Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg. Perk:PDM-62/Bateng/Eoh.2/06/2025
- Identitas Terdakwa :
N a m a
|
:
|
KIDON Bin SUKRI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Lubuk Besar
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
38 Tahun / 13 September 1986
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gang Buntu Rt/Rw 003/001 Desa Lubuk Pabrik Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SD Kelas 5 (lima)
|
|
|
|
- Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
16 April 2025 s.d 17 April 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
Rutan Polsek Lubuk Besar, sejak tanggal 17 April 2025 s.d tanggal 6 Mei 2025
|
|
Perpanjang PU
|
:
|
Rutan Polsek Lubuk Besar, sejak tanggal 7 Mei 2025 s.d tanggal 15 Juni 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polsek Lubuk Besar, sejak tanggal 13 Juni 2025 s.d tanggal 02 Juli 2025
|
|
|
|
Jenis Penahanan
|
:
|
Rutan
|
- Dakwaan
Pertama
Bahwa Terdakwa KIDON Bin SUKRI pada hari senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 20.30 Wib yang beralamatkan di Dusun I Rt. 006 Desa Lubuk Pabrik Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Awalnya pada hari senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib Tersangka KIDON Bin SUKRI sedang berada di kediaman Tersangka KIDON Bin SUKRI yang beralamatkan di Gang Buntu Pabrik Rt/Rw 003/001 Desa Lubuk Pabrik Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah bersama Saksi PRATAMA ALDIANSYAH Als TAMA Bin RAHMAT RIDUAN, sdr. ARIL (DPO) dan Saksi AGUSTINA Als CAENG Binti ROMLI;
- Bahwa kemudian sdr. ARIL (DPO) pun menerangkan kepada Tersangka KIDON Bin SUKRI dan Saksi PRATAMA ALDIANSYAH Als TAMA Bin RAHMAT RIDUAN bahwa dengan berkata :
- Sdr. ARIL (DPO) : ne ikag nek duit (INI JIKA KALIAN MAU UANG)
Yang mana setelah sdr. ARIL (DPO) berkata tersebut sdr. ARIL (DPO) pun mengeluarkan sejumlah emas yang berada di dalam tas yang berwarna abu-abu bercampur dengan warna biru kemudian Tersangka KIDON Bin SUKRI pun berkata kepada sdr. ARIL (DPO) dengan kata-kata :
- TERSANGKA KIDON BIN SUKRI : darimana ka dapet e (DARIMANA KAMU MENDAPATKANNYA)
- Sdr. ARIL (DPO) : ku ngambik di b2 (TERSANGKA KIDON BIN SUKRI MELAKUKAN PERBUATAN PENCURIAN YANG BERADA DI TEMPAT YANG BERNAMA B2 YANG BERALAMATKAN DI DESA LUBUK BESAR KEC. LUBUK BESAR KAB. BANGKA TENGAH)
- TERSANGKA KIDON BIN SUKRI : punye siape (PUNYA SIAPA)
- Sdr. ARIL (DPO) : punye orang cina (PUNYA ORANG CINA)
- TERSANGKA KIDON BIN SUKRI : dak d dak ril orang cina di b2 (TIDAK ADA ORANG CINA YANG BERADA DI TEMPAT YANG BERNAMA B2 YANG BERALAMATKAN DI DESA LUBUK BESAR KEC. LUBUK BESAR KAB. BANGKA TENGAH)
- Sdr. ARIL (DPO) : ade....ku nek meli hp su yang mane ok yang nek di gadai ap di jual (ADA...TERSANGKA KIDON BIN SUKRI MEMBELIKAN BARANG BERUPA EMAS YANG MANA YA YANG MAU DI GADAI APA DI JUALKAN)
- Saksi AGUSTINA Als CAENG Binti ROMLI : yang ni bae...jual ke Saksi PURNAMAWATI Als BUK ZEN Binti ASMADI ikak lah yang jual e jangan nyuruh aril kelak Saksi PURNAMAWATI Als BUK ZEN Binti ASMADI dak pecaye aril agik kecil (YANG INI AJA YANG MANA Saksi AGUSTINA Als CAENG Binti ROMLI SAMBIL MENUNJUKAN BARANG BERUPA EMAS JENIS CINCIN SEBANYAK 2 (DUA) BUAH...DIJUALKAN KEPADA Saksi PURNAMAWATI Als BUK ZEN Binti ASMADI KALIAN SAJA YANG MENJUALKANNYA KEPADA Saksi PURNAMAWATI Als BUK ZEN Binti ASMADI YANG MANA Saksi AGUSTINA Als CAENG Binti ROMLI MENGARAHKAN PANDANGANNYA KEPADA TERSANGKA KIDON BIN SUKRI DAN Saksi PRATAMA ALDIANSYAH Als TAMA Bin RAHMAT RIDUAN DIKARENAKAN sdr. ARIL (DPO) YANG MASIH DI BAWAH UMUR DI KHAWATIKAN Saksi PURNAMAWATI Als BUK ZEN Binti ASMADI TIDAK PERCAYA AKAN SUMBER MAUPUN KEJELASAN BARANG BERUPA EMAS JENIS CINCIN TERSEBUT)
- Saksi PRATAMA ALDIANSYAH Als TAMA Bin RAHMAT RIDUAN : aok lah yoh kita pegi lah (IYA LAH AYO KITA PERGI).
- Bahwa Kemudian Tersangka KIDON Bin SUKRI bersama Saksi PRATAMA ALDIANSYAH Als TAMA Bin RAHMAT RIDUAN pergi kerumah Saksi PURNAMAWATI Als BUK ZEN Binti ASMADI dengan membawa barang berupa emas sebanyak 2 (dua) buah jenis cincin lingkaran berwarna emas/kuning bermotif garis-garis dengan berat untuk 1 (satu) buah emas jenis cincin tersebut dengan hitungan 10 (sepuluh) mata sehingga total hitungan 20 (dua puluh) mata yang disertai nota/kwitansi pembelian dari toko emas tersebut;
- Bahwa sesampai di rumah Saksi PURNAMAWATI Als BUK ZEN Binti ASMADI, Tersangka KIDON Bin SUKRI dan Saksi PRATAMA ALDIANSYAH Als TAMA Bin RAHMAT RIDUAN menjelaskan kepada Saksi PURNAMAWATI Als BUK ZEN Binti ASMADI bahwa emas tersebut merupakan emas pernikahan Tersangka KIDON Bin SUKRI dengan Saksi AGUSTINA Als CAENG Binti ROMLI setelah negoisasi akhirnya emas tersebut dijual dengan kesepakatan Rp. 3.450.000 (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa kemudian Tersangka KIDON Bin SUKRI dan Saksi PRATAMA ALDIANSYAH Als TAMA Bin RAHMAT RIDUAN pun kembali ke kediaman Tersangka KIDON Bin SUKRI dan memberikan sejumlah uang tersebut kepada sdr. ARIL (DPO);
- Bahwa dari hasil penjualan emas tersebut sdr. ARIL (DPO) memberikan uang kepada Tersangka KIDON Bin SUKRI Rp. 300.000 dan Saksi PRATAMA ALDIANSYAH Als Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa alasan Saksi PURNAMAWATI Als BUK ZEN Binti ASMADI membeli Emas dari Tersangka KIDON Bin SUKRI dan Saksi PRATAMA ALDIANSYAH Als TAMA Bin RAHMAT RIDUAN dikarenakan sebelumnya ada pihak dari Kepolisian Sektor Lubuk Besar mendatangi rumah Saksi PURNAMAWATI Als BUK ZEN Binti ASMADI dan memberitahukan jika ada orang yang akan menjual atau menggadaikan emas tolong diterima saja karena terkait adanya tindak pidana pencurian, dan pihak kepolisian ada menitipkan uang sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi PURNAMAWATI Als BUK ZEN Binti ASMADI dengan tujuan jika ada yang menggadai atau menjual emas agar menggunakan uang tersebut;
- Bahwa Tersangka KIDON Bin SUKRI dan Saksi PRATAMA ALDIANSYAH Als TAMA Bin RAHMAT RIDUAN mau melakukan perbuatan yang disuruh oleh sdr. ARIL (DPO) karena mengharapkan upah (uang) dari hasil penjualan emas tersebut;
- Bahwa uang yang diperoleh oleh Tersangka KIDON Bin SUKRI sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) upah penjualan emas Tersangka KIDON Bin SUKRI berikan kepada istri Tersangka KIDON Bin SUKRI yang bernama Saksi AGUSTINA Als CAENG Binti ROMLI yang akan dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk Saksi PRATAMA ALDIANSYAH Als TAMA Bin RAHMAT RIDUAN Tersangka KIDON Bin SUKRI tidak mengetahuinya;
- Bahwa peran dan tugas Tersangka KIDON Bin SUKRI adalah yang menjual emas kepada Saksi PURNAMAWATI Als BUK ZEN Binti ASMADI, Saksi PRATAMA ALDIANSYAH Als TAMA Bin RAHMAT RIDUAN menemani Tersangka KIDON Bin SUKRI menjual emas kepada Saksi PURNAMAWATI Als BUK ZEN Binti ASMADI dan Saksi AGUSTINA Als CAENG Binti ROMLI menyarankan Tersangka KIDON Bin SUKRI beserta dengan Saksi PRATAMA ALDIANSYAH Als TAMA Bin RAHMAT RIDUAN untuk menjual emas tersebut kepada Saksi PURNAMAWATI Als BUK ZEN Binti ASMADI;
- Bahwa Tersangka KIDON Bin SUKRI, Saksi PRATAMA ALDIANSYAH Als TAMA Bin RAHMAT RIDUAN dan Saksi AGUSTINA Als CAENG Binti ROMLI mengetahui jika emas yang di jualkan kepada Saksi PURNAMAWATI Als BUK ZEN Binti ASMADI tersebut merupakan barang hasil perbuatan PENCURIAN sdr. ARIL (DPO) pada hari minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 05.30 Wib di rumah Saksi ARI CANDRA Als ARI Bin NGIAM TO yang beralamatkan di Lubuk Besar Rt/Rw 013/- Desa Lubuk Besar Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah;
- Bahwa barang – barang hasil tindak pidana pencurian sdr. ARIL (DPO) tersebut Saksi AGUSTINA Als CAENG Binti ROMLI diberikan 1 (satu) buah emas jenis kalung dan 1 (satu) buah emas jenis cincin, untuk Saksi PRATAMA ALDIANSYAH Als TAMA Bin RAHMAT RIDUAN diberikan barang 1 (satu) unit handphone kemudian Tersangka KIDON Bin SUKRI ada di berikan 1 (satu) helai kolor pendek;
- Bahwa Tersangka KIDON Bin SUKRI dan Saksi PRATAMA ALDIANSYAH Als TAMA Bin RAHMAT RIDUAN tidak ada mendapatkan izin dari korban untuk menjualkan emas tersebut kepada Saksi PURNAMAWATI Als BUK ZEN Binti ASMADI yang mana emas tersebut merupakan barang hasil perbuatan PENCURIAN.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa KIDON Bin SUKRI pada hari senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 20.30 Wib yang beralamatkan di Dusun I Rt. 006 Desa Lubuk Pabrik Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Awalnya pada hari senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib Tersangka KIDON Bin SUKRI sedang berada di kediaman Tersangka KIDON Bin SUKRI yang beralamatkan di Gang Buntu Pabrik Rt/Rw 003/001 Desa Lubuk Pabrik Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah bersama Saksi PRATAMA ALDIANSYAH Als TAMA Bin RAHMAT RIDUAN, sdr. ARIL (DPO) dan Saksi AGUSTINA Als CAENG Binti ROMLI;
- Bahwa kemudian sdr. ARIL (DPO) pun menerangkan kepada Tersangka KIDON Bin SUKRI dan Saksi PRATAMA ALDIANSYAH Als TAMA Bin RAHMAT RIDUAN bahwa dengan berkata :
- Sdr. ARIL (DPO) : ne ikag nek duit (INI JIKA KALIAN MAU UANG)
Yang mana setelah sdr. ARIL (DPO) berkata tersebut sdr. ARIL (DPO) pun mengeluarkan sejumlah emas yang berada di dalam tas yang berwarna abu-abu bercampur dengan warna biru kemudian Tersangka KIDON Bin SUKRI pun berkata kepada sdr. ARIL (DPO) dengan kata-kata :
- TERSANGKA KIDON BIN SUKRI : darimana ka dapet e (DARIMANA KAMU MENDAPATKANNYA)
- Sdr. ARIL (DPO) : ku ngambik di b2 (TERSANGKA KIDON BIN SUKRI MELAKUKAN PERBUATAN PENCURIAN YANG BERADA DI TEMPAT YANG BERNAMA B2 YANG BERALAMATKAN DI DESA LUBUK BESAR KEC. LUBUK BESAR KAB. BANGKA TENGAH)
- TERSANGKA KIDON BIN SUKRI : punye siape (PUNYA SIAPA)
- Sdr. ARIL (DPO) : punye orang cina (PUNYA ORANG CINA)
