Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1812G3EW/7142/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 antara penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp.46.374.357,- (empat puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat yang akan disetor ke rekening pinjaman 7142-01-004832-10-1 atas nama Wati, maka terhadap agunan dengan bukti Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 736/AG/02/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Wati. S yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat IIkepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 736/AG/02/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Wati. S berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I danTergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Asli bukti Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 736/AG/02/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Wati. S tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I danTergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I danTergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |