| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 208/Pid.Sus/2025/PN Kba | 1.MILA KARMILA, SH.,MH. 2.DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H. |
1.ROHIM ALIAS IBROHIM BIN SUYATMO 2.BUDIONO ALIAS BUDI BIN SUYATMO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 208/Pid.Sus/2025/PN Kba | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2744/L.9.16.3/Eku.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor: PDM- 23 /Bateng/Eku.2/10/2025
Terdakwa I Nama Lengkap : ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO NIK : 1801171804900004 Tempat Lahir : Beringin Kencana Umur/Tanggal Lahir : 33 Tahun / 18 April 1992 Jenis Kelamin : Laki-Laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun II Banjar Harjo RT/RW 007/002 Kel. Tanjung Jaya Kec. Palas Kab. Lampung Selatan Prov. Lampung, Kab. Lampung Selatan, Prov. Lampung Agama : Islam Pekerjaan : Buruh harian lepas Pendidikan : SD (Tamat).
Terdakwa II Nama Lengkap : BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO NIK : 1801172802890001 Tempat Lahir : Beringin Kencana Umur/Tanggal Lahir : 36 Tahun / 28 Februari 1989 Jenis Kelamin : Laki-Laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl. Dusun II Desa Beringin Kencana Rt/Rw 002/002 Kelurahan Beringin Kencana, Kec. Candipuro, Kab. Lampung Selatan, Prov. Lampung Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMP (Berijazah).
Pertama --------- Bahwa Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO bersama-sama dengan Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025, bertempat di Jalan Koba Simpang empat Hotel Soll Marina Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, melakukan suatu tindak pidana ekonomi (menjual, mendistribusikan, atau menyimpan barang berupa pupuk bersubsidi meliputi pupuk NPK PHONSKA dan pupuk UREA yang dikendalikan oleh Negara tanpa izin).
Yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Sabtu Sore tanggal 16 Agustus 2025, Saat Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO sedang mengantar pakan udang ke arah Toboali Kab. Bangka Selatan saat di perjalanan pulang Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO menghubungi sdr. HERI (DPO) karena sudah lama tidak bertemu untuk menanyakan kabar dan mau mampir ke rumahnya namun saat itu sdr. HERI (DPO) meminta terdakwa I untuk menunggu sdr. HERI (DPO) di sebuah warung yang sudah lama di pinggir jalan di sekitar Toboali tidak lama kemudian datang sdr. HERI (DPO) menemui Terdakwa I menggunakan motor vixion warna putih kemudian Terdakwa I ngobrol dengan sdr. HERI (DPO) dan saat itu Terdakwa I ada menanyakan rumah sdr. HERI (DPO) namun sdr. HERI (DPO) tidak mau mengatakan dimana rumahnya dan setelah itu sdr. HERI (DPO) menanyakan kepada Terdakwa I apakah bisa dicarikan pupuk dengan harga yang lebih murah di Lampung, kemudian Terdakwa I menjawab ada lalu menunjukkan video dan foto pupuk yang dapatkan dari sdr. SUDIRMAN Als AMAT (DPO) dengan nomor kontak 0852-8968-5852 lalu sdr. HERI (DPO) menanyakan harga dari masing-masing foto dan video pupuk tersebut dan di jawab Terdakwa I harga pupuk tersebut Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per karung ukuran 50 (lima puluh) kg, untuk semua jenis dan merek pupuk, selanjutnya sdr. HERI (DPO) memesan pupuk bersubsidi dengan merek NPK PHONSKA dan pupuk bersubsidi dengan merek UREA sebanyak 2 (dua) mobil truk dengan berat kurang lebih 10 Ton per mobil melalui Terdakwa I setelah itu Terdakwa I menghubungi sdr. SUDIRMAN Als AMAT (DPO), dan menanyakan apakah pupuk bersubsidi dengan merek NPK PHONSKA dan merek UREA tersedia dan sdr. SUDIRMAN Als AMAT (DPO) mengatakan kepada Terdakwa I bahwa pupuk bersubsidi dengan merek NPK PHONSKA dan pupuk bersubsidi merek UREA tersedia selanjutnya Terdakwa I berkata kepada sdr. HERI (DPO) jika mau memesan pupuk dari sdr. SUDIRMAN Als AMAT (DPO) harus membayar uang DP sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Setelah itu, sdr. HERI (DPO) menyampaikan bahwa uang yang ada hanya sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan kekurangan uang DP sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut sdr. HERI (DPO) meminta kepada Terdakwa I untuk meminjamkan kekurangan dana Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan menjanjikan akan menganti dengan uang sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kemudian Terdakwa I menyetujuinya selanjutnya, sdr. HERI (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa I untuk mengambil uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk DP pembelian pupuk bersubsidi tersebut, sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian, sdr. HERI (DPO) datang kembali untuk menyerahkan uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) Kepada Terdakwa I selanjutnya Terdakwa I pulang menuju rumahnya yang berada di Lampung Selatan. Bahwa setelah tiba di Lampung lalu Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO menghubungi sdr. SUDIRMAN Als AMAT (DPO) untuk memesan pupuk pesanan sdr. HERI (DPO) yang mana saat itu sdr. SUDIRMAN Als AMAT (DPO) memberikan harga Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per karung ukuran 50 (lima puluh) kg untuk semua jenis dan merek pupuk bersubsidi kemudian pupuk tersebut akan di jual oleh Terdakwa I kepada sdr. HERI (DPO) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per karung ukuran 50 (lima puluh) kilogram untuk semua jenis dan merek pupuk bersubsidi sehingga Terdakwa I mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per karung ukuran 50 (lima puluh) kg untuk semua jenis dan merek pupuk bersubsidi, kemudian Terdakwa I memesan sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) karung pupuk bersubsidi dengan rincian pupuk bersubsidi merek NPK PHONSKA sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) karung ukuran 50 (lima puluh) kg dan pupuk bersubsidi merek UREA sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) karung ukuran 50 (lima puluh) kg, sehingga dari penjualan tersebut Terdakwa I akan menerima keuntungan sebesar Rp. 9.600.000,- (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dan selain itu Terdakwa I juga akan mendapat tambahan keuntungan sebesar Rp. 2.000.0000,- (dua juta rupiah) dari sdr. HERI (DPO) dan komisi dari sdr. SUDIRMAN Als AMAT (DPO) sebesar ±Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) apabila pupuk tersebut sudah di lunasi oleh sdr. HERI (DPO) sehingga total keuntungan yang akan di terima Terdakwa I sebesar ± Rp. 15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO menghubungi Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO untuk mengajak Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO melakukan pengangkutan dan pendistribusian pupuk bersubsidi yang dipesan oleh Sdr. HERI (DPO) sebanyak 2 (dua) truk dan menjanjikan kepada Terdakwa II uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai upah mengantar pupuk bersubsidi yang dipesan oleh sdr. HERI (DPO) dari Lampung ke Pulau Bangka yang mana ajakan Terdakwa I tersebut disetujui oleh Terdakwa II, kemudian pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO pergi ke rumah sdr. SUDIRMAN Als AMAT (DPO) selanjutnya Terdakwa I bersama-sama dengan sdr. SUDIRMAN Als AMAT (DPO) pergi ke toko bangunan “CAHAYA INTAN JAYA ABADI” setelah tiba di toko tersebut sdr. SUDIRMAN Als AMAT (DPO) menyuruh kuli yang bekerja di Toko tersebut untuk memuat pupuk bersubsidi merek NPK PHONSKA dan pupuk bersubsidi merek UREA ke dalam truk Nomor Polisi BE 8278 FK milik saksi BUDIONO Als CAK BUD Bin PONIDIN yang dikendarai oleh Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO dan Truk Nomor Polisi B 9212 WDR milik saksi JUMALI Als JM Bin RAMELAN yang di kendarai oleh Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO setelah memuat pupuk kedalam truk lalu Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada sdr. SUDIRMAN Als AMAT (DPO) untuk pembayaran DP pupuk tersebut, kemudian sdr. SUDIRMAN Als AMAT (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa I untuk DP awal pembelian pupuk bersubsidi adalah sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per mobilnya dan jika untuk 2 (dua) mobil maka harus menyerahkan uang DP sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa I pulang untuk mengambil surat Tanah (surat kepemilikan sawah) dan dijadikan sebagai jaminan kepada sdr. SUDIRMAN Als AMAT (DPO) setelah surat tanah tersebut di terima sdr. SUDIRMAN Als AMAT (DPO) selanjutnya Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO dan Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO langsung berangkat menuju ke Pulau Bangka. Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 WIB di bertempat Jalan Koba Simpang empat Hotel Soll Marina Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat itu Ketika MULYONO, SH dan AULIA BAROKAH NANDANA, SH anggota Sat PJR Direktorat Lalu Lintas Polda Kep. Babel sedang melaksanakan patroli ruti kemudian melintas 2 (dua) kendaraan Truk dengan muatan berat, beriringan dan terlihat mencurigakan, setelah dilakukan pengejaran ke 2 (dua) truk tersebut berhasil dihentikan selanjutnya saksi MULYONO, SH dan saksi AULIA BAROKAH NANDANA, SH menanyakan dokumen kelengkapan surat menyurat kendaraan dan surat jalan daripada barang yang diangkut oleh Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO yang mengendarai Truk dengan Nomor Polisi BE 8278 FK dan Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO yang mengendarai Truk dengan nomor Polisi B 9212 WDR setelah dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen kendaraan, ditemukan pelanggaran Lalu Lintas oleh Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO karena kendaraannya tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala dan Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO karena tidak memiliki SIM, selanjutnya karena saksi MULYONO, SH dan saksi AULIA BAROKAH NANDANA, SH curiga terhadap muatan yang ada di dalam kendaraan truk tersebut lalu mereka meminta kepada Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO dan Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO untuk membuka dan memperlihatkan isi muatan daripada kedua truk tersebut, namun saat itu baik Terdakwa I maupun Terdakwa II tidak berkenan dan menolak untuk memperlihatkan isi muatan truk yang mereka bawa selanjutnya kedua mobil truk tersebut oleh saksi MULYONO, SH dan saksi AULIA BAROKAH NANDANA, SH di bawa ke Mapolda Kep. Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait muatannya. Setelah sampai di Mapolda Kep. Bangka Belitung selanjutnya saksi MULYONO, SH dan saksi AULIA BAROKAH NANDANA, SH melakukan pengecekan muatan truk yang di kendarai oleh Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO dan Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO yang mana saat di buka ditemukan pupuk yang berlabel PUPUK BERSUBSIDI merk NPK PHONSKA dan merek UREA yang berada di kedua mobil truk selanjutnya saksi MULYONO, SH dan saksi AULIA BAROKAH NANDANA, SH menyerahkan Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO dan Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan Truk dengan Nomor Polisi BE 8278 FK dan 1 (satu) unit kendaraan Truk dengan nomor Polisi B 9212 WDR bermuatan pupuk Subsidi merek NPK PHONSKA dan merek UREA kepada Dit Reskrimsus Polda Kep. Bangka Belitung berdasarkan Berita Acara Serah Terima dari Sat PJR Dit Lantas Polda Kep. Bangka Belitung kepada Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kep. Bangka Belitung. Bahwa baik Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO dan Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO tidak mempunyai kapasitas untuk menjual, mendistribusikan atau mengedarkan pupuk subsidi yang memperoleh penugasan dari pemerintah, serta dalam proses peredaran tersebut Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO akan menjual dengan harga melebihi HET untuk memperoleh keuntungan dan pupuk merek NPK PHONSKA dan pupuk UREA yang diedarkan oleh para Terdakwa masuk sebagai kualifikasi pupuk bersubsidi yang pengawasan pengadaan dan peredarannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian sebagaimana diatur di dalam Pasal 59 Permentan RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 6 tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi bebunyi “Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pelaku Usaha Distribusi, BUMN Pupuk, dan/atau pihak lain yang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar sasaran penerima, di luar peruntukan, dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan SPJB dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, maka perbuatan Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO dan Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO untuk mengangkut Pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA dan pupuk UREA yang akan dijual kepada sdr. HERI (DPO) yang beralamatkan di Desa Delas Kec. Air Gegas Kab. Bangka Selatan tidak dibenarkan oleh undang-undang.
