Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara: PDM-04/Bateng/Eku.2/01/2025
- Identitas Terdakwa :
1.
|
N a m a
|
:
|
WANADI Als WAWAN Bin MARWONO
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sinar Seputih (Lampung Tengah)
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
41 tahun / 11 November 1983
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Veteran RT 002 RW 003 Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
- Status Penahanan
Penangkapan
Penahanan oleh Penyidik
|
:
:
|
12 November 2024
Rutan, sejak tanggal 12 November 2024 s/d tanggal 1 Desember 2024.
|
Perpanjang Oleh Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 02 Desember 2024 s/d tanggal 10 Januari 2024
Rutan, sejak tanggal 07 Januari 2025 s/d tanggal 26 Januari 2025
|
|
|
|
- Dakwaan :
-------Bahwa Terdakwa WANADI Als WAWAN Bin MARWONO pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 11.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2024 bertempat di hamparan tanah kosong yang beralamat di Jalan Tanpa Nama Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Penambangan Tanpa Ijin, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
-
-
-
-
-
- Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 14.00 Wib dimana terdakwa dan Sdr. FERI (DPO) mendatangi tempat karena mendengar suara mesin air yang terdengar di kawasan hamparan tanah kosong di Jalan Tanpa Nama Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah kemudian terdakwa dan Sdr. FERI (DPO) melihat ada seseorang yang terdakwa kenali yang bernama saksi SENDI SONIA sedang bekerja melakukan penambangan pasir timah di hamparan tanah kosong yang beralamat di Jalan Tanpa Nama Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah lalu terdakwa berbicara dengan saksi SENDI SONIA untuk ikut menambang di hamparan tanah kosong tersebut kemudian saksi SENDI SONIA menyuruh terdakwa untuk menambang pasir timah ilegal di hamparan tanah kosong tersebut namun untuk pasir timahnya akan dibeli oleh saksi SENDI seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per kilogram dan telah dipotong biaya koordinasi dengan pihak keamanan serta dijaminkan aman untuk melakukan kegiatan penambangan ditempat tersebut.
- Bahwa terdakwa memulai bekerja melakukan penambangan pasir timah di hamparan tanah kosong yang beralamat di Jalan Tanpa Nama Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah sejak hari Rabu tanggal 6 November 2024 kemudian dilanjutkan Kamis tanggal 07 November 2024, sabtu tanggal 08 November 2024, Senin tanggal 11 November 2024 dan hari Selasa tgl 12 November 2024.
- Bahwa terdakwa melakukan pertambangan inkonvensional jenis rajuk tungau bersama saksi AGUNG SETIA BUDI, Sdr. RAMBAT yang hanya berbeda pront tambang dengan terdakwa namun masih dalam satu kawasan hamparan tanah kosong tersebut.
- Bahwa terdakwa WANADI Als WAWAN dalam mengoperasikan penambangan pasir timah menggunakan peralatan berupa 1 (satu) unit mesin merek Yasuka warna orange, 1 (satu) buah pipa rajuk besi, 1 (satu) buah pipa klep, 1 (satu) buah derigen isi petralite, 1 (satu) buah selang gabang warna orange, 2 (dua) buah selang spiral warna biru, 1 (satu) buah selang dan 1 (satu) buah karpet warna hitam untuk kemudian dirakit oleh terdakwa WANADI, Sdr. FERI (DPO) dan adik dari Sdr. FERI (DPO) yang terdakwa lupa namanya.
- Bahwa terdakwa dalam mengoperasikan penambangan pasir timah jenis tungau rajuk awalnya terdakwa WANADI Als WAWAN Bin MARWONO menghidupkan 1 (satu) mesin air merek Yasuka warna orange yang menggunakan bahan bakar bensin yang sudah dirakit dengan pipa spiral warna biru dan pipa besi yang ujungnya berbentuk runcing penambahan dengan sebutan mata rajuk dan digabung dengan selang air, kemudian mata besi (mata rajuk) tersebut akan menyemprotkan air, sementara air tersebut menyemprot maka terdakwa WANADI dan Sdr. FERI (DPO) membenamkan/menghujam/mengebor tanah yang menurut terdakwa dan Sdr. FERI ada kandungan timahnya, setelah itu salah satu dari pipa spiral berwarna biru akan menyedot pasir dari dalam tanah dan dialirkan ke karpet guna menahan pasir timah, kemudian setelah itu karpet tersebut akan dicuci oleh terdakwa, Sdr. FERI (DPO) dan adik dari Sdr. FERI (DPO) yang terdakwa lupa namanya untuk kemudian dijual kepada saksi SENDI SONIA selaku pembeli dari hasil penambangan yang terdakwa dan Sdr. FERI (DPO) lakukan.
