Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2025/PN Kba Wayan Indra Lesmana GUSTIANDI Alias ANDI Bin SAPARUDIN Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 95/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1209/L.9.16/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wayan Indra Lesmana
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTIANDI Alias ANDI Bin SAPARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT  DAKWAAN

NO. Reg. Perkara : PDM-51/Bateng/Eoh.2/05/2025

 

 

  1. Identitas

 

Nama

:

GUSTIANDI Als ANDI BIN SAPARUDIN

Tempat lahir

:

Terak

Umur/Tgl lahir

:

29 Tahun / 13 September 1995

Kebangsaan

:

Indonesia

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Tempat Tinggal

:

Desa Terak Rt. 03 Rw. 01 Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah

Agama

:

Islam

Pendidikan

:

SD (Kelas 5)

Pekerjaan

:

Belum Berkerja

NIK

:

1904041309950003

 

 

 

  1. Riwayat Penangkapan dan Penahanan :

1.

Terdakwa ditangkap -

2.

Terdakwa ditahan RUTAN oleh

 

  • Penyidik

:

Sejak tanggal 26 Maret 2025 s/d 14 April 2025

 

  • Diperpanjang Penuntut Umum
  • Penuntut Umum

:

 

:

Sejak tanggal 15 April 2025 s/d 24 Mei 2025

 

Sejak tanggal 20 Mei 2025 s/d 08 Juni 2025

 

 

  1. Dakwaan :

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa GUSTIANDI Als ANDI BIN SAPARUDIN pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 23:30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2025 bertempat di warung milik ARI FIRDAUS yang beralamat di Desa Terak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili telah melakukan penganiayaan, mengakibatkan luka berat, dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 20:05 Wib. Bertempat dirumah saksi ADE KURNIAWAN yang beralamat di Desa Terak terdakwa sedang ngumpul bareng sambil bermain gitar bersama ADE KURNIAWAN dan saksi TOYIP BIN MALI, saat itu ADE KURNIAWAN dan Terdakwa meminjam gitar milik TOYIP untuk digadaikan dan akan ditebus oleh Terdakwa dan ADE KURNIAWAN pada tanggal 15 Maret 2025;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan ADE KURNIAWAN menggadaikan gitar tersebut kepada sdr. TOMI yang beralamat di Desa Pedindang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu uang gadai gitar tersebut digunakan untuk membeli rokok, makanan dan arak yang dikonsumsi bersama-sama ADE KURNIAWAN, Terdakwa dan TOYIP;
  • Bahwa sampai dengan waktu yang dijanjikan Terdakwa dan ADE KURNIAWAN belum mengembalikan gitar tersebut kepada TOYIP sehingga TOYIP pada tanggal 15 April 2025 sekira pukul 19:30 Wib. Mendatangi ADE KURNIAWAN dirumahnya yang beralamat di Desa Terak Kecamatan Simpang Katis untuk meminta gitarnya akan tetapi ADE KURNIAWAN menjelaskan jika gitarnya belum ditebus karena belum punya uang;
  • Bahwa karena gitarnya belum juga ditebus-tebus TOYIP sering mengeluh kepada Terdakwa dan ADE KURNIAWAN yang membuat Terdakwa jengkel dan kesal. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 20:20 Wib. Terdakwa menyerahkan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada TOYIP uang iuran Terdakwa untuk menebus gitar milik TOYIP yang digadai dan Terdakwa memintanya menyerahkan uang tersebut kepada ADE KURNIAWAN untuk menebus gitarnya.
  • Bahwa selanjutnya TOYIP menyerahkan uang Terdakwa tersebut kepada ADE KURNIAWAN dan memintanya untuk segera menebus gitar miliknya akan tetapi ADE KURNIAWAN menjelaskan jika dirinya sudah mentransfer uang tebusan gitarnya kepada TOMI akan tetapi gitarnya belum bisa diamil karena TOMI sedang tidak ada dirumah.
  • Bahwa setelah pertemuan itu sekitar pukul 21:10 Wib. TOYIP dan Terdakwa nongkrong bersama di area tanah kolong di Desa Terak sambil minum-minum Arak dan saat itu TOYIP Masih mengeluh soal gitarnya yang belum ditebus yang mana hal itu membuat Terdakwa marah karena sebelumnya ia telah menyerahkan uang kepada ADE KURNIAWAN melalui TOYIP untuk menebus gitar milik TOYIP.
  • Sekira pukul 23:00 Wib. Terdakwa pergi dari tongkrongan dan mendatangi ADE KURNIAWAN sambil membawa sebilah parang yang sedang duduk membeli rokok dan kopi di warung milik saksi ARI FIRDAUS yang beralamat di Desa Terak. Saat Terdakwa datang sambil membawa motor RX King warna hitam dan sebilah parang ADE KURNIAWAN langsung berlari menghindar kebelakang rumah ARI FIRDAUS namun Terdakwa mengejar dan saat melarika diri tersebut ADE KURNIAWAN sempat terjatuh dan saat itu Terdakwa langsung menebas yang mengenai lengan kanan ADE KURNIAWAN saat itu ADE KURNIAWAN masih berusa melarikan diri kearah jalan raya dan kembali terjatuh di parit dan saat itu Terdakwa langsung menebas punggung dan kepala bagian belakang ADE KURNIAWAN menggunakan parang yang ia bawa dan pada saat yang sama ARI FIRDAUR meneriaki Terdakwa untuk sadar dengan menerikan “ndi muji ndi (andi istighfar andi)” mendengar hal tersebut Terdakwa langsung berhenti dan pergi;
  • Bahwa selanjutnya ADE KURNIAWAN dibawa kerumah sakit oleh warga sekitar ke Rumah Sakit Primaya Bhaktiwara untuk mendapat pertolongan. ADE KURNIAWAN dirawat dirumah saksit selama 4 (empat) hari sejak tanggal 22 Maret s/d 26 Maret 2025 dan 1 (satu) minggu setelah pengobatan tersebut ADE KURNIAWAN harus menjali kontrol di Rumah Sakit;
  • Bahwa akibat bacokan yang dilakukan Terdakwa yang mengenai kepala bagian belakang mengakibatkan Luka memanjang dari kepala belakang sebelah kiri sampai kepala belakang sebelah kanan. Ukuran luka panjang tiga belas koma lima sentimeter, lebar luka dua koma lima sentimeter, dan dalam luka satu koma lima sentimeter. Sudut luka lancip, tepi luka rata, tebing luka kulit kepala dan jaringan, dasar luka tulang tengkorakm dan pendarahan luka aktif sebagaimana diterangkan dalam alat bukti Surat Visum Et Repertum No : 0380/EKS/MRD/FMP-PHBW/IV/2025 tanggal 19 Januari 2025.
  • Bahwa sampai dengan pemeriksaan dikepolisian tanggal 6 Mei 2025 ADE KURNIAWAN masih mengkonsumsi obat penyembuhan luka karena masih merasayakan nyeri serta pengelihatannya yang menjadi kabur akibatkan luka bacokan Terdakwa;