Perbuatan Mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 1 sub 1e huruf (a) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 59 Permentan RI No. 15 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------
Atau Kedua
--------- Bahwa Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO bersama-sama dengan Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 2023 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025, bertempat di Jalan Koba Simpang empat Hotel Soll Marina Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, melakukan suatu tindak pidana ekonomi (Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer, badan usaha, Pelaku Usaha Distribusi, BUMN Pupuk, dan/atau pihak lain yang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi berupa pupuk urea dan pupuk NPK PHONSKA di luar sasaran penerima, di luar peruntukan, dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan SPJB)
Yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Sabtu Sore tanggal 16 Agustus 2025, Saat Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO sedang mengantar pakan udang ke arah Toboali Kab. Bangka Selatan saat di perjalanan pulang Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO menghubungi sdr. HERI (DPO) karena sudah lama tidak bertemu untuk menanyakan kabar dan mau mampir ke rumahnya namun saat itu sdr. HERI (DPO) meminta terdakwa I untuk menunggu sdr. HERI (DPO) di sebuah warung yang sudah lama di pinggir jalan di sekitar Toboali tidak lama kemudian datang sdr. HERI (DPO) menemui Terdakwa I menggunakan motor vixion warna putih kemudian Terdakwa I ngobrol dengan sdr. HERI (DPO) dan saat itu Terdakwa I ada menanyakan rumah sdr. HERI (DPO) namun sdr. HERI (DPO) tidak mau mengatakan dimana rumahnya dan setelah itu sdr. HERI (DPO) menanyakan kepada Terdakwa I apakah bisa dicarikan pupuk dengan harga yang lebih murah di Lampung, kemudian Terdakwa I menjawab ada lalu menunjukkan video dan foto pupuk yang dapatkan dari sdr. SUDIRMAN Als AMAT (DPO) dengan nomor kontak 0852-8968-5852 lalu sdr. HERI (DPO) menanyakan harga dari masing-masing foto dan video pupuk tersebut dan di jawab Terdakwa I harga pupuk tersebut Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per karung ukuran 50 (lima puluh) kg, untuk semua jenis dan merek pupuk, selanjutnya sdr. HERI (DPO) memesan pupuk bersubsidi dengan merek NPK PHONSKA dan pupuk bersubsidi dengan merek UREA sebanyak 2 (dua) mobil truk dengan berat kurang lebih 10 Ton per mobil melalui Terdakwa I setelah itu Terdakwa I menghubungi sdr. SUDIRMAN Als AMAT (DPO), dan menanyakan apakah pupuk bersubsidi dengan merek NPK PHONSKA dan merek UREA tersedia dan sdr. SUDIRMAN Als AMAT (DPO) mengatakan kepada Terdakwa I bahwa pupuk bersubsidi dengan merek NPK PHONSKA dan pupuk bersubsidi merek UREA tersedia selanjutnya Terdakwa I berkata kepada sdr. HERI (DPO) jika mau memesan pupuk dari sdr. SUDIRMAN Als AMAT (DPO) harus membayar uang DP sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Setelah itu, sdr. HERI (DPO) menyampaikan bahwa uang yang ada hanya sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan kekurangan uang DP sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut sdr. HERI (DPO) meminta kepada Terdakwa I untuk meminjamkan kekurangan dana Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan menjanjikan akan menganti dengan uang sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kemudian Terdakwa I menyetujuinya selanjutnya, sdr. HERI (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa I untuk mengambil uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk DP pembelian pupuk bersubsidi tersebut, sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian, sdr. HERI (DPO) datang kembali untuk menyerahkan uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) Kepada Terdakwa I selanjutnya Terdakwa I pulang menuju rumahnya yang berada di Lampung Selatan. Bahwa setelah tiba di Lampung lalu Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO menghubungi sdr. SUDIRMAN Als AMAT (DPO) untuk memesan pupuk pesanan sdr. HERI (DPO) yang mana saat itu sdr. SUDIRMAN Als AMAT (DPO) memberikan harga Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per karung ukuran 50 (lima puluh) kg untuk semua jenis dan merek pupuk bersubsidi kemudian pupuk tersebut akan di jual oleh Terdakwa I kepada sdr. HERI (DPO) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per karung ukuran 50 (lima puluh) kilogram untuk semua jenis dan merek pupuk bersubsidi sehingga Terdakwa I mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per karung ukuran 50 (lima puluh) kg untuk semua jenis dan merek pupuk bersubsidi, kemudian Terdakwa I memesan sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) karung pupuk bersubsidi dengan rincian pupuk bersubsidi merek NPK PHONSKA sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) karung ukuran 50 (lima puluh) kg dan pupuk bersubsidi merek UREA sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) karung ukuran 50 (lima puluh) kg, sehingga dari penjualan tersebut Terdakwa I akan menerima keuntungan sebesar Rp. 9.600.000,- (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dan selain itu Terdakwa I juga akan mendapat tambahan keuntungan sebesar Rp. 2.000.0000,- (dua juta rupiah) dari sdr. HERI (DPO) dan komisi dari sdr. SUDIRMAN Als AMAT (DPO) sebesar ±Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) apabila pupuk tersebut sudah di lunasi oleh sdr. HERI (DPO) sehingga total keuntungan yang akan di terima Terdakwa I sebesar ± Rp. 15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO menghubungi Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO untuk mengajak Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO melakukan pengangkutan dan pendistribusian pupuk bersubsidi yang dipesan oleh Sdr. HERI (DPO) sebanyak 2 (dua) truk dan menjanjikan kepada Terdakwa II uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai upah mengantar pupuk bersubsidi yang dipesan oleh sdr. HERI (DPO) dari Lampung ke Pulau Bangka yang mana ajakan Terdakwa I tersebut disetujui oleh Terdakwa II, kemudian pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO pergi ke rumah sdr. SUDIRMAN Als AMAT (DPO) selanjutnya Terdakwa I bersama-sama dengan sdr. SUDIRMAN Als AMAT (DPO) pergi ke toko bangunan “CAHAYA INTAN JAYA ABADI” setelah tiba di toko tersebut sdr. SUDIRMAN Als AMAT (DPO) menyuruh kuli yang bekerja di Toko tersebut untuk memuat pupuk bersubsidi merek NPK PHONSKA dan pupuk bersubsidi merek UREA ke dalam truk Nomor Polisi BE 8278 FK milik saksi BUDIONO Als CAK BUD Bin PONIDIN yang dikendarai oleh Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO dan Truk Nomor Polisi B 9212 WDR milik saksi JUMALI Als JM Bin RAMELAN yang di kendarai oleh Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO setelah memuat pupuk kedalam truk lalu Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada sdr. SUDIRMAN Als AMAT (DPO) untuk pembayaran DP pupuk tersebut, kemudian sdr. SUDIRMAN Als AMAT (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa I untuk DP awal pembelian pupuk bersubsidi adalah sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per mobilnya dan jika untuk 2 (dua) mobil maka harus menyerahkan uang DP sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa I pulang untuk mengambil surat Tanah (surat kepemilikan sawah) dan dijadikan sebagai jaminan kepada sdr. SUDIRMAN Als AMAT (DPO) setelah surat tanah tersebut di terima sdr. SUDIRMAN Als AMAT (DPO) selanjutnya Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO dan Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO langsung berangkat menuju ke Pulau Bangka. Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 WIB di bertempat Jalan Koba Simpang empat Hotel Soll Marina Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat itu Ketika MULYONO, SH dan AULIA BAROKAH NANDANA, SH anggota Sat PJR Direktorat Lalu Lintas Polda Kep. Babel sedang melaksanakan patroli ruti kemudian melintas 2 (dua) kendaraan Truk dengan muatan berat, beriringan dan terlihat mencurigakan, setelah dilakukan pengejaran ke 2 (dua) truk tersebut berhasil dihentikan selanjutnya saksi MULYONO, SH dan saksi AULIA BAROKAH NANDANA, SH menanyakan dokumen kelengkapan surat menyurat kendaraan dan surat jalan daripada barang yang diangkut oleh Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO yang mengendarai Truk dengan Nomor Polisi BE 8278 FK dan Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO yang mengendarai Truk dengan nomor Polisi B 9212 WDR setelah dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen kendaraan, ditemukan pelanggaran Lalu Lintas oleh Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO karena kendaraannya tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala dan Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO karena tidak memiliki SIM, selanjutnya karena saksi MULYONO, SH dan saksi AULIA BAROKAH NANDANA, SH curiga terhadap muatan yang ada di dalam kendaraan truk tersebut lalu mereka meminta kepada Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO dan Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO untuk membuka dan memperlihatkan isi muatan daripada kedua truk tersebut, namun saat itu baik Terdakwa I maupun Terdakwa II tidak berkenan dan menolak untuk memperlihatkan isi muatan truk yang mereka bawa selanjutnya kedua mobil truk tersebut oleh saksi MULYONO, SH dan saksi AULIA BAROKAH NANDANA, SH di bawa ke Mapolda Kep. Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait muatannya. Setelah sampai di Mapolda Kep. Bangka Belitung selanjutnya saksi MULYONO, SH dan saksi AULIA BAROKAH NANDANA, SH melakukan pengecekan muatan truk yang di kendarai oleh Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO dan Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO yang mana saat di buka ditemukan pupuk yang berlabel PUPUK BERSUBSIDI merk NPK PHONSKA dan merek UREA yang berada di kedua mobil truk selanjutnya saksi MULYONO, SH dan saksi AULIA BAROKAH NANDANA, SH menyerahkan Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO dan Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan Truk dengan Nomor Polisi BE 8278 FK dan 1 (satu) unit kendaraan Truk dengan nomor Polisi B 9212 WDR bermuatan pupuk Subsidi merek NPK PHONSKA dan merek UREA kepada Dit Reskrimsus Polda Kep. Bangka Belitung berdasarkan Berita Acara Serah Terima dari Sat PJR Dit Lantas Polda Kep. Bangka Belitung kepada Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kep. Bangka Belitung. Bahwa baik Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO dan Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO tidak mempunyai kapasitas untuk menjual, mendistribusikan atau mengedarkan pupuk subsidi yang memperoleh penugasan dari pemerintah, serta dalam proses peredaran tersebut Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO akan menjual dengan harga melebihi HET untuk memperoleh keuntungan dan pupuk merek NPK PHONSKA dan pupuk UREA yang diedarkan oleh para Terdakwa masuk sebagai kualifikasi pupuk bersubsidi yang pengawasan pengadaan dan peredarannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian sebagaimana diatur di dalam Pasal 59 Permentan RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 6 tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi bebunyi “Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pelaku Usaha Distribusi, BUMN Pupuk, dan/atau pihak lain yang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar sasaran penerima, di luar peruntukan, dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan SPJB dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, maka perbuatan Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO dan Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO untuk mengangkut Pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA dan pupuk UREA yang akan dijual kepada sdr. HERI (DPO) yang beralamatkan di Desa Delas Kec. Air Gegas Kab. Bangka Selatan tidak dibenarkan oleh undang-undang.
Perbuatan Mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 1e huruf b Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 59 Permentan RI No. 15 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Koba,24 Oktober 2025 Penuntut Umum,
Mila Karmila, SH., MH. Jaksa Madya NIP. 19770124200111 2 001
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