- Bahwa terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan pasir timah pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 dengan mendapatkan hasil pasir timah sebanyak 6 (enam) kilogram, kemudian Kamis tanggal 07 November 2024 dengan mendapatkan hasil pasir timah sebanyak 5,2 (lima koma dua) kilogram dan Sabtu tanggal 09 November 2024 dengan mendapatkan hasil pasir timah sebanyak 8 (delapan) kilogram kemudian Senin tanggal 11 November 2024 tidak mendapatkan hasil karena terdakwa memiliki kendala pada mesinnya kemudian hari Selasa tanggal 12 November 2024, terdakwa belum mendapatkan hasil apapun karena pada saat sedang berkerja, terdakwa ditangkap oleh saksi IHSAN Bin MATADI dan saksi RIFQI ADITYA FAISAL yang merupakan anggota Kepolisian dari Polresta Pangkalpinang.
- Bahwa terdakwa, Sdr. FERI (DPO) dan adik dari Sdr. FERI (DPO) yang terdakwa lupa namanya memperoleh keuntungan dari hasil kegiatan menambang pasir timah pada Rabu tanggal 06 November 2024 dengan hasil 6 (enam) kilogram dengan hasil uang masing-masing sebesar Rp153.000,- (seratus lima puluh tiga ribu rupiah) hal tersebut didapat dari perhitungan modal kerja bensin sebanyak 10 (sepuluh) liter dan dibeli di pengecer seharga Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan konsumtif operasional rokok sebesar Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sehingga total modal sebanyak Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) setelah pasir timah dibeli oleh saksi SENDI SONIA seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) / kilogram karena pasir timah yang didapatkan sebanyak 6 (enam) kilogram maka yang didapatkan terdakwa sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan dikurangkan modal operasional sebesar Rp160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) sehingga tersisa Rp460.000 (empat ratus enam puluh ribu rupiah) yang dibagi menjadi 3 (tiga) antara lain terdakwa, Sdr. FERI (DPO) dan adik dari Sdr. FERI (DPO) yang terdakwa lupa namanya masing-masing sebesar Rp153.000 (seratus lima puluh tiga ribu rupiah), hari Kamis tanggal 07 November 2024 dengan hasil 5,2 (lima koma dua) kilogram sehingga keuntungan yang terdakwa dapatkan sebesar Rp120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) dan hari Sabtu tanggal 09 November 2024 dengan hasil 8 (delapan) kilogram sehingga keuntungan yang terdakwa dapatkan sebesar Rp213.000 (dua ratus tiga belas ribu rupiah) sehingga total selama terdakwa berkerja sudah mendapatkan hasil sebanyak Rp486.000 (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa menyerahkan hasil pasir timah ilegal kepada saksi SENDI SONIA untuk kemudian dibeli oleh saksi SENDI SONIA dengan cara saksi SENDI SONIA datang langsung pada sore hari ke lokasi tempat terdakwa bekerja melakukan penambangan pasir timah ilegal, kemudian ditempat tersebut saksi SENDI SONIA mengeluarkan timbangan gantung milik saksi SENDI SONIA dan menimbang hasil pasir timah yang terdakwa dapatkan dan langsung memberikan uang kepada terdakwa hasil penjualan pasir timah tersebut.
- Bahwa terdakwa WANADI Als WAWAN Bin MARWONO melakukan Penambangan Inkonvensional (TI) pasir timah jenis rajuk tungau di hamparan tanah kosong yang beralamat di Jalan Tanpa Nama Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah tanpa izin tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pejabat terkait berupa IUP, IPR dan IUPK.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli OUGY DAYYANTARA, SH, MH menerangkan bahwa dalam hal kegiatan penambangan dilakukan tanpa dilengkapi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka kegiatan tersebut tidak dibenarkan/dilarang.
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli OUGY DAYYANTARA, SH, MH PNS Ditjen Minerba Kementrian ESDM menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa WANADI Als WAWAN Bin MARWONO terbukti melakukan kegiatan penambangan mineral logam komoditas timah tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), kegiatan tersebut tidak dibenarkan/dilarang.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP ----------------------------------------
Koba, 13 Januari 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM,
GUNTUR BRAHMANO HILMAWAN, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 199606262020121016
|
|