 

----- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa GUSTIANDI Als ANDI BIN SAPARUDIN pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 23:30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2025 bertempat di warung milik ARI FIRDAUS yang beralamat di Desa Terak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili telah melakukan penganiayaan, dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 20:05 Wib. Bertempat dirumah saksi ADE KURNIAWAN yang beralamat di Desa Terak terdakwa sedang ngumpul bareng sambil bermain gitar bersama ADE KURNIAWAN dan saksi TOYIP BIN MALI, saat itu ADE KURNIAWAN dan Terdakwa meminjam gitar milik TOYIP untuk digadaikan dan akan ditebus oleh Terdakwa dan ADE KURNIAWAN pada tanggal 15 Maret 2025;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan ADE KURNIAWAN menggadaikan gitar tersebut kepada sdr. TOMI yang beralamat di Desa Pedindang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu uang gadai gitar tersebut digunakan untuk membeli rokok, makanan dan arak yang dikonsumsi bersama-sama ADE KURNIAWAN, Terdakwa dan TOYIP;
  • Bahwa sampai dengan waktu yang dijanjikan Terdakwa dan ADE KURNIAWAN belum mengembalikan gitar tersebut kepada TOYIP sehingga TOYIP pada tanggal 15 April 2025 sekira pukul 19:30 Wib. Mendatangi ADE KURNIAWAN dirumahnya yang beralamat di Desa Terak Kecamatan Simpang Katis untuk meminta gitarnya akan tetapi ADE KURNIAWAN menjelaskan jika gitarnya belum ditebus karena belum punya uang;
  • Bahwa karena gitarnya belum juga ditebus-tebus TOYIP sering mengeluh kepada Terdakwa dan ADE KURNIAWAN yang membuat Terdakwa jengkel dan kesal. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 20:20 Wib. Terdakwa menyerahkan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada TOYIP uang iuran Terdakwa untuk menebus gitar milik TOYIP yang digadai dan Terdakwa memintanya menyerahkan uang tersebut kepada ADE KURNIAWAN untuk menebus gitarnya.
  • Bahwa selanjutnya TOYIP menyerahkan uang Terdakwa tersebut kepada ADE KURNIAWAN dan memintanya untuk segera menebus gitar miliknya akan tetapi ADE KURNIAWAN menjelaskan jika dirinya sudah mentransfer uang tebusan gitarnya kepada TOMI akan tetapi gitarnya belum bisa diamil karena TOMI sedang tidak ada dirumah.
  • Bahwa setelah pertemuan itu sekitar pukul 21:10 Wib. TOYIP dan Terdakwa nongkrong bersama di area tanah kolong di Desa Terak sambil minum-minum Arak dan saat itu TOYIP Masih mengeluh soal gitarnya yang belum ditebus yang mana hal itu membuat Terdakwa marah karena sebelumnya ia telah menyerahkan uang kepada ADE KURNIAWAN melalui TOYIP untuk menebus gitar milik TOYIP.
  • Sekira pukul 23:00 Wib. Terdakwa pergi dari tongkrongan dan mendatangi ADE KURNIAWAN sambil membawa sebilah parang yang sedang duduk membeli rokok dan kopi di warung milik saksi ARI FIRDAUS yang beralamat di Desa Terak. Saat Terdakwa datang sambil membawa motor RX King warna hitam dan sebilah parang ADE KURNIAWAN langsung berlari menghindar kebelakang rumah ARI FIRDAUS namun Terdakwa mengejar dan saat melarika diri tersebut ADE KURNIAWAN sempat terjatuh dan saat itu Terdakwa langsung menebas yang mengenai lengan kanan ADE KURNIAWAN saat itu ADE KURNIAWAN masih berusa melarikan diri kearah jalan raya dan kembali terjatuh di parit dan saat itu Terdakwa langsung menebas punggung dan kepala bagian belakang ADE KURNIAWAN menggunakan parang yang ia bawa dan pada saat yang sama ARI FIRDAUR meneriaki Terdakwa untuk sadar dengan menerikan “ndi muji ndi (andi istighfar andi)” mendengar hal tersebut Terdakwa langsung berhenti dan pergi;
  • Bahwa selanjutnya ADE KURNIAWAN dibawa kerumah sakit oleh warga sekitar ke Rumah Sakit Primaya Bhaktiwara untuk mendapat pertolongan. ADE KURNIAWAN dirawat dirumah saksit selama 4 (empat) hari sejak tanggal 22 Maret s/d 26 Maret 2025 dan 1 (satu) minggu setelah pengobatan tersebut ADE KURNIAWAN harus menjali kontrol di Rumah Sakit;
  • Bahwa akibat bacokan yang dilakukan Terdakwa yang mengenai kepala bagian belakang mengakibatkan Luka memanjang dari kepala belakang sebelah kiri sampai kepala belakang sebelah kanan. Ukuran luka panjang tiga belas koma lima sentimeter, lebar luka dua koma lima sentimeter, dan dalam luka satu koma lima sentimeter. Sudut luka lancip, tepi luka rata, tebing luka kulit kepala dan jaringan, dasar luka tulang tengkorakm dan pendarahan luka aktif sebagaimana diterangkan dalam alat bukti Surat Visum Et Repertum No : 0380/EKS/MRD/FMP-PHBW/IV/2025 tanggal 19 Januari 2025.
  • Bahwa sampai dengan pemeriksaan dikepolisian tanggal 6 Mei 2025 ADE KURNIAWAN masih mengkonsumsi obat penyembuhan luka karena masih merasayakan nyeri serta pengelihatannya yang menjadi kabur akibatkan luka bacokan Terdakwa;

 

 

 

 

 

 

 

 

----- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Koba, 26 Mei 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Wayan Indra Lesmana, S.H.

Ajun Jaksa NIP.19950122 201902 1 003

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya