|
--- Bahwa Terdakwa ARIF SANJAYA Als ARIF Bin hari jumat tanggal 25 April 2025 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Ro Tandan Desa Sungaiselan Kec.Sungaiselan Kab. Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa pada saat pulang dari mancing dengan berjalan kaki kemudian melewati rumah Saksi TYAS KURNIAWAN Als IYAS Bin YAHYA dan melihat pintu depan rumah terbuka kemudian masuk kedalam rumah tersebut;
- Terdakwa pada saat di dalam rumah melihat ada 1 (satu) buah senapan gas merek Moser milik Saksi TYAS KURNIAWAN Als IYAS Bin YAHYA di senderkan di dinding ruang tamu kemudian langsung Terdakwa ambil dan setelah Terdakwa ambil Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa;
- Terdakwa tidak ada meminta izin dan/atau mendapatkan izin kepada siapapun untuk mengambil 1 (satu) buah senapan gas merek Moser;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi TYAS KURNIAWAN Als IYAS Bin YAHYA mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.2.500.000.- (dua Juta lima ratus ribu Rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------
Koba, 16 Juli 2025
Penuntut Umum
Ayatullah Farhan, S.H
Ajun Jaksa NIP.19950106 202012 1 009
|