- TERSANGKA KIDON BIN SUKRI : dak d dak ril orang cina di b2 (TIDAK ADA ORANG CINA YANG BERADA DI TEMPAT YANG BERNAMA B2 YANG BERALAMATKAN DI DESA LUBUK BESAR KEC. LUBUK BESAR KAB. BANGKA TENGAH)
- Sdr. ARIL (DPO) : ade....ku nek meli hp su yang mane ok yang nek di gadai ap di jual (ADA...TERSANGKA KIDON BIN SUKRI MEMBELIKAN BARANG BERUPA EMAS YANG MANA YA YANG MAU DI GADAI APA DI JUALKAN)
- Saksi AGUSTINA Als CAENG Binti ROMLI : yang ni bae...jual ke Saksi PURNAMAWATI Als BUK ZEN Binti ASMADI ikak lah yang jual e jangan nyuruh aril kelak Saksi PURNAMAWATI Als BUK ZEN Binti ASMADI dak pecaye aril agik kecil (YANG INI AJA YANG MANA Saksi AGUSTINA Als CAENG Binti ROMLI SAMBIL MENUNJUKAN BARANG BERUPA EMAS JENIS CINCIN SEBANYAK 2 (DUA) BUAH...DIJUALKAN KEPADA Saksi PURNAMAWATI Als BUK ZEN Binti ASMADI KALIAN SAJA YANG MENJUALKANNYA KEPADA Saksi PURNAMAWATI Als BUK ZEN Binti ASMADI YANG MANA Saksi AGUSTINA Als CAENG Binti ROMLI MENGARAHKAN PANDANGANNYA KEPADA TERSANGKA KIDON BIN SUKRI DAN Saksi PRATAMA ALDIANSYAH Als TAMA Bin RAHMAT RIDUAN DIKARENAKAN sdr. ARIL (DPO) YANG MASIH DI BAWAH UMUR DI KHAWATIKAN Saksi PURNAMAWATI Als BUK ZEN Binti ASMADI TIDAK PERCAYA AKAN SUMBER MAUPUN KEJELASAN BARANG BERUPA EMAS JENIS CINCIN TERSEBUT)
- Saksi PRATAMA ALDIANSYAH Als TAMA Bin RAHMAT RIDUAN : aok lah yoh kita pegi lah (IYA LAH AYO KITA PERGI)
- Bahwa Kemudian Tersangka KIDON Bin SUKRI bersama Saksi PRATAMA ALDIANSYAH Als TAMA Bin RAHMAT RIDUAN pergi kerumah Saksi PURNAMAWATI Als BUK ZEN Binti ASMADI dengan membawa barang berupa emas sebanyak 2 (dua) buah jenis cincin lingkaran berwarna emas/kuning bermotif garis-garis dengan berat untuk 1 (satu) buah emas jenis cincin tersebut dengan hitungan 10 (sepuluh) mata sehingga total hitungan 20 (dua puluh) mata yang disertai nota/kwitansi pembelian dari toko emas tersebut;
- Bahwa sesampai di rumah Saksi PURNAMAWATI Als BUK ZEN Binti ASMADI, Tersangka KIDON Bin SUKRI dan Saksi PRATAMA ALDIANSYAH Als TAMA Bin RAHMAT RIDUAN menjelaskan kepada Saksi PURNAMAWATI Als BUK ZEN Binti ASMADI bahwa emas tersebut merupakan emas pernikahan Tersangka KIDON Bin SUKRI dengan Saksi AGUSTINA Als CAENG Binti ROMLI setelah negoisasi akhirnya emas tersebut dijual dengan kesepakatan Rp. 3.450.000 (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa kemudian Tersangka KIDON Bin SUKRI dan Saksi PRATAMA ALDIANSYAH Als TAMA Bin RAHMAT RIDUAN pun kembali ke kediaman Tersangka KIDON Bin SUKRI dan memberikan sejumlah uang tersebut kepada sdr. ARIL (DPO);
- Bahwa dari hasil penjualan emas tersebut sdr. ARIL (DPO) memberikan uang kepada Tersangka KIDON Bin SUKRI Rp. 300.000 dan Saksi PRATAMA ALDIANSYAH Als Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa alasan Saksi PURNAMAWATI Als BUK ZEN Binti ASMADI membeli Emas dari Tersangka KIDON Bin SUKRI dan Saksi PRATAMA ALDIANSYAH Als TAMA Bin RAHMAT RIDUAN dikarenakan sebelumnya ada pihak dari Kepolisian Sektor Lubuk Besar mendatangi rumah Saksi PURNAMAWATI Als BUK ZEN Binti ASMADI dan memberitahukan jika ada orang yang akan menjual atau menggadaikan emas tolong diterima saja karena terkait adanya tindak pidana pencurian, dan pihak kepolisian ada menitipkan uang sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi PURNAMAWATI Als BUK ZEN Binti ASMADI dengan tujuan jika ada yang menggadai atau menjual emas agar menggunakan uang tersebut;
- Bahwa Tersangka KIDON Bin SUKRI dan Saksi PRATAMA ALDIANSYAH Als TAMA Bin RAHMAT RIDUAN mau melakukan perbuatan yang disuruh oleh sdr. ARIL (DPO) karena mengharapkan upah (uang) dari hasil penjualan emas tersebut;
- Bahwa uang yang diperoleh oleh Tersangka KIDON Bin SUKRI sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) upah penjualan emas Tersangka KIDON Bin SUKRI berikan kepada istri Tersangka KIDON Bin SUKRI yang bernama Saksi AGUSTINA Als CAENG Binti ROMLI yang akan dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk Saksi PRATAMA ALDIANSYAH Als TAMA Bin RAHMAT RIDUAN Tersangka KIDON Bin SUKRI tidak mengetahuinya;
- Bahwa peran dan tugas Tersangka KIDON Bin SUKRI adalah yang menjual emas kepada Saksi PURNAMAWATI Als BUK ZEN Binti ASMADI, Saksi PRATAMA ALDIANSYAH Als TAMA Bin RAHMAT RIDUAN menemani Tersangka KIDON Bin SUKRI menjual emas kepada Saksi PURNAMAWATI Als BUK ZEN Binti ASMADI dan Saksi AGUSTINA Als CAENG Binti ROMLI menyarankan Tersangka KIDON Bin SUKRI beserta dengan Saksi PRATAMA ALDIANSYAH Als TAMA Bin RAHMAT RIDUAN untuk menjual emas tersebut kepada Saksi PURNAMAWATI Als BUK ZEN Binti ASMADI;
- Bahwa Tersangka KIDON Bin SUKRI, Saksi PRATAMA ALDIANSYAH Als TAMA Bin RAHMAT RIDUAN dan Saksi AGUSTINA Als CAENG Binti ROMLI mengetahui jika emas yang di jualkan kepada Saksi PURNAMAWATI Als BUK ZEN Binti ASMADI tersebut merupakan barang hasil perbuatan PENCURIAN sdr. ARIL (DPO) pada hari minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 05.30 Wib di rumah Saksi ARI CANDRA Als ARI Bin NGIAM TO yang beralamatkan di Lubuk Besar Rt/Rw 013/- Desa Lubuk Besar Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah;
- Bahwa barang – barang hasil tindak pidana pencurian sdr. ARIL (DPO) tersebut Saksi AGUSTINA Als CAENG Binti ROMLI diberikan 1 (satu) buah emas jenis kalung dan 1 (satu) buah emas jenis cincin, untuk Saksi PRATAMA ALDIANSYAH Als TAMA Bin RAHMAT RIDUAN diberikan barang 1 (satu) unit handphone kemudian Tersangka KIDON Bin SUKRI ada di berikan 1 (satu) helai kolor pendek;
- Bahwa Tersangka KIDON Bin SUKRI dan Saksi PRATAMA ALDIANSYAH Als TAMA Bin RAHMAT RIDUAN tidak ada mendapatkan izin dari korban untuk menjualkan emas tersebut kepada Saksi PURNAMAWATI Als BUK ZEN Binti ASMADI yang mana emas tersebut merupakan barang hasil perbuatan PENCURIAN.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (2) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------
Koba, 17 Juni 2025
Penuntut Umum,
Romaila, S.H.,
Ajun Jaksa |