Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Kba YOSEF SUDARMI 1.PT. BANGKA DAMAI LESTARI
2.DJUMRI HUSIM AHMAD
3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB, BANGKA TENGAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Kba
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOSEF SUDARMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Azis Setiawan, SHYosef Sudarmi
Tergugat
NoNama
1PT. BANGKA DAMAI LESTARI
2DJUMRI HUSIM AHMAD
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB, BANGKA TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA JERUK
2CAMAT PANGKALAN BARU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang digunakan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
  4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah dan berhak atas tanah seluas +- 1817 M2 (seribu delapan ratus tujuh belas meter persegi) dan disesuaikan dengan luasan penguasaan sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 013/19.04.02.2013/VIII/2015, Tanggal 21 Agustus 2015 Yang terletak di Gang Jeruk Bali Rt.06/RW.02 Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Bangka Damai Lestari yang di atasnya berdiri Perumahan Damai Lestari 5, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah (Tergugat III);
  5. Menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Bangka Damai Lestari yang di atasnya berdiri Perumahan Damai Lestari 5, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah (Tergugat III adalah cacat data Fisik, cacat Yuridis dan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak perdata Penggugat;
  6. Menyatakan bahwa Sertifikat Guna Bangunan atas nama PT Bangka Damai Lestari yang diatasnya berdiri Perumahan Damai Lestati 5 yang terletak di Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat Penggugat;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sejak putusan ini dibacakan;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan Pengadilan Negeri Sungailiat dalam perkara ini terhadap: Sebidang tanah seluas seluas +- 1817 M?2; (seribu delapan ratus tujuh belas meter persegi) berikut segala sesuatu yang berdiri dan berada diatas tanah tersebut baik yang ada sekarang maupun yang ada dikemudian hari, yang letak dan batas-batas sempadan tanahnya sebagaimana diuraikan dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 013/19.04.02.2013/VIII/2015, Tanggal 21 Agustus 2015 Yang terletak di Gang Jeruk Bali Rt.06/RW.02 Desa Jeruk Dusun Kayu Ara, Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Desa Jeruk dan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Bangka damai Lestari (Tergugat I) yang diatasnya berdiri perumahan Damai Lestari 5 yang terletak di Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru kabupaten Bangka Tengah Provinsi Bangka Belitung;
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  10. Memerintahkan PARA TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan II untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan seluruh isi putusan dalam perkara ini;
  11. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan (Verzet), Banding ataupun Kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak