang tidak jauh dari rumah tersebut untuk menyimpan dan menyembunyikan barang-barang tersebut;
- Bahwa barang-barang tersebut merupakan milik Saksi Keysa Triana Als Caca Binti M. Badrul Anam dan Para Terdakwa tidak meminta izin dan mendapatkan izin dari Saksi Caca untuk mengambil barang-barang tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan pencurian tersebut Saksi Keysa Triana Als Caca Binti M. Badrul Anam mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah).
--- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua:
--- Bahwa Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN dan Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin HADARI pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 bertempat di sebuah Rumah yang beralamatkan di Jalan SD 23 RT 003 RW 008 Kel Sungaiselan Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memanjat”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025, sekira jam 19.30 WIB, Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN bersama dengan Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI duduk di depan SD 23 Gang Swadaya Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah, pada saat itu Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN bersama dengan Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI sedang ngobrol santai bercerita sambil bahas mencari kerjaan apa untuk menebus HP yang telah Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN gadaikan, kemudian terlintas dalam pikiran Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN untuk mencuri dan Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN melihat bahwa rumah depan SD tersebut gelap dan sepi terlihat seperti tidak ada orang;
- Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN memberitahu Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI bahwa rumah depan itu sepertinya kosong, setelah itu Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN dan Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI bersama-sama menuju ke tempat yang dimaksud dengan membawa 1 (satu) buah obeng yang memiliki 2 ujung yang berbeda ujung satunya berbentuk kembang dan ujung satunya berbentuk pipih/min, ketika sampai di rumah tersebut Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN dan Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI masuk melalui jendela samping rumah dengan mencongkel jendela tersebut menggunakan obeng yang ujungnya pipih/min, setelah berhasil membuka jendela tersebut Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN mendorongkan lemari yang menutupi jendela tersebut kemudian barulah Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN bersama dengan Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI masuk kedalam rumah tersebut dan menyalakan lampu senter HP dan senter blor atau senter kepala karena kondisi rumah tersebut gelap dan kosong di tinggal pemiliknya;
- Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN mengambil 1 (satu) unit magic com merk miyako yang berada di atas kursi sebelah meja makan dan Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN pindahkan keatas meja makan tersebut karena berdekatan dengan jendela supaya mudah untuk dikeluarkan nantinya, kemudian Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN masuk kedalam kamar dan mengambil kipas angin merk cosmos dan Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN berikan kepada Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI lalu oleh Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI di letakkan di dekat bawah jendela, setelah itu Terdakwa SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN mengambil 1 (satu) unit senapan gas yang berada di dalam kamar dan Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN berikan lagi kepada Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI untuk di letakkan di bawah jendela, selanjutnya Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN mengambil 1 (satu) unit strika dan setelah selesai Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI keluar duluan lewat jendela sebelahnya sambil menegeluarkan 1 (satu) unit kipas angin dan membawa pompa senapan gas, setelah itu Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN juga keluar dari dalam rumah tersebut sambil membawa 1 (satu) unit magic com merk miyako, 1 (satu) unit strika merk miyako dan 1 (satu) unit senapan gas yang Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN sandangkan di bahu Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN, Setelah itu Terdakwa SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN menutup kembali jendela tersebut, dan Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN bersama dengan Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI langsung pergi ke arah belakang SD 23 yang tidak jauh dari rumah tersebut untuk menyimpan dan menyembunyikan barang-barang tersebut;
- Bahwa barang-barang tersebut merupakan milik Saksi Keysa Triana Als Caca Binti M. Badrul Anam dan Para Terdakwa tidak meminta izin dan mendapatkan izin dari Saksi Caca untuk mengambil barang-barang tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan pencurian tersebut Saksi Keysa Triana Als Caca Binti M. Badrul Anam mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah).
--- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------
|