Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2025/PN Kba YULIANA SETIYAWATI, S.H ARIP WINARKO ALIAS ARIP BIN WARSID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1731/L.9.16/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YULIANA SETIYAWATI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIP WINARKO ALIAS ARIP BIN WARSID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No Reg. Perkara

: PDM-26/Bateng/Enz.2/07/2025

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

ARIP WINARKO ALS ARIP BIN WARSID

 

Tempat Lahir

:

Tirtoraharjo

 

Umur / Tgl Lahir

:

34 Tahun / 05 Mei 1991                                                      

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Balar RT 004 RW 001 Kel. Sungai Selan Kec. Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja (KTP)

 

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

 

 

 

 

B.

PENANGKAPAN :

 

Penangkapan

:

Sejak tanggal 18 Mei 2025 s/d 19 Mei 2025.

 

 

 

 

C.

PENAHANAN :

 

Penyidik

:

Sejak tanggal 19 Mei 2025 s/d 07 Juni 2025;

 

Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 08 Juni 2025 s/d 17 Juli 2025;

 

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 17 Juli 2025 s/d 05 Agustus 2025;

 

 

 

 

 

 

D.

DAKWAAN :

PRIMAIR :

 

--- Bahwa ia Terdakwa ARIP WINARKO ALS ARIP BIN WARSID pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Simpang Konghin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa mulanya pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 21.15 WIB Terdakwa mengirim pesan whatsapps kepada saudara Dayat (DPO) “dak isul ok” (tidak isi ulang narkoba ya), lalu saudara Dayat (DPO) menghubungi Terdakwa dan memberitahu untuk mengambil narkotika nanti ada nomor pribadi yang menghubungi Terdakwa, kemudian Terdakwa dihubungi nomor pribadi dan sesuai instruksi orang tersebut, Terdakwa pergi ke daerah Pangkal Balam tepatnya di Plang Jalan Ketapang, setibanya di lokasi yang dimaksud sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa mengambil plastik warna merah muda berisi 45 (empat puluh lima) butir narkotika jenis Ekstasi, lalu Terdakwa pulang;
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 00.48 WIB berdasarkan instruksi dari saudara Dayat (DPO) Terdakwa pergi ke Daerah Jembatan Emas dan melempar 2 (dua) butir narkotika jenis Ekstasi, sekira pukul 02.31 WIB Terdakwa kembali melempar 2 (dua) butir narkotika jenis Ekstasi di Jembatan Emas, sekira pukul 20.26 WIB Terdakwa melempar 2 (dua) butir narkotika jenis Ekstasi di Daerah Pangkal Balam dan sekira pukul 22.08 WIB di Daerah Pangkal Balam Terdakwa kembali melempar 3 (tiga) butir narkotika jenis Ekstasi, lalu sekira pukul 22.21 WIB Terdakwa melempar 3 (tiga) butir narkotika jenis Ekstasi kembali di Daerah Pangkal Balam, selanjutnya Terdakwa melempar 2 (dua) butir narkotika jenis Ekstasi di Simpang Konghin;
  • Kemudian sekira pukul 23.30 WIB ketika Terdakwa berada di Gang Keluarga RT 001 RW 000 Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah datang saksi Redi, saksi Rifky dan saksi Nurfaizi selaku anggota satresnarkoba polresta Pangkalpinang melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan pada Jaket warna abu-abu yang dikenakan Terdakwa diketemukan Ekstasi sebanyak 19 (sembilan belas) butir berwarna kuning yang dibungkus 4 (empat) plastik strip bening ukuran besar dan Ekstasi sebanyak 12 (dua belas) butir berwarna hijau yang dibungkus 3 (tiga) plastik strip bening ukuran kecil;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.25.0163 tanggal 29 Mei 2025 dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini, S.Farm, Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan bahwa nomor kode sampel 25.087.11.16.05.0156.K Positif MDMA sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk Golongan I Nomor urut 37;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.25.0164 tanggal 29 Mei 2025 dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini, S.Farm, Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan bahwa nomor kode sampel 25.087.11.16.05.0157.K Positif MDMA sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk Golongan I Nomor urut 37;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 766/Opyan/PGP/0525 tanggal 19 Mei 2025 dari PT. Pos Indonesia Cabang Kantor Pos Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Rahman Fathan selaku EM dan Meliana selaku Poh Spv Operasi Pelayanan, 4 (empat) bungkus plastik strip bening ukuran besar berisi narkotika Gol 1 jenis Extacy (inex) sebanyak 19 (sembilan belas) butir berwarna kuning memiliki berat netto 7,01 (tujuh koma nol satu) gram dan 3 (tiga) bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisi narkotika Gol 1 jenis Extacy (inex) sebanyak 12 (dua belas) butir berwarna hijau memiliki berat netto 4,31 (empat koma tiga satu) gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari instansi / pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

--- Bahwa ia Terdakwa ARDANI ALS AR BIN ALIPIYA pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Gang Keluarga RT 001 RW 000 Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 23.30 WIB ketika Terdakwa berada di Gang Keluarga RT 001 RW 000 Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah datang saksi Redi, saksi Rifky dan saksi Nurfaizi selaku anggota satresnarkoba polresta Pangkalpinang melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan pada Jaket warna abu-abu yang dikenakan Terdakwa diketemukan Ekstasi sebanyak 19 (sembilan belas) butir berwarna kuning yang dibungkus 4 (empat) plastik strip bening ukuran besar dan Ekstasi sebanyak 12 (dua belas) butir berwarna hijau yang dibungkus 3 (tiga) plastik strip bening ukuran kecil;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.25.0163 tanggal 29 Mei 2025 dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini, S.Farm, Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan bahwa nomor kode sampel 25.087.11.16.05.0156.K Positif MDMA sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk Golongan I Nomor urut 37;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.25.0164 tanggal 29 Mei 2025 dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini, S.Farm, Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan bahwa nomor kode sampel 25.087.11.16.05.0157.K Positif MDMA sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk Golongan I Nomor urut 37;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 766/Opyan/PGP/0525 tanggal 19 Mei 2025 dari PT. Pos Indonesia Cabang Kantor Pos Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Rahman Fathan selaku EM dan Meliana selaku Poh Spv Operasi Pelayanan, 4 (empat) bungkus plastik strip bening ukuran besar berisi narkotika Gol 1 jenis Extacy (inex) sebanyak 19 (sembilan belas) butir berwarna kuning memiliki berat netto 7,01 (tujuh koma nol satu) gram dan 3 (tiga) bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisi narkotika Gol 1 jenis Extacy (inex) sebanyak 12 (dua belas) butir berwarna hijau memiliki berat netto 4,31 (empat koma tiga satu) gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari instansi / pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Koba, 17 Juli 2025

Penuntut Umum

 

 

 

YULIANA SETIYAWATI, S.H.

Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya