Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.B/2025/PN Kba Guntur Brahmano Hilmawan, S.H. 1.HENDERI GUNAWAN ALIAS AHEN ANAK DARI TJHIN SIN PIANG
2.CACAH SEPTIAN ALIAS CACA BIN SUHARLI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 172/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2200/L.9.16/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDERI GUNAWAN ALIAS AHEN ANAK DARI TJHIN SIN PIANG[Penahanan]
2CACAH SEPTIAN ALIAS CACA BIN SUHARLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BANGKA TENGAH

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-95/Bateng/Eoh.2/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

I.

Nama lengkap

:

HENDERI GUNAWAN Als AHEN Anak Dari TJHIN SIN PIANG

 

Tempat lahir

:

Pangkalpinang

 

Umur/ Tanggal lahir

:

34 tahun / 11 Februari 1991

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Jl. Soekarno Hatta II Rt.002 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah

 

A g a m a

:

Khonghucu

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMK (Berijazah)

 

 

 

 

II.

Nama lengkap

:

CACAH SEPTIAN Als CACA Bin SUHARLI

 

Tempat lahir

:

Nibung

 

Umur/ Tanggal lahir

:

31 tahun / 26 September 1993

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Dusun IV Rt.016 Rw.000 Desa Nibung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SD (Berijazah)

 

  1. PENAHANAN :

Penangkapan                                             :    Terdakwa I dan Terdakwa II Tanggal 02 Juli 2025

Oleh Penyidik

:

Terdakwa I dan Terdakwa II ditahan di Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 03 Juli 2025 s/d 22 Juli 2025

Perpanjangan oleh PU

:

Terdakwa I dan Terdakwa II ditahan di Rutan Polres Bangka Tengah sejak Tanggal 23 Juli 2025 s/d 31 Agustus 2025

Penuntut Umum

:

Terdakwa I dan Terdakwa II ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak Tanggal 28 Agustus 2025 s/d 16 September 2025

 

 

 

  1. DAKWAAN :

------ Bahwa  Terdakwa I HENDERI GUNAWAN Als HENDERI GUNAWAN ALS AHEN ANAK DARI TJHIN SIN PIANG  Anak Dari TJHIN SIN PIANG (selanjutnya disebut Terdakwa I HENDERI) bersama – sama dengan Terdakwa II CACAH SEPTIAN ALS CACA BIN SUHARLIH SEPTIAN Als CACAH SEPTIAN ALS CACA BIN SUHARLI Bin SUHARLI (selanjutnya disebut Terdakwa II CACAH) pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025 bertempat di Areal Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) yang beralamatkan di Desa Guntung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada satu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuperbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa I HENDERI bersama Terdakwa II CACAH yang sedang berada di rumah Terdakwa I HENDERI diajak oleh sdr. INDRA BOY (DPO) untuk mengambil  TBS sawit di Areal Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) yang beralamatkan di Desa Guntung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, kemudian terdakwa I HENDERI dan Terdakwa II CACAH dan sdr. INDRA BOY (DPO) pergi bersama-sama menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuky Carry Pick up warna Hitam dengan No rangka : MHYGDN41TDJ328149 dan No Mesin : G15AID279902 milik Terdakwa I HENDERI dan membawa 1 (satu) buah dodos dengan panjang kurang lebih 3 (tiga) meter bergagang besi milik sdr. INDRA BOY (DPO) yang disimpan sekitar alun-alun Koba untuk selanjutnya pergi ke Areal Perkebunan kelapa sawit milik PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL).
  • Bahwa pada pukul 14.00 Wib sesampainya di lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) di Desa Guntung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah terdakwa I HENDERI, Terdakwa II CACAH, Sdr. INDRA BOY (DPO) langsung membagi peran yaitu Terdakwa II CACAH dan sdr. INDRA BOY (DPO) yang bertugas mengambil TBS Sawit dengan cara memanen secara bergantian menggunakan 1 (satu) buah dodos dengan panjang kurang lebih 3 (tiga) meter bergagang besi kemudian Terdakwa I HENDERI bertugas sebagai pengumpul buah yang telah diambil dan dipanen, setelah selesai dipanen didapatkan 112 (Seratus dua belas) Janjang TBS Sawit dengan berat keseluruhan 931 Kg (Sembilan ratus tiga puluh satu Kilo gram), yang selanjutnya dikumpulkan oleh Terdakwa I HENDERI dan terdakwa II CACAH dan sdr. INDRA BOY (DPO) untuk diangkut dan dimasukan kedalam 1 (satu) unit mobil Suzuky Carry Pick up warna Hitam dengan No rangka : MHYGDN41TDJ328149 dan No Mesin : G15AID279902.
  • Bahwa Terdakwa I HENDERI dan Terdakwa II CACAH tidak memiliki izin untuk mengambil 112 (Seratus dua belas) Janjang TBS Sawit dengan berat keseluruhan 931 Kg (Sembilan ratus tiga puluh satu Kilo gram) yang berada di Areal Perkebunan Sawit milik PT. Mutiara Hijau Lestari yang berada di Desa Guntung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
  • Bahwa akibat pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa I HENDERI dan Terdakwa II CACAH yang mana PT Mutiara Hijau lestari (MHL) yang beralamatkan di Desa Guntung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).

------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke - 4 K.U.H.Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Koba, 09 September 2025

Penuntut Umum,

 

 

Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199606262020121016

 

Pihak Dipublikasikan Ya