Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.Sus/2024/PN Kba Van Jessica RENO ANDREYADI Alias RENO Bin LILIK HARYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 175/Pid.Sus/2024/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2347/L.9.16/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Van Jessica
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENO ANDREYADI Alias RENO Bin LILIK HARYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT  DAKWAAN

No.Reg. Perk: PDM-40/Bateng/Enz.2/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

RENO ANDREYADI Als RENO Bin LILIK HARYADI

Tempat Lahir

:

Pangkalpinang

Umur/ Tanggal Lahir

:

26 Tahun / 19 Maret 1998

Jenis Kelamin

:

Laki- laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Soekarno Hatta II RT.03 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba  Kab. Bangka Tengah.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 30 Juni 2024 s/d tanggal 02 Juli 2024.

2.

Penahanan     

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 02 Juli 2024 s/d tanggal 21 Juli 2024

 

  • Perpanjang PU

:

Rutan, sejak tanggal 22 Juli 2024 s/d tanggal 30 Agustus 2024

 

  • Perpanjangan PN I

 

  • Perpanjangan PN II

 

  • Penuntut Umum

:

 

:

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 31 Agustus 2024 s/d tanggal 29 September 2024

Rutan, sejak tanggal 30 September 2024 s/d tanggal 29 Oktober 2024

Rutan, sejak tanggal 21 Oktober  2024 s/d tanggal 09 November 2024

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa RENO ANDREYADI Als RENO Bin LILIK HARYADI pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk Bulan Juni tahun 2024 bertempat di seputaran wilayah Koba Kec. Koba Kab Bangka Tengah atau setidak - tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib saat itu terdakwa dihubungi oleh Sdr. JULI (DPO) dengan mengatakan “Hallo”, dan terdakwa menjawab “ini siapa ?” kemudian Sdr. JULI (DPO) mengatakan “ini JULI (DPO) yang dulu pernah kamu minta timah”, dan terdakwa menjawab “oh iya, ada apa ?” Sdr. JULI (DPO) mengatakan lagi “ kamu mau kerja tidak ?’’,  dan terdakwa menjawab “kerja apa ?” Sdr. JULI (DPO) mengatakan “membantu menjual Narkotika”, dan terdakwa menjawab “nanti saya pikir-pikir dulu”, dan Sdr. JULI (DPO) langsung mematikan teleponnya. Sekira pukul 15.00 Wib Sdr. JULI (DPO) menghubungi terdakwa lagi melalui telepon dan menanyakan keputusan terdakwa mau apa tidak membantunya untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa menjawab “iya saya mau” dan Sdr. JULI (DPO) mengatakan lagi “upah kamu 1

juta dan dapat bahan pakai”. Kemudian terdakwa disuruh mengambil/menjemput barang tersebut ke Pangkalpinang. Kemudian sekira pukul 16.00 Wib terdakwa berangkat menuju Pangkalpinang dengan menggunakan kendaraan umum (bus). Sekira pukul 17.30 Wib terdakwa tiba di Pangkalpinang dan langsung menghubungi/menelpon Sdr. JULI (DPO) “saya sudah di Pangkalpinang”, kemudian Sdr. JULI (DPO) menjawab “kamu langsung pergi ke daerah Perkuburan Cina sesudah RSUD DEPATI HAMZAH, nanti Narkotiknya kamu ambil di depan rumah Duka dekat tong sampah berwarna kuning di dalam kantong plastik berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) paket besar yang di duga narkotika jenis sabu, 27 (dua puluh tujuh) paket narkotika jenis sabu sudah berbentuk paket-paket kecil, 1 (satu) bal plastik strip bening kosong, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna silver, 1 (satu) buah kotak rokok GUDANG GARAM SURYA berwarna cokelat dan 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam”. Setelah itu terdakwa langsung pergi ke tempat yang di maksud tersebut dengan berjalan kaki. Setelah terdakwa menerima dan mengambil Narkotika tersebut terdakwa langsung balik pulang menuju Koba dengan menggunakan kendaran umum (bus).

  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 21.30 Wib terdakwa yang berada didalam kamar terdakwa memecah atau membagi 1 (satu) paket besar narkotika menjadi paket – paket kecil dengan cara pertama-tama terdakwa menyiapkan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari bahan plastik bekas sedotan minuman dan beberapa plastik strip bening kosong, setelah itu terdakwa mulai memindahkan / membagi narkotika jenis sabu tersebut menggunakan sekop yang terbuat dari sedotan minuman tersebut ke plastik strip bening kosong sehingga menjadi 1 (satu) paket besar dan 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis sabu. Sedangkan 27 (dua puluh tujuh) paket narkotika jenis sabu tersebut sudah berbentuk paket-paket kecil yang terdakwa dapat dari Sdr. JULI (DPO) tersebut. Kemudian narkotika jenis sabu yang sudah terdakwa lempar/letakan dari jumlah 35 (tiga puluh lima) paket narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 27 (dua puluh tujuh) paket yang sudah terdakwa lempar/letakan di seputaran  Koba Kec. Koba Kab Bangka Tengah dan tersisa 1 (satu) paket besar dan 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis sabu. Kemudian yang menentukan di mana titik terdakwa harus melempar narkotika jenis sabu sebanyak 27 (dua puluh tujuh) paket tersebut adalah terdakwa sendiri yang menentukannya dimana terdakwa merasa tempat itu aman untuk melempar narkotika jenis sabu tersebut dan mengirim lokasi tersebut ke Sdr. JULI (DPO).
  • Bahwa untuk sistem pengedaran narkotika tersebut pembeli narkotika jenis sabu tersebut yang berhubungan langsung dengan Sdr. JULI (DPO) dikarenakan tugas terdakwa hanya melempar narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari hasil menjadi perantara jual beli yaitu melempar Narkotika jenis sabu yang terdakwa dapatkan dari Sdr. JULI (DPO) berupa uang Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setelah narkotika jenis sabu tersebut sudah habis terdakwa lempar/jual dan mendapatkan bahan pakai/konsumsi gratis.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0185 tertanggal 04 Juli 2024, yaitu berupa 1 (satu) paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening dan 7 (tujuh) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening milik terdakwa RENO ANDREYADI Als RENO Bin LILIK HARYADI Positif Metamfetamin, adalah benar mengandung METAMFETAMIN dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Foresnsik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor: 1787/ NNF/2024, tanggal 12 Juli 2024 yang memeriksa 1) Yan Parigosa, S.Si., M.T. 2) Niryasti, S.Si., M.Si dan 3) Made Ayu Shinta. M., A.Md., SE dengan kesimpulan :
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus amplop warna putih yang merupakan milik terdakwa RENO ANDREYADI Als RENO Bin LILIK HARYADI berisi :
  1. 1 (satu) buah bungkus plastik bening berisi kristal – kristal putih dengan berat netto 2,680 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti Laboratoris Kriminalistik dengan sisa berat netto 2,633 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 7 (tujuh) bungkus plastik bening masing – masing berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,855 dan setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti Laboratoris Kriminalistik dengan sisa berat netto 0,811 gram.

Kesimpulan : mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa RENO ANDREYADI Als RENO Bin LILIK HARYADI bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan Narkotika Jenis Sabu tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu Narkotika Jenis Sabu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa RENO ANDREYADI Als RENO Bin LILIK HARYADI pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk Bulan Juni tahun 2024 bertempat di Gerbang Jl. Perkuburan Cina Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak - tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yaitu Narkotika Jenis Sabu, Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------

  • Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib saksi RIFKY STYAWA Bin PRASTYA UTOMO dan saksi JULIANDI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jl. Perkuburan Cina Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, kemudian yang dilakukan oleh terdakwa RENO ANDREYADI Als RENO Bin LILIK HARYADI kemudian saksi RIFKY STYAWA Bin PRASTYA UTOMO dan saksi JULIANDI beserta anggota Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bateng melakukan pengintaian dan pengamatan keberadaan terdakwa RENO ANDREYADI kemudian sekira pukul 11.00 saksi RIFKY STYAWA Bin PRASTYA UTOMO dan saksi JULIANDI beserta anggota Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bateng mendapat informasi bahwa terdakwa sedang berada di Gerbang Jl. Perkuburan Cina Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah untuk mengambil narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di got yang berada di bawah gerbang perkuburan cina, kemudian saksi RIFKY STYAWA Bin PRASTYA UTOMO dan saksi JULIANDI beserta anggota Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bateng menghampiri terdakwa untuk melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa setelah itu saksi RIFKY STYAWA Bin PRASTYA UTOMO dan saksi JULIANDI langsung memanggil saksi EMA SURYANI selaku Ketua RT setempat dan setelah beberapa lama kemudian saksi EMA SURYANI selaku Ketua RT setempat datang dan saksi RIFKY STYAWA Bin PRASTYA UTOMO dan saksi JULIANDI langsung menunjukkan surat perintah tugasnya dan pihak kepolisian langsung meminta bantuan kepada Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa yang ditangkap/di amankan tersebut, akan tetapi sebelum saksi RIFKY STYAWA Bin PRASTYA UTOMO dan saksi JULIANDI melakukan penggeledahan, saksi RIFKY STYAWA Bin PRASTYA UTOMO dan saksi JULIANDI digeledah terlebih dahulu oleh saksi EMA SURYANI selaku Ketua RT setempat. Setelah itu barulah saksi RIFKY STYAWA Bin PRASTYA UTOMO dan saksi JULIANDI melakukan penggeledahan, dan pada saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan pihak kepolisian ada bertanya kepada terdakwa dimana terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu milik terdakwa tersebut, kemudian terdakwa langsung memberitahukan dimana tempat terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu milik terdakwa tersebut yaitu di sebuah got yang berada di bawah gerbang perkuburan cina dan dari hasil penggeledahan tersebut saksi RIFKY STYAWA Bin PRASTYA UTOMO dan saksi JULIANDI berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening, 7 (tujuh) paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening, 7 (tujuh) buah potongan sedotan/pipet plastik, 1 (satu) bal plastik strip bening kosong, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna silver, 1 (satu) buah kotak rokok GUDANG GARAM SURYA berwarna cokelat, 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam dan 1 (satu) unit HANDPHONE android merk OPPO A37 Warna GOLD. Selanjutnya saya beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0185 tertanggal 04 Juli 2024, yaitu berupa 1 (satu) paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening dan 7 (tujuh) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening milik terdakwa RENO ANDREYADI Als RENO Bin LILIK HARYADI Positif Metamfetamin, adalah benar mengandung METAMFETAMIN dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Foresnsik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor: 1787/ NNF/2024, tanggal 12 Juli 2024 yang memeriksa 1) Yan Parigosa, S.Si., M.T. 2) Niryasti, S.Si., M.Si dan 3) Made Ayu Shinta. M., A.Md., SE dengan kesimpulan :
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus amplop warna putih yang merupakan milik terdakwa RENO ANDREYADI Als RENO Bin LILIK HARYADI berisi :
  1. 1 (satu) buah bungkus plastik bening berisi kristal – kristal putih dengan berat netto 2,680 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti Laboratoris Kriminalistik dengan sisa berat netto 2,633 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 7 (tujuh) bungkus plastik bening masing – masing berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,855 dan setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti Laboratoris Kriminalistik dengan sisa berat netto 0,811 gram.

Kesimpulan : mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa RENO ANDREYADI Als RENO Bin LILIK HARYADI bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan Narkotika Jenis Sabu tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yaitu Narkotika Jenis Sabu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

 

Koba,28 Oktober 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

                          Van Jessica, S.H

       Ajun Jaksa NIP. 19970411 2019022 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya