Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk:PDM-16/Bateng/Enz.2/05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
N a m a
|
:
|
ANDRI NOPIANTO Als ANDRI Bin ALWI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kurau
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
31 Tahun /, 10 November 1993
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Lama Rt.002 Desa Kurau Timur Kec. Koba Kab. Bangka Tengah.
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMA Kelas II
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
-
-
-
-
-
-
-
|
Penangkapan
|
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah,
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 13 s.d. 14 Februari 2025;
|
-
-
-
-
-
-
-
|
Penahanan
|
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah,
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 14 Februari 2025 s/d 05 Maret 2025;
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 06 Maret 2025 s/d 14 April 2025;
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 15 April 2025 s/d 14 Mei 2025;
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 14 Mei 2025 s.d. 02 Juni 2025.
|
- DAKWAAN:
Primair:
----------Bahwa Terdakwa ANDRI NOPIANTO Als ANDRI Bin ALWI pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025, pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025, kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira Jam 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk Bulan Februari Tahun 2025 di wilayah Desa Kurau barat dan Desa Kurau timur, Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu Narkotika Jenis Sabu” dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------
- Terdakwa pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira Jam 13.00 WIB Terdakwa mengirim pesan via Whatsapp ke Sdr. BOS (DPO) untuk meminta pekerjaan menjadi kurir / pengedar Narotika jenis sabu lagi, kemudian Sdr. BOS (DPO) mengatakan “Aoklah, kalo ka nk begawe agik bsok ambik bahan di pangkal” (Iya, Kalau kamu mau kerja lagi besok ambil bahan (narkotika jenis sabu) di Pangkalpinang). Kemudian Terdakwa menjawab “Aoklah” (Iya);
- Terdakwa keesokan harinya yaitu pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 Sekitar Jam 13.00 WIB Terdakwa pergi ke Pangkalpinang menggunakan Angkutan Kota (Angkot), Sebelum berangkat ke pangkalpinang Terdakwa mengabari kepada Sdr. BOS (DPO) via pesan WhatsApp dengan mengatakan “ku otw pangkal ne” (Saya Dijalan mau ke pangkalpinang), Kemudian pada saat Terdakwa berada di jalan depan Hotel Soll Marina, Sdr. BOS (DPO) mengirimkan peta lokasi narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa dan mengatakan “ka ambik bahan deket ruko paling ujung indomaret terminal girimaya deket rumput-rumput dalam kotak rokok surya” (kamu ambil bahan (narkotika jenis sabu) di ruko paling akhir di indomaret terminal Girimaya di dekat rumput-rumput di dalam kotak rokok Surya), setelah menemukan dan mengambil kotak rokok surya yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan berat sekitar ½ (setengah) kantong atau sekitar 5 (lima) gram tersebut, Terdakwa langsung kembali ke desa Kurau menggunakan angkutan kota (angkot);
- Terdakwa setelah menerima / mengambil 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu dari Sdr. BOS (DPO) dan Terdakwa simpan di pondok kebun yang beralamat di desa Kurau Barat, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Terdakwa langsung membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi paket-paket kecil siap edar dengan menggunakan sekop yang terbuat dari potongan sedotan plastik dengan rincian paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 30 (tiga puluh) paket, paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) paket, dan paket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) paket, dan sisanya untuk bahan pakai Terdakwa sekira untuk 3 (tiga) kali pakai;
- Terdakwa setelah membagi paket siap edar tersebut kemudian mengedarkannya dengan cara menjual paket tersebut yaitu, pertama pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 total yang sudah Terdakwa edarkan yaitu sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan rincian yaitu paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) paket dan paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket, lalu yang kedua pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 total yang sudah Terdakwa edarkan yaitu sebanyak 17 (delapan belas) paket dengan rincian yaitu paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) paket dan paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 13 (empat belas) paket, dan yang Ketiga yaitu pada hari kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira Jam 09.30 WIB ada 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang Terdakwa jual / edarkan kepada seorang pembeli yang datang menemui Terdakwa, sehingga semua total paket narkotika jenis sabu yang sudah Terdakwa edarkan sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket dan tersisa 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis sabu yang masih Terdakwa simpan;
- Terdakwa sekira Jam 11.15 WIB dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Saksi BRIPTU JULIANDI dan Saksi BRIPTU FACHRIANSYAH yang disaksikan oleh Saksi Sandi serta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kacamata berwarna hitam bertuliskan VEITHDIA yang didalamnya berisikan 25 (dua puluh lima) paket narkotika Jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening, 2 (dua) buah plastik strip bening ukuran sedang, 4 (empat) buah plastik strip bening ukuran kecil dan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari potongan sedotan plastik berwarna hijau, serta ditemukan juga barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang didalamnya berisikan uang tunai senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), serta 1 (satu) unit Handphone Android merk SAMSUNG GALAXY A05 warna Midnight Blue beserta SIM CARD dengan nomor 083111645411 di saku belakang celana Terdakwa, kemudian pihak kepolisian langsung membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut;
- Terdakwa setiap kali menjual habis narkotika jenis sabu tersebut mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa bisa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu dengan Gratis;
- Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi, bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak mempunyai izin dari pejabat berwenang untuk menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu;
- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0081 tanggal 18 Februari 2025, 25 (dua puluh lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening tsk a.n. ANDRI NOPIANTO Als ANDRI Bin ALWI positif metamfetamin sesuai dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk narkotika golongan I Nomor Urut 61. dengan berat sampel + wadah: 6,22 gram, berat wadah: 3,25 gram, BB netto: 2,97 gram, berat BB diuji: 0,08 gram, BB sisa 2,89 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel No. Lab. : 819/NNF/2025 tanggal 14 Maret 2025, dengan kesimpulan pemeriksaan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal-kristal putih milik Tersangka ANDRI NOPIANTO Als ANDRI Bin ALWI dengan berat netto keseluruhan 2,566 gram, Positif Metamfetamina, dengan sisa barang bukti: berat netto 2,469 gram.
----------Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------
Subsidair:
----------Bahwa Terdakwa ANDRI NOPIANTO Als ANDRI Bin ALWI pada hari kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira Jam 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk Bulan Februari Tahun 2025 di tempat Billiard warung kopi Aswaja Desa Kurau Barat, Kec. Koba Kab. Bangka tengah, atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira Jam 13.00 WIB Terdakwa mengirim pesan via Whatsapp ke Sdr. BOS (DPO) untuk meminta pekerjaan menjadi kurir / pengedar Narotika jenis sabu lagi, kemudian Sdr. BOS (DPO) mengatakan “Aoklah, kalo ka nk begawe agik bsok ambik bahan di pangkal” (Iya, Kalau kamu mau kerja lagi besok ambil bahan (narkotika jenis sabu) di Pangkalpinang). Kemudian Terdakwa menjawab “Aoklah” (Iya);
- Terdakwa keesokan harinya yaitu pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 Sekitar Jam 13.00 WIB Terdakwa pergi ke Pangkalpinang menggunakan Angkutan Kota (Angkot), Sebelum berangkat ke pangkalpinang Terdakwa mengabari kepada Sdr. BOS (DPO) via pesan WhatsApp dengan mengatakan “ku otw pangkal ne” (Saya Dijalan mau ke pangkalpinang), Kemudian pada saat Terdakwa berada di jalan depan Hotel Soll Marina, Sdr. BOS (DPO) mengirimkan peta lokasi narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa dan mengatakan “ka ambik bahan deket ruko paling ujung indomaret terminal girimaya deket rumput-rumput dalam kotak rokok surya” (kamu ambil bahan (narkotika jenis sabu) di ruko paling akhir di indomaret terminal Girimaya di dekat rumput-rumput di dalam kotak rokok Surya), setelah menemukan dan mengambil kotak rokok surya yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan berat sekitar ½ (setengah) kantong atau sekitar 5 (lima) gram tersebut, Terdakwa langsung kembali ke desa Kurau menggunakan angkutan kota (angkot);
- Terdakwa setelah menerima / mengambil 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu dari Sdr. BOS (DPO) dan Terdakwa simpan di pondok kebun yang beralamat di desa Kurau Barat, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Terdakwa langsung membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi paket-paket kecil siap edar dengan menggunakan sekop yang terbuat dari potongan sedotan plastik dengan rincian paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 30 (tiga puluh) paket, paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) paket, dan paket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) paket, dan sisanya untuk bahan pakai Terdakwa sekira untuk 3 (tiga) kali pakai;
- Terdakwa setelah membagi paket siap edar tersebut kemudian mengedarkannya dengan cara menjual paket tersebut yaitu, pertama pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 total yang sudah Terdakwa edarkan yaitu sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan rincian yaitu paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) paket dan paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket, lalu yang kedua pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 total yang sudah Terdakwa edarkan yaitu sebanyak 17 (delapan belas) paket dengan rincian yaitu paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) paket dan paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 13 (empat belas) paket, dan yang Ketiga yaitu pada hari kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira Jam 09.30 WIB ada 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang Terdakwa jual / edarkan kepada seorang pembeli yang datang menemui Terdakwa, sehingga semua total paket narkotika jenis sabu yang sudah Terdakwa edarkan sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket dan tersisa 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis sabu yang masih Terdakwa simpan;
- Terdakwa sekira Jam 11.15 WIB dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Saksi BRIPTU JULIANDI dan Saksi BRIPTU FACHRIANSYAH yang disaksikan oleh Saksi Sandi serta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kacamata berwarna hitam bertuliskan VEITHDIA yang didalamnya berisikan 25 (dua puluh lima) paket narkotika Jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening, 2 (dua) buah plastik strip bening ukuran sedang, 4 (empat) buah plastik strip bening ukuran kecil dan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari potongan sedotan plastik berwarna hijau, serta ditemukan juga barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang didalamnya berisikan uang tunai senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), serta 1 (satu) unit Handphone Android merk SAMSUNG GALAXY A05 warna Midnight Blue beserta SIM CARD dengan nomor 083111645411 di saku belakang celana Terdakwa, kemudian pihak kepolisian langsung membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut;
- Terdakwa setiap kali menjual habis narkotika jenis sabu tersebut mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa bisa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu dengan Gratis;
- Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi, bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak mempunyai izin dari pejabat berwenang untuk menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu;
- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0081 tanggal 18 Februari 2025, 25 (dua puluh lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening tsk a.n. ANDRI NOPIANTO Als ANDRI Bin ALWI positif metamfetamin sesuai dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk narkotika golongan I Nomor Urut 61. dengan berat sampel + wadah: 6,22 gram, berat wadah: 3,25 gram, BB netto: 2,97 gram, berat BB diuji: 0,08 gram, BB sisa 2,89 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel No. Lab. : 819/NNF/2025 tanggal 14 Maret 2025, dengan kesimpulan pemeriksaan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal-kristal putih milik Tersangka ANDRI NOPIANTO Als ANDRI Bin ALWI dengan berat netto keseluruhan 2,566 gram, Positif Metamfetamina, dengan sisa barang bukti: berat netto 2,469 gram.
----------Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------
Koba,15 Mei 2025
Jaksa Penuntut Umum,
Ayatullah Farhan, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19950106 202012 1 009
|