Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2025/PN Kba Guntur Brahmano Hilmawan, S.H. BENI GUNAWAN Alias BENI Bin SYAHRUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1010/L.9.16/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENI GUNAWAN Alias BENI Bin SYAHRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BUDIANA RACHMAWATY, SH.,MHBENI GUNAWAN Alias BENI Bin SYAHRUDIN
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-10/Bateng/Enz.2/04/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

BENI GUNAWAN Als BENI Bin SYAHRUDIN

Tempat lahir

:

Sarang Mandi

Umur/ Tanggal lahir

:

27 tahun / 04 Maret 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Sarang Mandi Rt.007 Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. PENAHANAN :

Penangkapan                                             :    Tanggal 25 Januari 2025

Oleh Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 26 Januari 2025 s/d tanggal 14 Februari 2025

Perpanjangan oleh PU

:

Rutan, sejak Tanggal 15 Februari 2025 s/d tanggal 26 Maret 2025

Perpanjangan oleh PN I

:

Rutan, sejak tanggal 27 Maret 2025 s/d tanggal 25 April 2025

Perpanjangan oleh PN II

 

Penuntut Umum

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 26 April 2025 s/d tanggal 25 Mei 2025

Rutan, sejak tanggal 28 April 2025 s/d tanggal 17 Mei 2025

 

 

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa BENI GUNAWAN Als BENI Bin SYAHRUDIN pada hari sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025 bertempat di Jalan Tanah Merah dibelakang rumah di Desa Sarangmandi Rt.007 kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada satu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada hari sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 14.30 WIB terdakwa BENI GUNAWAN Als BENI Bin SYAHRUDIN ditelpon melalui WhatsApp oleh sdr.AMANG (DPO) yang menyuruh terdakwa BENI GUNAWAN Als BENI Bin SYAHRUDIN untuk mengambil paket narkotika jenis sabu yang telah diletakkan oleh sdr. AMANG (DPO) dengan mengatakan “mang,tolong ambilkan bahan hari ini ok yang dibungkus kotak rokok esse,” lalu terdakwa menjawab ”aoklah dimana ngambik e (iya dimana ngambilnya), kemudian Sdr.AMANG (DPO) mengatakan “ditempat biasalah” kemudian terdakwa menjawab “aoklah” (okelah) , terdakwa lalu pergi ke Jalan Tanah Merah dibelakang rumah yang berada di Desa Sarangmandi RT 007 Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah untuk menerima dan mengambil kotak rokok Merk ESSE DOUBLE CLICK warna hijau yang didalamnya terdapat paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. AMANG (DPO) dengan mengatakan ”mang nek bagi berapa paket ne”(mau dibagi berapa paket ini), kemudian Sdr. AMANG (DPO) menjawab “bagi aja menjadi 40 (empat puluh) selanjutnya terdakwa mematikan telepon tersebut dan pergi menuju pondok kebun sawit untuk menimbang paket narkotika jenis sabu tersebut dan memecah paket narkotika tersebut yang mana terdakwa hanya membagi paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 12 (dua belas) paket dengan berat masing-masing 7 (tujuh) paket S4 di antaranya dengan berat 0,16 gram dan 5 (lima) S1 dengan berat masing-masing 0,09 gram, karena keterbatasan waktu lalu Terdakwa bawa pulang kerumah.
  • Bahwa rencananya terdakwa setelah memecah paket narkotika jenis sabu dan membagi menjadi 10 (sepuluh) paket s4 (seperempat) dan 30 (tiga puluh) paket s1 akan terdakwa lempar di seputaran desa sarangmandi dan sekitarnya, namun karena keterbatasan waktu terdakwa tidak bisa melempar karena hari yang sudah gelap dan akan dilanjutkan keesokan harinya, namun terdakwa tertangkap terlebih dahulu oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa telah membantu Sdr. AMANG (DPO) sebanyak 3 kali, yang pertama pada tanggal 10 Januari 2025 sebanyak 2,4 Gram, kedua 17 Januari 2025 sebanyak 4,8 Gram, dan ketiga sebanyak 4,8 Gram namun belum sempat diedarkan terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian, terdakwa membantu sdr. AMANG (DPO) dengan cara yang sama dan pada tempat yang sama, terdakwa memperoleh keuntungan dapat mengkonsumsi atau mendapatkan narkotika jenis sabu dengan gratis seberat 0,30 Gram dan uang tunai sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setelah narkotika jenis sabu telah diedarkan oleh terdakwa.
  • Bahwa Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0036 tertanggal 03 Februari 2025, yaitu berupa 13 (tiga belas) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik strip bening milik terdakwa BENI GUNAWAN Als BENI Bin SYAHRUDIN Positif Metamfetamin, adalah benar mengandung METAMFETAMIN dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diperoleh informasi sebagai berikut :
  • Berat BB Netto : 4,82 Gram
  • Berat BB diuji   : 0,09 Gram
  • Berat sisa         : 4,73 Gram
  • Bahwa Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. LAB: 817/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 17 bulan Maret tahun 2025, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 3,001 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 133/2025/NNF, dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,342 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1331/2024/NNF adalah milik tersangka a.n BENI GUNAWAN Als BENI Bin SYAHRUDIN POSITIF METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I jenis Sabu tersebut

 

------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa BENI GUNAWAN Als BENI Bin SYAHRUDIN pada hari sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa sarangmandi Rt, 007 kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, aerawal pada hari sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB pada saat terdakwa BENI GUNAWAN Als BENI Bin SYAHRUDIN berada di rumahnya yang beralamat di di desa sarangmandi Rt, 007 Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah ditangkap dan diamankan oleh anggota kepolisian Sat Resnarkoba dan ditanyakan kepada terdakwa tentang narkotika jenis sabu yang terdakwa miliki, dan kemudian terdakwa BENI GUNAWAN Als BENI Bin SYAHRUDIN mengakui memiliki narkotika jenis sabu, kemudian anggota kepolisian memborgol terdakwa lalu memanggil saksi SUPRIYADI Bin H.WASNADI selaku Kepala Desa Sarangmandi untuk menyaksikan penggeledahan kepada terdakwa, pada saat penggeledahan saksi JULIANDI bersama rekan saksi WANDA GUSTIAN menanyakan kepada terdakwa BENI GUNAWAN Als BENI Bin SYAHRUDIN dimana terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu miliknya, kemudian terdakwa langsung memberitahukan dan menunjukkan dimana terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di bawah tempat tidur yang disimpan dalam kotak timbangan digital milik terdakwa yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu terbungkus dengan menggunakan plastik strip bening dan dari hasil penggeledahan juga ditemukan 1 (satu) bal plastik strip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit HANDPHONE android merk REALME warna biru milik terdakwa BENI GUNAWAN Als BENI Bin SYAHRUDIN. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0036 tertanggal 03 Februari 2025, yaitu berupa 13 (tiga belas) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik strip bening milik terdakwa BENI GUNAWAN Als BENI Bin SYAHRUDIN Positif Metamfetamin, adalah benar mengandung METAMFETAMIN dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diperoleh informasi sebagai berikut :
  • Berat BB Netto : 4,82 Gram
  • Berat BB diuji   : 0,09 Gram
  • Berat sisa         : 4,73 Gram
  • Bahwa Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. LAB: 817/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 17 bulan Maret tahun 2025, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 3,001 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 133/2025/NNF, dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,342 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1331/2024/NNF adalah milik tersangka a.n BENI GUNAWAN Als BENI Bin SYAHRUDIN POSITIF METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa Terdakwa BENI GUNAWAN Als BENI Bin SYAHRUDIN bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan Narkotika Jenis Sabu tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yaitu Narkotika Jenis Sabu

 

------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------

 

Koba, 05 Mei  2025

Penuntut Umum,

 

Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.

   Ajun Jaksa NIP. 199606262020121016

 

Pihak Dipublikasikan Ya