Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2025/PN Kba YULIANA SETIYAWATI, S.H AHMAD MARZUKI Alias JUKI Bin ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 40/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 596/L.9.16/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YULIANA SETIYAWATI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD MARZUKI Alias JUKI Bin ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                 P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No Reg. Perkara

: PDM-25/Bateng/Eoh.2/03/2025

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

AHMAD MARZUKI ALS JUKI BIN ISMAIL

 

Tempat Lahir

:

Palembang

 

Umur / Tgl Lahir

:

41 Tahun / 16 Mei 1983                                                      

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Swadaya RT 001 RW 007 Kel. Sungai Selan Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Nelayan / Perikanan

 

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

 

 

 

B.

PENANGKAPAN TERDAKWA :

 

Penangkapan

:

Sejak tanggal 05 Januari 2025 s/d 06 Januari 2025.

 

 

 

 

C.

PENAHANAN TERDAKWA :

 

Penyidik

:

Sejak tanggal 06 Januari 2025 s/d 25 Januari 2025;

 

Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 26 Januari 2025 s/d 06 Maret 2025;

 

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 06 Maret 2025 s/d 25 Maret 2025;

 

 

 

 

D.

DAKWAAN :

 

--- Bahwa ia Terdakwa AHMAD MARZUKI ALS JUKI BIN ISMAIL bersama-sama dengan saudara Sudir (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/1/I/RES.1.8./2025/RESKRIM tanggal 12 Januari 2025) pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan TPI RT 003 RW 008 Kelurahan Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa mulanya pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 02.20 WIB Terdakwa diajak oleh saudara Sudir (DPO) jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor merek honda beat warna hitam (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/1/I/RES.1.8./2025/Reskrim tanggal 12 Januari 2025), ketika melintas di rumah saksi Febriyadi yang beralamat di Jalan TPI RT 003 RW 008 Kelurahan Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, saudara Sudir (DPO) menghentikan laju sepeda motor dan mengajak Terdakwa mengambil barang di rumah saksi Febriyadi, lalu saudara Sudir (DPO) masuk ke dalam rumah tersebut, sedangkan Terdakwa menunggu sembari memantau situasi sekitar;
  • Sekira pukul 02.30 WIB saudara Sudir (DPO) keluar rumah dengan membawa 1 (satu) unit bor baterai merek Fisch berwarna kuning, 1 (satu) unit bor baterai merek Tiger Card berwarna hijau, 1 (satu) unit bor listrik moerek Modern berwarna hijau, 7 (tujuh) buah kaleng cat besi ukuran 1kg merek Penta super Glossy dan 1 (satu) buah tabung gas melon / LPG 3kg warna hijau, lalu Terdakwa dan saudara Sudir (DPO) membawa barang-barang tersebut di rumah saudara Sudir (DPO) yang beralamat di Jalan Berok Ulu Kel. Sungai Selan Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah;
  • Kemudian Terdakwa dan saudara Sudir (DPO) kembali mendatangi rumah saksi Febriyadi dan setibanya di rumah saksi Febriyadi saudara Sudir (DPO) langsung masuk ke dalam rumah tersebut sedangkan Terdakwa menunggu di belakang rumah, beberapa saat kemudian saudara Sudir (DPO) keluar sembari membawa 1 (satu) unit speaker merek GMC dan 1 (satu) unit mesin air Firman, lalu Terdakwa dan saudara Firman membawa dan menyimpan speaker dan mesin air tersebut ke rumah saudara Sudir (DPO);
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Febriyadi selaku pemilik dari 1 (satu) unit speaker merek GMC, 1 (satu) unit mesin air Firman, 1 (satu) buah tabung gas melon / LPG 3kg warna hijau dan 7 (tujuh) buah kaleng cat besi ukuran 1kg merek Penta super Glossy serta saksi Dodi Irawan selaku pemilik 1 (satu) unit bor baterai merek Fisch berwarna kuning, 1 (satu) unit bor baterai merek Tiger Card berwarna hijau, 1 (satu) unit bor listrik moerek Modern berwarna hijau, mengalami kerugian dengan total lebih kurang sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) atau setidaknya sekira jumlah itu.

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Koba, 06 Maret 2025

Penuntut Umum

 

 

 

YULIANA SETIYAWATI, S.H.

Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya