|
--- Bahwa ia Terdakwa ARIP WINARKO ALS ARIP BIN WARSID pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Simpang Konghin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mulanya pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 21.15 WIB Terdakwa mengirim pesan whatsapps kepada saudara Dayat (DPO) “dak isul ok” (tidak isi ulang narkoba ya), lalu saudara Dayat (DPO) menghubungi Terdakwa dan memberitahu untuk mengambil narkotika nanti ada nomor pribadi yang menghubungi Terdakwa, kemudian Terdakwa dihubungi nomor pribadi dan sesuai instruksi orang tersebut, Terdakwa pergi ke daerah Pangkal Balam tepatnya di Plang Jalan Ketapang, setibanya di lokasi yang dimaksud sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa mengambil plastik warna merah muda berisi 45 (empat puluh lima) butir narkotika jenis Ekstasi, lalu Terdakwa pulang;
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 00.48 WIB berdasarkan instruksi dari saudara Dayat (DPO) Terdakwa pergi ke Daerah Jembatan Emas dan melempar 2 (dua) butir narkotika jenis Ekstasi, sekira pukul 02.31 WIB Terdakwa kembali melempar 2 (dua) butir narkotika jenis Ekstasi di Jembatan Emas, sekira pukul 20.26 WIB Terdakwa melempar 2 (dua) butir narkotika jenis Ekstasi di Daerah Pangkal Balam dan sekira pukul 22.08 WIB di Daerah Pangkal Balam Terdakwa kembali melempar 3 (tiga) butir narkotika jenis Ekstasi, lalu sekira pukul 22.21 WIB Terdakwa melempar 3 (tiga) butir narkotika jenis Ekstasi kembali di Daerah Pangkal Balam, selanjutnya Terdakwa melempar 2 (dua) butir narkotika jenis Ekstasi di Simpang Konghin;
- Kemudian sekira pukul 23.30 WIB ketika Terdakwa berada di Gang Keluarga RT 001 RW 000 Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah datang saksi Redi, saksi Rifky dan saksi Nurfaizi selaku anggota satresnarkoba polresta Pangkalpinang melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan pada Jaket warna abu-abu yang dikenakan Terdakwa diketemukan Ekstasi sebanyak 19 (sembilan belas) butir berwarna kuning yang dibungkus 4 (empat) plastik strip bening ukuran besar dan Ekstasi sebanyak 12 (dua belas) butir berwarna hijau yang dibungkus 3 (tiga) plastik strip bening ukuran kecil;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.25.0163 tanggal 29 Mei 2025 dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini, S.Farm, Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan bahwa nomor kode sampel 25.087.11.16.05.0156.K Positif MDMA sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk Golongan I Nomor urut 37;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.25.0164 tanggal 29 Mei 2025 dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini, S.Farm, Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan bahwa nomor kode sampel 25.087.11.16.05.0157.K Positif MDMA sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk Golongan I Nomor urut 37;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 766/Opyan/PGP/0525 tanggal 19 Mei 2025 dari PT. Pos Indonesia Cabang Kantor Pos Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Rahman Fathan selaku EM dan Meliana selaku Poh Spv Operasi Pelayanan, 4 (empat) bungkus plastik strip bening ukuran besar berisi narkotika Gol 1 jenis Extacy (inex) sebanyak 19 (sembilan belas) butir berwarna kuning memiliki berat netto 7,01 (tujuh koma nol satu) gram dan 3 (tiga) bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisi narkotika Gol 1 jenis Extacy (inex) sebanyak 12 (dua belas) butir berwarna hijau memiliki berat netto 4,31 (empat koma tiga satu) gram;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari instansi / pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
--- Bahwa ia Terdakwa ARDANI ALS AR BIN ALIPIYA pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Gang Keluarga RT 001 RW 000 Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 23.30 WIB ketika Terdakwa berada di Gang Keluarga RT 001 RW 000 Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah datang saksi Redi, saksi Rifky dan saksi Nurfaizi selaku anggota satresnarkoba polresta Pangkalpinang melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan pada Jaket warna abu-abu yang dikenakan Terdakwa diketemukan Ekstasi sebanyak 19 (sembilan belas) butir berwarna kuning yang dibungkus 4 (empat) plastik strip bening ukuran besar dan Ekstasi sebanyak 12 (dua belas) butir berwarna hijau yang dibungkus 3 (tiga) plastik strip bening ukuran kecil;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.25.0163 tanggal 29 Mei 2025 dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini, S.Farm, Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan bahwa nomor kode sampel 25.087.11.16.05.0156.K Positif MDMA sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk Golongan I Nomor urut 37;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.25.0164 tanggal 29 Mei 2025 dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini, S.Farm, Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan bahwa nomor kode sampel 25.087.11.16.05.0157.K Positif MDMA sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk Golongan I Nomor urut 37;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 766/Opyan/PGP/0525 tanggal 19 Mei 2025 dari PT. Pos Indonesia Cabang Kantor Pos Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Rahman Fathan selaku EM dan Meliana selaku Poh Spv Operasi Pelayanan, 4 (empat) bungkus plastik strip bening ukuran besar berisi narkotika Gol 1 jenis Extacy (inex) sebanyak 19 (sembilan belas) butir berwarna kuning memiliki berat netto 7,01 (tujuh koma nol satu) gram dan 3 (tiga) bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisi narkotika Gol 1 jenis Extacy (inex) sebanyak 12 (dua belas) butir berwarna hijau memiliki berat netto 4,31 (empat koma tiga satu) gram;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari instansi / pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
|