Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-09/Bateng/Enz.2/04/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
MUZZAKI Als JEKI Bin JUMLI
|
Tempat lahir
|
:
|
Air Medang
|
Umur/ Tanggal lahir
|
:
|
32 tahun / 06 Agustus 1992
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Lapangan Bola Desa Sarang Mandi Rt.014 Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (berijazah)
|
- PENAHANAN :
Penangkapan : Tanggal 25 Januari 2025
Oleh Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26 Januari 2025 s/d 14 Februari 2025
|
Perpanjangan oleh PU
|
:
|
Rutan, sejak Tanggal 15 Februari 2025 s/d 26 Maret 2025
|
Perpanjangan oleh PN I
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 27 Maret 2025 s/d 25 April 2025
|
Perpanjangan oleh PN II
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26 April 2025 s/d 25 Mei 2025
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 28 April 2025 s/d 17 Mei 2025
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa MUZZAKI Als JEKI Bin JUMLI pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Desa Romadon Kab. Bangka tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada pada hari sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa MUZZAKI Als JEKI Bin JUMLI dihubungi sdr. BUJANG (DPO) dan mengatakan “ade gawe dak mang”, men dkd gawe pack dk nolong ku jemput buah (narkotika jenis sabu)” lalu dijawab oleh terdakwa ““pacak jang, kebetulan ku emang nek ke pangkal ngambil mobil” kemudian Sdr. BUJANG (DPO) mengatakan “aoklah kelak ka ambil di Jl. Bandara depan rumah makan padang ciri e plastik putih dalam selokan bandar kecil, kalo la deket lokasi kelak ade nomor pribadi nelpon ka, kemudian terdakwa jawab “okelah”. Kemudian terdakwa pergi mengambil mobil rental di Jalan Selan sekitar pukul 09.00 Wib, lalu terdakwa pergi menuju ke bandara Pangkalpinang dan menghubungi sdr. BUJANG (DPO) memberitahukan bahwa terdakwa telah sampai di bandara, tidak berselang lama terdakwa ditelpon oleh orang tidak dikenal menggunakan nomor pribadi dan mengatakan kepada terdakwa “lah dimana, La di bandara lom ? ku la di simpang bandara kelak agak maju dikit di bawah bandar kecil”, kemudian terdakwa menuju ke lokasi yang di maksud untuk menerima dan mengambil plastik putih berisikan narkotika jenis sabu, lalu menaruhnya ke dalam mobil yang terdakwa rental, dan pergi menuju ke rumahnya yang beralamat di Jl. Lapangan Bola RT/RW 014/000 Kel. Sarang Mandi Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah.
- Bahwa kemudian setelah berada di rumah terdakwa meletakkan plastik putih yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut di gudang belakang rumahnya, lalu terdakwa buka didalamnya terdapat 2 (dua) paket besar yang berisikan narkotika jenis sabu lalu sekitar pukul 14.30 WIB sdr. BUJANG (DPO) menelpon terdakwa untuk membagi 1 (satu) paket besar berisi narkotika jenis sabu menjadi 2 (dua) paket sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 5,20 gram (lima koma dua puluh gram), setelah selesai membagi paket narkotika tersebut terdakwa menghubungi sdr. BUJANG (DPO), lalu sekira jam 15.00 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr. BUJANG (DPO) untuk membuang/melempar 1 (satu) paket sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5,20 gram di Jalan Desa Romadon Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah, selanjutnya terdakwa mengirim foto dan lokasi tempat dimana paket narkotika jenis sabu tersebut dilempar kepada Sdr. BUJANG (DPO).
- Bahwa setelah itu sekitar pukul 15.20 WIB terdakwa kembali memecah atau membagi narkotika jenis sabu menjadi 10 (sepuluh) paket dengan berat masing-masing 0.08 Gram menggunakan 1 (satu) paket sedang dengan berat 5,20 gram dan telah dijual oleh terdakwa kepada teman terdakwa dengan harga Rp100.000 per paket yang pembayarannya melalui nomor gopay milik terdakwa. Kemudian terhadap 1 (satu) paket besar, 1 (satu) paket sedang dan 9 (sembilan) paket kecil yang belum sempat terdakwa lempar atau jual yang mana terdakwa simpan di Jalan Lapangan Bola RT 014 Desa Sarang Mandi Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah.
- Bahwa Terdakwa MUZZAKI Als JEKI Bin JUMLI sebelumnya juga telah menerima dan mengambil narkotika jenis sabu dari Sdr. BUJANG (DPO) yaitu sekitar tanggal 8 Januari 2025 terdakwa mengambil narkotika jenis sabu di Jl. Bandara Pangkalpinang sebanyak 2 (dua) paket dan melemparnya lalu mengirim foto kepada Sdr. BUJANG (DPO).
- Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per kantong/paket serta bahan pakai terdakwa sebanyak 1 (satu) gram dan di bayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut sudah berhasil terdakwa lempar semua.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0035 tanggal 03 Februari 2025, yaitu berupa 2 (dua) paket besar berisikan narkotika jenis sabu, 9 (sembilan) paket kecil berisikan narkotika jenis sabu milik Terdakwa MUZZAKI Als JEKI Bin JUMLI Positif Metamfetamin, adalah benar mengandung METAMFETAMIN dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor: 816/ NNF/2025, tanggal 14 Maret 2025 yang memeriksa 1) Yan Parigosa, S.Si., M.T. 2) Andre Taufik, ST., MT. dan 3) Vadia Rahma Asmahendra, S.Si. dengan kesimpulan :
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti milik terdakwa MUZZAKI Als JEKI Bin JUMLI berupa 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus amplop warna putih berisi 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berisi 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 14,061 gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 9 (sembilan) bugkus plastik bening masing – masing berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto 1,202 gram.
Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa MUZZAKI Als JEKI Bin JUMLI bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan Narkotika Jenis Sabu tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu Narkotika Jenis Sabu.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa MUZZAKI Als JEKI Bin JUMLI pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah yang beralamat di Jl. Lapangan Bola Rt. 014 Kel. Sarang Mandi Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 saksi DICKY RINO RAMADHAN dan saksi FACHRIANSYAH yang merupakan anggota dari Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya jual beli narkotika di Desa Sarangmandi Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah yang dilakukan oleh terdakwa MUZZAKI Als JEKI Bin JUMLI kemudian sekira pukul 17.30 Wib setelah dilakukan pengembangan diketahui terdakwa MUZZAKI sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Lapangan Bola Rt. 014 Kel. Sarang Mandi Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah.
- Bahwa kemudian saksi DICKY RINO RAMADHAN dan saksi FACHRIANSYAH melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa serta memanggil saksi ZURIKO SAGITA selaku Ketua Rt 12 untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa.
- Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa yang meliputi badan, pakaian, kendaraan, rumah, tempat terbuka dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti yang disimpan di gudang belakang rumah terdakwa MUZZAKI Als JEKI Bin JUMLI berupa 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening, 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening, 1 (satu) buah timbangan digital merk HWH warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY warna hitam silver dan 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya 1.2 E MT CKD Nopol BN 1808 TD yang merupakan kendaraan rental yang digunakan oleh terdakwa untuk mengambil paket narkotika. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0035 tanggal 03 Februari 2025, yaitu berupa 2 (dua) paket besar berisikan narkotika jenis sabu, 9 (sembilan) paket kecil berisikan narkotika jenis sabu milik Terdakwa MUZZAKI Als JEKI Bin JUMLI Positif Metamfetamin, adalah benar mengandung METAMFETAMIN dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor: 816/ NNF/2025, tanggal 14 Maret 2025 yang memeriksa 1) Yan Parigosa, S.Si., M.T. 2) Andre Taufik, ST., MT. dan 3) Vadia Rahma Asmahendra, S.Si. dengan kesimpulan :
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti milik terdakwa MUZZAKI Als JEKI Bin JUMLI berupa 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus amplop warna putih berisi 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berisi 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 14,061 gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 9 (sembilan) bugkus plastik bening masing – masing berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto 1,202 gram.
Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa MUZZAKI Als JEKI Bin JUMLI bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan Narkotika Jenis Sabu tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yaitu Narkotika Jenis Sabu.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------
Koba, 05 Mei 2025
Penuntut Umum,
Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199606262020121016
|