Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1811YWKM/3397/11/2018 Tanggal 08 November 2018 antara penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp. 121.971.023,- (seratus dua puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dua pul;uh tiga rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat yang akan disetor ke rekening pinjaman 7142-01-006664-10-6 atas nama Iwan, maka terhadap agunan dengan bukti Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 69/AG/02/2017 Tanggal 20 Maret 2017 atas nama Iwan yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat IIkepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 69/AG/02/2017 Tanggal 20 Maret 2017 atas nama Iwan berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I danTergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Asli bukti Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 69/AG/02/2017 Tanggal 20 Maret 2017 atas nama Iwan tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I danTergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I danTergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya
- Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |