Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.B/2025/PN Kba YULIANA SETIYAWATI, S.H ALDO YUSPITO ALIAS GUSDUR BIN ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 191/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2438/L.9.16/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YULIANA SETIYAWATI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDO YUSPITO ALIAS GUSDUR BIN ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR

: PDM-113/Bateng/Eoh.2/09/2025

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

ALDO YUSPITO ALS GUSDUR BIN ANWAR

 

Tempat Lahir

:

Air Mesu

 

Umur / Tgl Lahir

:

25 Tahun / 20 Oktober 1999                                                 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Gang Sempit RT 006 Desa Air Mesu Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja (Kartu Keluarga)

 

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

 

 

B.

PENANGKAPAN :

:

 

 

Penangkapan

:

Sejak tanggal 09 September 2025 s/d 10 September 2025.

 

 

 

 

C.

PENAHANAN :

 

 

 

Penyidik

:

Sejak tanggal 09 September 2025 s/d 28 September 2025;

 

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 26 September 2025 s/d 15 Oktober  2025;

 

 

 

 

D.

DAKWAAN :

 

--- Bahwa ia Terdakwa ALDO YUSPITO ALS GUSDUR BIN ANWAR pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 16.31 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Pondok Kebun milik saksi Bustam yang beralamat di Jl. Bukit Puak Desa Air Mesu Barat Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----

  • Bahwa mulanya pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario warna Hitam dengan nomor polisi BN 6039 PY, ketika melintas di Jl. Bukit Puak Desa Air Mesu Barat Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah sekira pukul 16.31 WIB Terdakwa melihat sebuah rumah pondok kebun yang sepi, kemudian Terdakwa mendekati rumah pondok tersebut lalu dengan menggunakan bangku duduk jenis kayu dengan panjang 170 (seratus tujuh puluh) cm naik ke atas atap dan selanjutnya dengan menggunakan 5 (lima) jari tangan sebelah kanan yang dirapatkan Terdakwa memukul 1 (satu) keping atap asbes warna putih pada rumah pondok tersebut hingga pecah dan jatuh ke bawah, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah pondok melalui lubang asbes yang rusak tersebut;
  • Setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah pondok, pada dapur rumah pondok Terdakwa melihat 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 (tiga) Kg yang terletak di bawah meja kompor, kemudian dengan menggunakan tangannya Terdakwa melepas kepala regulator gas yang tersambung pada tabung gas tersebut dan Terdakwa ambil tabung gas elpiji 3 (tiga) Kg, selanjunya Terdakwa melihat dan mengambil 1 (satu) unit kipas angin merk MASTAP serta 1 (satu) buah pisau berukuran 20 (dua puluh) cm bergagang berwarna coklat yang masing-masing menempel pada dinding papan rumah pondok, kemudian Terdakwa mengambil 3 (tiga) kantong plastik warna merah berisi baju dan celana (Daftar Pencarian Barang No. Pol : DPB/01/IX/2025/RESKRIM tanggal 17 September 2025);
  • Selanjutnya dengan membawa barang-barang tersebut sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa pergi ke rumah saksi Popo yang beralamat di Jl. Koba KM 11 RT 001 RW 000 Desa Air Mesu Timur Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, setibanya di rumah saksi Popo Terdakwa menggadaikan 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 (tiga) Kg dan 1 (satu) unit kipas angin merk MASTAP kepada saksi Popo senilai Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu Terdakwa menerima uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi Popo, namun saksi Popo tidak menerima barang yang digadai oleh Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk membawa kembali tabung gas dan kipas angin, karena malas untuk membawa kembali Terdakwa tinggalkan tabung gas dan kipas angin diluar rumah saksi Popo, sedangkan 3 (tiga) kantong plastik berisi pakaian Terdakwa buang dan untuk 1 (satu) buah pisau berukuran 20 (dua puluh) cm bergagang berwarna coklat Terdakwa simpan di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Air Mesu Barat;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Bustam selaku pemilik barang-barang yang berada di rumah pondok kebun mengalami kerugian sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) atau setidaknya sekira jumlah itu.

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Koba, 30 September 2025

Penuntut Umum

 

 

 

Yuliana Setiyawati, S.H.

Ajun Jaksa Nip. 19960719 202012 2 023

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya