Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.B/2025/PN Kba Ayatullah Farhan, S.H. DEDEK SAPUTRA ALIAS DEDEK BIN ABDUL ROZAK (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 192/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2409/L.9.16/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ayatullah Farhan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDEK SAPUTRA ALIAS DEDEK BIN ABDUL ROZAK (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                                                               

SURAT DAKWAAN

Nomor

:

PDM-110/Bateng/Eoh.2/09/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

DEDEK SAPUTRA als DEDEK bin ABDUL ROZAK (alm)

 

Tempat Lahir

:

Batam,

 

Umur / Tgl Lahir

:

29 Tahun / 29 Desember 1995                                                    

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Ahmad yani no 102 Rt 003 Rw 002 Kel. Batin tikal kec. Taman sari kota

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Burh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SMK(Berijazah)

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  1. Penangkapan

:

Rutan Polsek Pangkalan Baru,

Sejak Tanggal 22 Juli 2025;

 

  1. Penahanan

:

Rutan Polsek Pangkalan Baru,

 

Penyidik

:

Sejak tanggal 22 Juli 2025 s.d. 10 Agustus 2025;

 

Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 11 Agustus 2025 s.d. 19 September 2025;

 

 

 

Lapas Tuatunu Pangkalpinang

 

Penuntut Umum

:

Sejak 18 September 2025 s.d. 07 Oktober 2025

 

 

 

 

C.

DAKWAAN :

Pertama:

 

-----Bahwa Terdakwa DEDEK SAPUTRA als DEDEK bin ABDUL ROZAK (alm) bersama sama dengan Saksi EKI PUTRA LISTIYONO als EKI bin PARJONO SAPUTRO, Saksi NOPI als KAREM bin MUHAMMAD, Saksi ARIF SUGIARTO als ARIF bin MULYADI pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025, Senin tanggal 24 Februari 2025, Rabu tanggal 12 Maret 2025, Sabtu tanggal 22 Maret 2025, Jumat tanggal 11 April 2025, sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di PT ANDESPAL NIAGA UTAMA Jl. Minfo komp. Pergudangan asun desa. Beluluk kec. Pangkalan baru kab. Bangka tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa PT ANDESPAL NIAGA UTAMA merupakan perusahan yang bergerak pada bidang penjualan semen merah putih, Terdakwa adalah seorang buruh angkut yang biasa bekerja pada PT ANDESPAL NIAGA UTAMA yang juga biasa sebagai pengatur/penentu buruh angkut lain dan supir yang akan bekerja di PT ANDESPAL NIAGA UTAMA;
  • Bahwa cara penjualan semen yang dilakukan oleh PT ANDESPAL NIAGA UTAMA adalah sebagai berikut: pertama, Sales mendapat orderan dari pembeli untuk memesan semen merah putih, selanjutnya melapor ke Admin Penjualan untuk dibuatkan invoice/surat jalan, selanjutnya Admin Penjualan menghubungi Terdakwa untuk mencari buruh dan supir untuk bekerja melakukan muat, antar dan bongkar semen merah putih tersebut, kemudian surat jalan diserahkan kepada Kepala Gudang yaitu Saksi Imam dan Saksi Imam menyuruh Saksi Nopi selaku operator untuk melakukan pengisian semen kedalam truck, selanjutnya semen diantarkan ke tempat pemesan dengan membawa surat jalan tersebut;
  • Terdakwa dalam melakukan pekerjaannya mengatur untuk pengisian muatan telah menyuruh Saksi Nopi untuk melakukan pengisian melebihi surat jalan yang diberikan oleh Saksi Imam dan menyuruh Saksi Eki selaku supir truck dan Saksi Arif selaku buruh angkut untuk menurunkan muatan semen yang lebih maupun yang dikembalikan pemesan tidak sesuai dengan surat jalan;
  • Bahwa Pada tanggal 13 Februari 2025 berdasarkan No invoice atau surat jalan INV 0352, PT ANDESPAL NIAGA UTAMA telah mengirimkan semen merah putih sebanyak 200 (dua ratus) zak ke TB KITA JAYA kec. Simpang rimba dan terdapat semen RETUR yang tidak kembali kegudang sebanyak 22 (dua puluh dua) zak semen dan menjual 20 (dua puluh) zak semen retur tersebut kepada Saksi Paizal;
  • Pada tanggal 12 Maret 2025 No invoice atau surat jalan INV 0678 telah mengirimkan semen merah putih sebanyak 200 (dua ratus) zak ke TB MONAS kec. Belinyu, semen RETUR yang tidak kembali kegudang sebanyak 7 (tujuh) zak semen dan menjual 7 (tujuh) zak semen retur tersebut kepada Saksi Paizal;
  • Pada tanggal 11 April 2025 No invoice atau surat jalan INV 0831 telah mengirimkan semen merah putih sebanyak 200 (dua ratus) zak ke TB MAKMUR JAYA kec. Simpang lumut, semen RETUR yang tidak kembali kegudang sebanyak 22 (dua puluh dua) zak semen dan menjual 21 (dua puluh satu) zak semen retur tersebut kepada Saksi Paizal;
  • Pada tanggal 24 Februari 2025 No invoice atau surat jalan INV 0435 telah mengirimkan semen merah putih sebanyak 150 (Seratus lima puluh) zak ke TB SANTI JAYA desa.  Kace, semen dan terdapat semen RETUR yang tidak kembali kegudang sebanyak 13 (tiga belas) zak semen dan menjual 21 (dua puluh satu) zak semen retur tersebut kepada Saksi Paizal;
  • Pada tanggal 22 Maret 2025 No invoice atau surat jalan INV 0747 telah mengirimkan semen merah putih sebanyak 200 (dua ratus) zak ke TB MAKMUR JAYA kec. Simpang lumut dan menjual 30 (tiga puluh) zak semen retur tersebut kepada Saksi Paizal;
  • Terdakwa selanjutnya membagi hasil penjualan tersebut kepada Saksi Eki, Saksi Nopi, dan Saksi Arif dan Terdakwa yang menentukan pembagian hasil dari penjualan semen tersebut;
  • Terdakwa tidak ada meminta izin atau mendapatkan izin untuk membawa dan menjual semen tersebut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT ANDESPAL NIAGA UTAMA mengalami kerugian materi sebesar Rp. 6.300.000,-(enam juta tiga ratus ribu  rupiah)

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. -------------------------

 

Atau

 

Kedua:

-----Bahwa Terdakwa DEDEK SAPUTRA als DEDEK bin ABDUL ROZAK (alm) bersama sama dengan Saksi EKI PUTRA LISTIYONO als EKI bin PARJONO SAPUTRO, Saksi NOPI als KAREM bin MUHAMMAD, Saksi ARIF SUGIARTO als ARIF bin MULYADI pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025, Senin tanggal 24 Februari 2025, Rabu tanggal 12 Maret 2025, Sabtu tanggal 22 Maret 2025, Jumat tanggal 11 April 2025, sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di PT ANDESPAL NIAGA UTAMA Jl. Minfo komp. Pergudangan asun desa. Beluluk kec. Pangkalan baru kab. Bangka tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa PT ANDESPAL NIAGA UTAMA merupakan perusahan yang bergerak pada bidang penjualan semen merah putih, Terdakwa adalah seorang buruh angkut yang biasa bekerja pada PT ANDESPAL NIAGA UTAMA yang juga biasa sebagai pengatur/penentu buruh angkut lain dan supir yang akan bekerja di PT ANDESPAL NIAGA UTAMA;
  • Bahwa cara penjualan semen yang dilakukan oleh PT ANDESPAL NIAGA UTAMA adalah sebagai berikut: pertama, Sales mendapat orderan dari pembeli untuk memesan semen merah putih, selanjutnya melapor ke Admin Penjualan untuk dibuatkan invoice/surat jalan, selanjutnya Admin Penjualan menghubungi Terdakwa untuk mencari buruh dan supir untuk bekerja melakukan muat, antar dan bongkar semen merah putih tersebut, kemudian surat jalan diserahkan kepada Kepala Gudang yaitu Saksi Imam dan Saksi Imam menyuruh Saksi Nopi selaku operator untuk melakukan pengisian semen kedalam truck, selanjutnya semen diantarkan ke tempat pemesan dengan membawa surat jalan tersebut;
  • Terdakwa dalam melakukan pekerjaannya untuk pengisian muatan telah menyuruh Saksi Nopi untuk melakukan pengisian melebihi surat jalan yang diberikan oleh Saksi Imam dan menyuruh Saksi Eki selaku supir truck dan Saksi Arif selaku buruh angkut untuk menurunkan muatan semen yang lebih maupun yang dikembalikan pemesan tidak sesuai dengan surat jalan;
  • Bahwa Pada tanggal 13 Februari 2025 berdasarkan No invoice atau surat jalan INV 0352, PT ANDESPAL NIAGA UTAMA telah mengirimkan semen merah putih sebanyak 200 (dua ratus) zak ke TB KITA JAYA kec. Simpang rimba dan terdapat semen RETUR yang tidak kembali kegudang sebanyak 22 (dua puluh dua) zak semen dan menjual 20 (dua puluh) zak semen retur tersebut kepada Saksi Paizal;
  • Pada tanggal 12 Maret 2025 No invoice atau surat jalan INV 0678 telah mengirimkan semen merah putih sebanyak 200 (dua ratus) zak ke TB MONAS kec. Belinyu, semen RETUR yang tidak kembali kegudang sebanyak 7 (tujuh) zak semen dan menjual 7 (tujuh) zak semen retur tersebut kepada Saksi Paizal;
  • Pada tanggal 11 April 2025 No invoice atau surat jalan INV 0831 telah mengirimkan semen merah putih sebanyak 200 (dua ratus) zak ke TB MAKMUR JAYA kec. Simpang lumut, semen RETUR yang tidak kembali kegudang sebanyak 22 (dua puluh dua) zak semen dan menjual 21 (dua puluh satu) zak semen retur tersebut kepada Saksi Paizal;
  • Pada tanggal 24 Februari 2025 No invoice atau surat jalan INV 0435 telah mengirimkan semen merah putih sebanyak 150 (Seratus lima puluh) zak ke TB SANTI JAYA desa.  Kace, semen dan terdapat semen RETUR yang tidak kembali kegudang sebanyak 13 (tiga belas) zak semen dan menjual 21 (dua puluh satu) zak semen retur tersebut kepada Saksi Paizal;
  • Pada tanggal 22 Maret 2025 No invoice atau surat jalan INV 0747 telah mengirimkan semen merah putih sebanyak 200 (dua ratus) zak ke TB MAKMUR JAYA kec. Simpang lumut dan menjual 30 (tiga puluh) zak semen retur tersebut kepada Saksi Paizal;
  • Terdakwa selanjutnya membagi hasil penjualan tersebut kepada Saksi Eki, Saksi Nopi, dan Saksi Arif dan Terdakwa yang menentukan pembagian hasil dari penjualan semen tersebut;
  • Terdakwa tidak ada meminta izin atau mendapatkan izin untuk membawa dan menjual semen tersebut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT ANDESPAL NIAGA UTAMA mengalami kerugian materi sebesar Rp. 6.300.000,-(enam juta tiga ratus ribu  rupiah)

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

 

Koba, 30 September 2025

Penuntut Umum

 

 

Ayatullah Farhan, S.H

Ajun Jaksa

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya