Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.Sus/2025/PN Kba Van Jessica 2.YUDA PRANATA AIAS BOLOT BIN HUSNI THAMRIN
3.GALI RAKA SIWI LIAS GALONG BIN DARTO SUSILO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 241/Pid.Sus/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3154/L.9.16/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Van Jessica
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDA PRANATA AIAS BOLOT BIN HUSNI THAMRIN[Penahanan]
2GALI RAKA SIWI LIAS GALONG BIN DARTO SUSILO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

PDM-59/Bateng/ Enz.2/12/2025

  1. Identitas Para Terdakwa :    

Terdakwa I

 

N a m a

:

YUDA PRANATA Als BOLOT Bin HUSNI THAMRIN

 

Tempat Lahir

:

Bangka Tengah

 

Umur/Tanggal Lahir

:

22 tahun/ 08 Oktober 2003

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Gotong Royong Rt.007 Desa Sungai Selan Atas Kec.Sungai Selan Kab.Bangka Tengah

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/ Mahasiswa

 

Pendidikan

:

MTS (Berijazah)

 

 

 

 

Terdakwa II

 

N a m a

:

GALI RAKA SIWI Als GALONG Bin DARTO SUSILO

 

Tempat Lahir

:

Bangka Tengah

 

Umur/Tanggal Lahir

:

20 tahun/ 25 Februari 2005

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Tembus Pam Rt.003 Desa Sungai Selan Kec.Sungai Selan Kab.Bangka Tengah

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/ Mahasiswa

 

Pendidikan

:

MTS (Berijazah)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan para Terdakwa:  

Penangkapan

:

11 September 2025;

Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak 12 September 2025 s/d 01 Oktober 2025;

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak 02 Oktober 2025 s/d 10 November 2025;

Perpanjangan oleh Hakim I

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak 11 November 2025 s/d 10 Desember 2025;

Penuntut Umum

:

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak 1 Desember 2025 s/d 20 Desember 2025;

  1. Dakwaan :

PERTAMA
--------Bahwa terdakwa YUDA PRANATA Als BOLOT Bin HUSNI THAMRIN bersama-sama dengan terdakwa GALI RAKA SIWI Als GALONG Bin DARTO SUSILO pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat dibawah batang jambu di jalan gotong royong Rt.011/Rw.000 Desa Sungai Selan Atas Kec.Sungai Selan Kab.Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa Terdakwa YUDA PRANATA Als BOLOT Bin HUSNI THAMRIN (yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa YUDA) dan Terdakwa GALI RAKA SIWI Als GALONG Bin DARTO SUSILO (Terdakwa GALI) mendapatkan 22 (Dua Puluh Dua) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening tersebut yaitu pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib di bawah batang jambu di jalan gotong royong RT.011/Rw.000 Desa Sungai Selan Atas Kec.Sungai Selan Kab.Bangka Tengah yang mana sebelumnya terdakwa YUDA ada dihubungi oleh Sdr RUS (DPO) lewat chatting di aplikasi whatsapp sambil berkata “kamu ambil paketan plastik hitam di bawah batang jambu” lalu Terdakwa YUDA menjawab “iya”, kemudian setelah itu terdakwa YUDA langsung menghubungi Terdakwa GALI lewat aplikasi whatsapp sambil berkata “galih yo kita ambil sabu” kemudian terdakwa GALI menjawab “yo”, tidak lama kemudian terdakwa YUDA berangkat menuju ke rumah terdakwa GALI sendirian dengan berjalan kaki. Setelah terdakwa YUDA sampai di rumah terdakwa GALI,  terdakwa YUDA bersama terdakwa GALI berangkat menuju ketempat dimana sudah diletakannya sabu tersebut, setibanya terdakwa YUDA dan terdakwa GALI sampai di bawah batang jambu yang berada di jalan gotong royong Rt.011 Rw.000 Desa Sungai Selan Atas Kec. Sungai Selan Kab.Bangka Tengah tersebut, Terdakwa YUDA langsung melihat bungkusan plastik berwarna hitam, setelah itu terdakwa YUDA megambil bungkusan plastik hitam tersebut lalu para terdakwa langsung pulang menuju ke rumah kosong yang berada tidak jauh dari lokasi para terdakwa mengambil paketan tersebut.

Setelah para terdakwa sampai di sebuah rumah kosong, para terdakwa langsung membuka paketan tersebut ternyata didalamnya terdapat 80 (delapan puluh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening kemudian para terdakwa membagi 80 (delapan puluh) paket narkotika jenis sabu tersebut sehingga masing-masing terdakwa mendapatkan 40 (empat puluh) paket narkotika jenis sabu yang sudah berbentuk paket yang siap diedarkan.

Bahwa selanjutnya untuk terdakwa GALI, dari 40 (empat puluh) paket narkotika jenis sabu yang menjadi bagiannya. Terdakwa GALI sudah selesai menjual sebanyak 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu dan sisa 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu yang belum laku terjual tersebut terdakwa GALI simpan di dalam 1 buah kotak rokok merk Slava Click berwarna ungu yang dimasukan kedalam 1 (satu) buah tas plastik bening yang di simpan di dalam speker yang sudah rusak didalam rumah kosong tersebut sedangka Terdakwa YUDI sudah selesai menjual semua 40 (empat puluh) paket narkotika jenis sabu yang menjadi bagiannya namun apabila ada orang lagi yang mau memesan/membeli narkotika sabu kepada terdakwa YUDA, Terdakwa YUDA akan mengambil narkotika jenis sabu dari Terdakwa GALI dikarena para terdakwa saling membatu satu sama lain untuk menghabiskan/menjual narkotika jenis sabu tersebut.

Bahwa Terdakwa YUDA menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan cara  bertemu langsung dengan pembeli yang mana semua pembelinya Adalah pekerja TI (Tambang Inkonvensional) yang mana setiap pembeli datang menemui Terdakwa YUDA pada malam hari sekira pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB di lapangan bola yang berada di jalan Pam lama Desa Selan Atas Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah dan semua pembeli langusng membayar kepada Terdakwa YUDA, sedangkan untuk Terdakwa GALI menjual sabu tersebut dengan cara peta lokasi (memberi petunjuk gambar kepada pembeli) yang mana semua pembeli membayar langsung kepada Sdr. RUS (DPO) melalui transfer dan terdakwa GALI hanya mengirimkan foto dimana terdakwa GALI melektakkan paket-paket narkotika jenis sabu yang akan dijual tersebut kepada Sdr. RUS (DPO).

Bahwa para terdakwa mendapat keuntungan dari menjual narkotika jenis sabu tersebut berupa bahan pakai gratis dan uang. Untuk terdakwa YUDA mendapatkan upah berupa bahan pakai narkotika jenis sabu sebanyak 2 ji dan untuk terdakwa GALI mendapatkan upah berupa bahan pakai narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 ji dan uang sebesar Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) yang telah terdakwa GALI terima dari Sdr. RUS (DPO) melalui transfer pada aplikasi Dana atas nama pengirim uang Romansyah.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 18.30 Wib pada saat terdakwa YUDA dan terdakwa GALI sedang berada di sebuah rumah kosong yang beralamat di jalan gotong royong Rt.011/Rw.000 Desa Sungai Selan Atas Kec.Sungai Selan Kab.Bangka Tengah sedang santai sambil bermain handphone, tiba-tiba datang beberapa orang menghampiri terdakwa YUDA dan terdakwa GALI yang ternyata adalah anggota kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah, kemudian para terdakwa langsung diamankan oleh pihak kepolisian, Setelah itu pihak kepolisian langsung memanggil Ketua RT setempat dan tidak lama kemudian Ketua RT setempat datang, dan pihak kepolisian langsung menunjukkan surat perintah tugasnya dan pihak kepolisian langsung meminta bantuan kepada Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap para terdakwa, akan tetapi sebelum dua orang pihak kepolisian melakukan penggeledahan, dua orang pihak kepolisian tersebut di geledah terlebih dahulu oleh Ketua RT setempat. Setelah itu barulah dua orang pihak kepolisian melakukan penggeledahan, dan pada saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan pihak kepolisian ada bertanya kepada terdakwa YUDA dan terdakwa GALI di mana para terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa GALI langsung memberitahukan dimana tempat menyimpan sisa narkotika jenis sabu milik terdakwa GALI yang disimpan didalam 1 (satu) buah speker yang sudah rusak dan dari hasil penggeledahan tersebut pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah tas plastik bening yang mana didalam tas plastik bening tersebut terdapat 1 (Satu) buah kotak rokok merk Slava Click berwarna ungu, 22 (dua puluh dua) paket yang di duga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening, 1 (satu) unit HANDPHONE android merk VIVO V2027 Warna Biru Silver  beserta sim card dengan nomor 083866439772 Nomor IMEI 1 : 864043055793330 IMEI 2 : 8640430557 93322 dan 1 (satu)  Milik GALI RAKA SIWI Als GALONG Bin DARTO SUSILO dan 1 (Satu) Unit    HANDPHONE android merk POCO M2102 Warna Silver beserta sim card dengan nomor 082180218879 Nomor IMEI 1 : 861855057468980 IMEI 2 : 861855057468998 Milik Terdakwa. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut.

Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatra Selatan Nomor 3738/NNF/2025 tanggal 23 Oktober 2025 barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa di Laboratorium Forensik Polda Sumatra Selatan sebanyak 22 (dua puluh dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu milik terdakwa GALI RAKA SIWI Als GALONG Bin DARTO SUSILO dan terdakwa YUDA PRANATA Als BOLOT Bin HUSNI THAMRIN adalah benar Positif  Narkotika jenis sabu yang mengandung Metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) dengan berat netto keseluruhan sebanyak 1,913 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti adalah sebanyak 1,839 gram ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si., M.T. NRP 75050943, Made Ayu Shinta M, A.Md., S.E. Nip 198203182003122002, Dirli Fahmi Rizal, S. Farm NRP 96041229 dan diketahui oleh atas nama KABID LABFOR POLDA SUMSEL Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 256/15/09/2025/KBA 33181 tanggal 15 September 2025 dari Kepala Kantor Pos Koba berisi penimbangan 22 (dua puluh dua) bungkus plastik strip kecil berisikan kristal putih berupa narkotika jenis sabu atas nama Terdakwa GALI RAKA SIWI Als GALONG Bin DARTO SUSILO dan Terdakwa YUDA PRANATA Als BOLOT Bin HUSNI THAMRIN dengan hasil berat bruto 4,8 gram terdiri dari berat wadah 2,64 gram dan berat netto 2,16 gram yang ditandatangani oleh Sunaryo Nippos: 985410450 selaku Branch Manager dan Deky Pebriansyah Nippos: 560012062 selaku Petugas Oreanger Proses dan antaran yang melakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatra Selatan bidang Fiskom/Komputer Nomor 1177/FKF/2025 tanggal 22 Oktober 2025 barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa di Laboratorium Forensik Polda Sumatra Selatan adalah 1 (satu) unit smartphone merk  Xiaomi dan 1 (satu) nano simcard dengan nomor 083842052382 milik terdakwa YUDA PRANATA Als BOLOT Bin HUSNI THAMRIN ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa chatting (percakapan) dan riwayat panggilan dalam aplikasi whatsapp buisness dan whatsapp.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------


ATAU

KEDUA
--------Bahwa terdakwa YUDA PRANATA Als BOLOT Bin HUSNI THAMRIN bersama-sama dengan terdakwa GALI RAKA SIWI Als GALONG Bin DARTO SUSILO pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat dibawah batang jambu di jalan gotong royong Rt.011/Rw.000 Desa Sungai Selan Atas Kec.Sungai Selan Kab.Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

--------Bahwa Terdakwa YUDA PRANATA Als BOLOT Bin HUSNI THAMRIN (yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa YUDA) dan Terdakwa GALI RAKA SIWI Als GALONG Bin DARTO SUSILO (Terdakwa GALI) mendapatkan 22 (Dua Puluh Dua) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening tersebut yaitu pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib di bawah batang jambu di jalan gotong royong RT.011/Rw.000 Desa Sungai Selan Atas Kec.Sungai Selan Kab.Bangka Tengah yang mana sebelumnya terdakwa YUDA ada dihubungi oleh Sdr RUS (DPO) lewat chatting di aplikasi whatsapp sambil berkata “kamu ambil paketan plastik hitam di bawah batang jambu” lalu Terdakwa YUDA menjawab “iya”, kemudian setelah itu terdakwa YUDA langsung menghubungi Terdakwa GALI lewat aplikasi whatsapp sambil berkata “galih yo kita ambil sabu” kemudian terdakwa GALI menjawab “yo”, tidak lama kemudian terdakwa YUDA berangkat menuju ke rumah terdakwa GALI sendirian dengan berjalan kaki. Setelah terdakwa YUDA sampai di rumah terdakwa GALI,  terdakwa YUDA bersama terdakwa GALI berangkat menuju ketempat dimana sudah diletakannya sabu tersebut, setibanya terdakwa YUDA dan terdakwa GALI sampai di bawah batang jambu yang berada di jalan gotong royong Rt.011 Rw.000 Desa Sungai Selan Atas Kec. Sungai Selan Kab.Bangka Tengah tersebut, Terdakwa YUDA langsung melihat bungkusan plastik berwarna hitam, setelah itu terdakwa YUDA megambil bungkusan plastik hitam tersebut lalu para terdakwa langsung pulang menuju ke rumah kosong yang berada tidak jauh dari lokasi para terdakwa mengambil paketan tersebut.

Setelah para terdakwa sampai di sebuah rumah kosong, para terdakwa langsung membuka paketan tersebut ternyata didalamnya terdapat 80 (delapan puluh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening kemudian para terdakwa membagi 80 (delapan puluh) paket narkotika jenis sabu tersebut sehingga masing-masing terdakwa mendapatkan 40 (empat puluh) paket narkotika jenis sabu yang sudah berbentuk paket yang siap diedarkan.

Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatra Selatan Nomor 3738/NNF/2025 tanggal 23 Oktober 2025 barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa di Laboratorium Forensik Polda Sumatra Selatan sebanyak 22 (dua puluh dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu milik terdakwa GALI RAKA SIWI Als GALONG Bin DARTO SUSILO dan terdakwa YUDA PRANATA Als BOLOT Bin HUSNI THAMRIN adalah benar Positif  Narkotika jenis sabu yang mengandung Metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) dengan berat netto keseluruhan sebanyak 1,913 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti adalah sebanyak 1,839 gram ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si., M.T. NRP 75050943, Made Ayu Shinta M, A.Md., S.E. Nip 198203182003122002, Dirli Fahmi Rizal, S. Farm NRP 96041229 dan diketahui oleh atas nama KABID LABFOR POLDA SUMSEL Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 256/15/09/2025/KBA 33181 tanggal 15 September 2025 dari Kepala Kantor Pos Koba berisi penimbangan 22 (dua puluh dua) bungkus plastik strip kecil berisikan kristal putih berupa narkotika jenis sabu atas nama Terdakwa GALI RAKA SIWI Als GALONG Bin DARTO SUSILO dan Terdakwa YUDA PRANATA Als BOLOT Bin HUSNI THAMRIN dengan hasil berat bruto 4,8 gram terdiri dari berat wadah 2,64 gram dan berat netto 2,16 gram yang ditandatangani oleh Sunaryo Nippos: 985410450 selaku Branch Manager dan Deky Pebriansyah Nippos: 560012062 selaku Petugas Oreanger Proses dan antaran yang melakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatra Selatan bidang Fiskom/Komputer Nomor 1177/FKF/2025 tanggal 22 Oktober 2025 barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa di Laboratorium Forensik Polda Sumatra Selatan adalah 1 (satu) unit smartphone merk  Xiaomi dan 1 (satu) nano simcard dengan nomor 083842052382 milik terdakwa YUDA PRANATA Als BOLOT Bin HUSNI THAMRIN ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa chatting (percakapan) dan riwayat panggilan dalam aplikasi whatsapp buisness dan whatsapp.--------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------
 

ATAU

KETIGA

--------Bahwa terdakwa YUDA PRANATA Als BOLOT Bin HUSNI THAMRIN bersama-sama dengan terdakwa GALI RAKA SIWI Als GALONG Bin DARTO SUSILO pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat dibawah batang jambu di jalan gotong royong Rt.011/Rw.000 Desa Sungai Selan Atas Kec.Sungai Selan Kab.Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagimana dimaksud dalam Pasal 112, Pasal 114. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa Terdakwa YUDA PRANATA Als BOLOT Bin HUSNI THAMRIN (yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa YUDA) dan Terdakwa GALI RAKA SIWI Als GALONG Bin DARTO SUSILO (Terdakwa GALI) mendapatkan 22 (Dua Puluh Dua) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening tersebut yaitu pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib di bawah batang jambu di jalan gotong royong RT.011/Rw.000 Desa Sungai Selan Atas Kec.Sungai Selan Kab. Bangka Tengah. Terdakwa YUDA berangkat menuju ke rumah terdakwa GALI sendirian dengan berjalan kaki. Setelah terdakwa YUDA sampai di rumah terdakwa GALI,  terdakwa YUDA bersama terdakwa GALI berangkat menuju ketempat dimana sudah diletakannya sabu tersebut, setibanya terdakwa YUDA dan terdakwa GALI sampai di bawah batang jambu yang berada di jalan gotong royong Rt.011 Rw.000 Desa Sungai Selan Atas Kec. Sungai Selan Kab.Bangka Tengah tersebut, Terdakwa YUDA langsung melihat bungkusan plastik berwarna hitam, setelah itu terdakwa YUDA megambil bungkusan plastik hitam tersebut lalu para terdakwa langsung pulang menuju ke rumah kosong yang berada tidak jauh dari lokasi para terdakwa mengambil paketan tersebut.

Bahwa baik terdakwa YUDA maupun terdakwa GALI masing-masing mengetahui bahwa pada Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib akan mengambil narkotika jenis sabu tanpa izin di bawah batang jambu di jalan gotong royong RT.011/Rw.000 Desa Sungai Selan Atas Kec.Sungai Selan Kab. Bangka Tengah yang kemudian narkotika jenis sabu tersebut akan dijual kembali untuk mendapatkan upah berupa uang dan narkotika jenis sabu untuk dipakai secara gratis namun baik terdakwa YUDA maupun terdakwa GALI tidak melaporkan adanya tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan atau menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I kepada pihak yang berwajib.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------

 

 

 

Koba, 1 Desember 2025

Penuntut Umum,

 

 

Van Jessica, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19970411 201902 2 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya