Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. Reg.Perk:PDM-91/Bateng/Eoh.2/10/2024
- Identitas Terdakwa :
N a m a
|
:
|
ROBBY SAPUTRA Als BOBY Bin SYAMSU
|
Tempat Lahir
|
:
|
Cambai (Bangka Tengah)
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
28 Tahun/ 14 Juli 1996
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Bukit Kijang Rt 001 Kec Namang Kab Bangka Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SD Kelas VI (tamat)
|
|
|
|
- Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 5 September 2024
|
2.
|
Penahanan
|
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 5 September 2024 s/d tanggal 24 September 2024
|
|
Perpanjang PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 25 September 2024 s/d tanggal 03 November 2024
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 23 Oktober 2024 s/d tanggal 11 November 2024
|
|
|
- Dakwaan
--------- Bahwa Terdakwa ROBBY SAPUTRA Als BOBY Bin SYAMSU pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk bulan Agustus tahun 2024 bertempat di sebuah Rumah yang beralamat di Desa Bukit Kijang Kec. Namang Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan terhadap NOPIA Als PIA Binti DARMADI. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi NOPIA Als PIA dan terdakwa ROBBY SAPUTRA yang merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri atau tidak tercatat di KUA sejak tanggal 13 Maret 2022 dihadapan saksi MASYANTO Als YAN Bin ANI dan telah dikaruniai seorang anak laki laki.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB saksi NOPIA dan terdakwa ROBBY SAPUTRA yang sedang duduk di rumah orang tua terdakwa ROBBY SAPUTRA yang beralamat di Desa Bukit Kijang Kec. Namang Kab. Bangka Tengah kemudian saat Terdakwa sedang bermain Handphone yang mana saksi NOPIA melihat ada notifikasi dari sosial media facebook permintaan pertemanan dari perempuan yang ada di akun Terdakwa, kemudian saksi NOPIA Als PIA bertanya kepada Terdakwa “SIAPA ITU ?”, lalu Terdakwa menjawab “KAWAN ITU” setelah itu saksi NOPIA Als PIA menjawab “DAK DE BULEK KA TU”(TIDAK ADA BOHONG KAMU ITU), Terdakwa jawab “KU HEMPAS KU KELAK HP NI”(KU HEMPAS NANTI HP NI” Saksi NOPIA Als PIA mengatakan “HEMPAS LAH”, kemudian Terdakwa langsung menghempas dan membanting handphone tersebut dan saksi NOPIA langsung memarahi terdakwa ROBBY SAPUTRA lalu terdakwa ROBBY SAPUTRA menyuruh saksi NOPIA untuk pulang kemudian terdakwa ROBBY SAPUTRA yang dalam kondisi pengaruh minuman keras menyusul saksi NOPIA pulang untuk melanjutkan pertengkaran sehingga saksi NOPIA mengatakan kepada terdakwa ROBBY SAPUTRA “PISAH BAI LAH” kemudian terdakwa ROBBY SAPUTRA yang emosi mendengar perkataan saksi NOPIA menampar bagian kepala saksi NOPIA sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan terdakwa. Kemudian saksi NOPIA langsung berbaring di dalam kamar yang mana terdakwa menyusul saksi NOPIA dan langsung menginjak kepala saksi NOPIA sebanyak 1 (satu) kali sehingga kepala bagian kiri saksi NOPIA terbentur ke dinding rumah yang mengakibatkan kepala saksi NOPIA mengalami memar dan telinga saksi NOPIA mengeluarkan darah.
- Bahwa sebelumnya terdakwa juga telah melakukan penganiayaan terhadap saksi NOPIA pada tahun 2023 di rumah orang tua terdakwa dengan cara menampar wajah saksi NOPIA sebanyak 1 (satu) kali namun atas kejadian tersebut terdakwa dan saksi NOPIA telah melakukan perdamaian.
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi NOPIA Als PIA mengalami gangguan aktifitas saksi sehari karena saksi harus menjalani perawatan sampai luka sembuh.
- Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 440/2032/RSUD-IS/2024 tanggal 15 Agustus 2024 dari RSUD Dr. Ir. H. Ibnu Saleh, MM atas nama NOPIA Als PIA Binti DARMADI yang hasilnya berdasarkan temuan – temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut dr. NURUL HADIYATI MAHARANI sebagai berikut :
- Pada bagian dahi ditemukan 1 memar kemerahan berbentuk bulat dengan ukuran tiga sentimeter kali dua koma lima sentimeter di dahi kiri. Dengan garis batas luka tampak kurang jelas, daerah di dalam garis batas luka tampak berwarna kemerahan dan menonjol (membengkak) serta terasa nyeri saat diraba akibat bersentuhan dengan benda tumpul.
- Pada bagian telinga didapatkan gumpalan darah disekitar liang telinga kiri, gendang telinga tampak berlubang dibagian Tengah, telinga terasa nyeri dan berdengung
KESIMPULAN :
Telah diperiksa seorang perempuan, umur delapan belas tahun sudah kawin, sudah memiliki anak, dalam keadaan sadar dan dalam keadaan umum baik. Didapatkan luka didahi dapat sembuh sempurna delapan sampai empat belas hari bila tidak disertai komplikasi dan tidak menimbulkan penyakit serta halangan untuk melakukan pekerjaan. Perlukaan di gendang telinga kiri dapat sembuh sempurna 6 minggu hingga tiga bulan bila tidak disertai dengan komplikasi dan tidak menimbulkan penyakit serta halangan untuk melakukan pekerjaan.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------
Koba,28 Oktober 2024
Penuntut Umum,
Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 199606262020121016
|