Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus/2025/PN Kba 1.Mila Karmila
2.DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
AGUS ALIAS TATANG BIN AHMAD (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 183/Pid.Sus/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2248/L.9.16/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Mila Karmila
2DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS ALIAS TATANG BIN AHMAD (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     "Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg-Perkara : PDM-40/Bateng/Enz.2/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

AGUS Als TATANG Bin AHMAD (Alm)

NIK

:

1971023008790003

Tempat lahir

:

Riau

Umur/tanggal lahir

:

46 Tahun/ 30 Agustus 1979

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Terubuk RT. 005 RW. 002 Kel. Selindung Baru Kec. Gabek Kota Pangkalpinang

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. PENAHANAN (RUTAN):
  • Penyidik                                     

:

Rutan, tanggal 21 Juli 2025 s/d 09 Agustus 2025

  • Perpanjangan Penahanan PU

:

Rutan, tanggal 10 Agustus 2025 s/d 18 September 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan, tanggal 8 September 2025 s/d 27 September 2025

 

  1. DAKWAAN

Primair :

------- Bahwa Terdakwa AGUS Als TATANG Bin AHMAD (Alm) pada hari Minggu tanggal 20 Juli tahun 2025 sekira pukul 12.00 Wib   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2025  bertempat di pinggir Jalan yang beralamat di Dusun Air Itam RT. 014 Desa Keretak Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menerima,  menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu dengan berat Netto keseluruhan seberat 19,01 (sembilan belas koma nol satu) gram.

Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 18.30 wib  saat Terdakwa AGUS Als TATANG Bin AHMAD (Alm)  sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan  Terubuk RT. 005 RW. 002 Kelurahan  Selindung Baru Kecamatan  Gabek Kota Pangkalpinang Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ABOK (DPO) melalui telepon dan menawarkan kepada Terdakwa untuk bekerja meletakkan Narkotika jenis Shabu dengan upah berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa juga akan mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu untuk Terdakwa pakai sendiri jika Narkotika jenis Shabu tersebut sudah Terdakwa ambil dan Terdakwa antar sesuai arahan sdr. ABOK (DPO), kemudian tawaran tersebut di terima oleh Terdakwa, selanjutnya  Sdr. ABOK (DPO)  memberitahukan Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis shabu di daerah Baturusa Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka yang mana  nanti ada seseorang yang akan menghubungi Terdakwa.

Bahwa setelah menerima telepon dari Sdr. ABOK (DPO)  tersebut lalu  Terdakwa langsung berangkat menuju  Baturusa Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, sesampainya  disana Terdakwa di hubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan menanyakan posisi Terdakwa dimana, lalu Terdakwa menjawab Terdakwa sudah di Desa Baturusa Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, lalu orang yang tidak Terdakwa kenal tersebut menyuruh Terdakwa menuju ke arah Tebing di daerah SMPN 1 Merawang Kabupaten Bangka, setelah Terdakwa tiba di depan SMPN 1 Merawang Kabupaten Bangka, orang yang tidak di kenal tersebut kembali menghubungi Terdakwa dan bertanya posisi Terdakwa sudah dimana, dan Terdakwapun mengatakan tepat berada di depan SMPN 1 Merawang Kabupaten Bangka, lalu orang tersebut menyuruh Terdakwa putar balik dan mengarahkan Terdakwa menuju Koramil Merawang Kabupaten Bangka, saat Terdakwa sudah berada  di depan Koramil Merawang Kabupaten Bangka orang terserbut menyuruh Terdakwa ke pinggir jalan tepatnya di bawah Tiang Spanduk tempat Kaca Film Desa Riding Panjang Kecamatan Merawang Kabuapten Bangka dan menyuruh Terdakwa  mengambil 1 (satu) buah bungkusan plastik warna hitam dan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Shabu yang ditempel dengan kantong  plastik di bawah Tiang Spanduk tersebut, setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) buah bungkusan plastik dan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Shabu yang ditempel pada plastik tersebut lalu Terdakwa  langsung pulang kerumah Terdakwa dan sesampainya di rumah  bungkusan plastik warna hitam tersebut Terdakwa simpan di bawah Pohon Pisang diluar rumah Terdakwa, sedangkan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Shabu langsung Terdakwa gunakan sendiri sampai habis.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 10.30 wib  ketika  Terdakwa sedang berada di rumahnya, Terdakwa   dihubungi lagi  oleh Sdr. ABOK (DPO) menyuruh Terdakwa mengantar  Narkotika jeni Shabu yang ada pada Terdakwa ke Desa Permis Kabupaten Bangka Selatan, karena Terdakwa saat itu tidak memiliki kendaraan lalu  Terdakwa menghubungi temannya yaitu  saksi KEVIN CHANDRA Als KEVIN dan meminta  saksi KEVIN CHANDRA Als KEVIN untuk menemani  Terdakwa ke Desa Permis Kabupaten Bangka Selatan  dengan alasan terdakwa ada pekerjaan disana tanpa memberitahu pekerjaannya apa dan Terdakwa mengatakan akan mengganti bensin motor saksi KEVIN CHANDRA Als KEVIN,  setelah itu  saksi KEVIN CHANDRA Als KEVIN datang menemui Terdakwa di depan Toko Kelontong yang tidak jauh dari rumah Terdakwa dengan  menggunakan Sepeda Motor Honda REVO warna Hitam dan setelah saksi KEVIN CHANDRA Als KEVIN datang menemui Terdakwa lalu mereka pergi menuju ke Desa Permis Kabupaten Bangka Selatan.

Bahwa  sekira pukul 12.00 wib saat  Terdakwa dan saksi KEVIN CHANDRA Als KEVIN sedang di perjalanan tepatnya di daerah Dusun Air Itam RT. 014 Desa Keretak Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, tiba-tiba datang  saksi VEBRY VAGISTO dan saksi RINALDO   anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung yang mengamankan Terdakwa dan saksi KEVIN CHANDRA Als KEVIN, tidak lama kemudian datang pula  saksi SUGANDI selaku Kepala Dusun setempat, setelah saksi SUGANDI hadir lalu dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian serta tempat di sekitar  Terdakwa diamankan, saat dilakukan penggeledahan tersebut  ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu yang masing-masing dibungkus plastik bening kosong dan  dibungkus kembali menggunakan kertas warna putih di dalam 1 (satu) buah kotak rokok 68 BOLD warna hitam yang dibungkus menggunakan plastik asoi warna hitam di dalam 1 (satu) buah tas merek vans warna hitam di atas aspal dekat Terdakwa berdiri karena sebelum diamankan tas tersebut ada di pangkuan Terdakwa, selain itu  ditemukan juga 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna Hitam di atas aspal  dekat Terdakwa berdiri, dan diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA REVO warna Hitam yang  yang dikendarai oleh  saksi KEVIN CHANDRA Als KEVIN, selanjutnya, Terdakwa dan saksi KEVIN CHANDRA Als KEVIN serta barang bukti yang ditemukan  di bawa ke Polda Kep. Bangka Belitung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Laporan  Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.25.0221 yang di keluarkan oleh  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang pada tanggal  22-07-2025  setelah dilakukan pengujian  terhadap  barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip bening yang diduga berisikan kristal warna putih Narkotika jenis shabu TSK.  An. AGUS Als TATANG Bin AHMAD (Alm).

Kesimpulannya : Contoh  tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Narkotika  Golongan I Nomor urut 61.

Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume Penimbangan Gabungan Sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang  terhadap 2 (dua) plastik klip bening yang diduga berisikan kristal warna putih Narkotika jenis shabu TSK.  An AGUS Als TATANG Bin AHMAD (Alm).

Berat BB Netto : 19,01 gram 

Berat BB diuji   : 0,14 gram 

Berat BB sisa    : 18,87  gram

Bahwa Terdakwa AGUS Als TATANG Bin AHMAD (Alm) dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menerima,  menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair :

------- Bahwa Terdakwa AGUS Als TATANG Bin AHMAD (Alm) pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2025  bertempat di pinggir Jalan yang beralamat di Dusun Air Itam RT. 014 Desa Keretak Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu dengan berat Netto keseluruhan seberat 19,01 (sembilan belas koma nol satu) gram.

Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 12.00 wib beberapa anggota Kepolisian dari dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi VEBRY VAGISTO dan saksi RINALDO yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat terkait sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di daerah Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang dan telah melakukan penyidikan atas laporan tersebut, melihat Terdakwa AGUS Als TATANG Bin AHMAD (Alm)  dan saksi KEVIN CHANDRA Als KEVIN yang sedang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA REVO warna Hitam menuju ke arah Jalan Sungai Selan Kabupaten Bangka Teengah,  kemudian saksi VEBRY VAGISTO dan saksi RINALDO tanpa sepengetahuan Terdakwa dan saksi KEVIN CHANDRA Als KEVIN  mulai mengikuti Terdakwa dan saksi KEVIN CHANDRA Als KEVIN,  sekira pukul 12.00 wib pada saat mereka berada  di Dusun Air Itam RT. 014 Desa Keretak Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah,  saksi VEBRY VAGISTO dan saksi RINALDO langsung mengamankan Terdakwa dan saksi KEVIN CHANDRA Als KEVIN, tidak lama kemudian datang saksi SUGANDI selaku Kepala Dusun setempat setelah saksi SUGANDI hadir lalu dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian serta tempat di sekitar  Terdakwa diamankan, saat dilakukan penggeledahan tersebut  ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu yang masing-masing dibungkus plastik bening kosong dan  dibungkus kembali menggunakan kertas warna putih di dalam 1 (satu) buah kotak rokok 68 BOLD warna hitam yang dibungkus menggunakan plastik asoi warna hitam di dalam 1 (satu) buah tas merek vans warna hitam di atas aspal dekat Terdakwa berdiri karena sebelum diamankan tas tersebut ada di pangkuan Terdakwa, selain itu  ditemukan juga 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna Hitam di atas aspal  dekat Terdakwa berdiri, dan diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA REVO warna Hitam yang  yang dikendarai oleh  saksi KEVIN CHANDRA Als KEVIN, selanjutnya, Terdakwa dan saksi KEVIN CHANDRA Als KEVIN serta barang bukti yang ditemukan  di bawa ke Polda Kep. Bangka Belitung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Laporan  Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.25.0221 yang di keluarkan oleh  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang pada tanggal  22-07-2025  setelah dilakukan pengujian  terhadap  barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip bening yang diduga berisikan kristal warna putih Narkotika jenis shabu TSK.  An. AGUS Als TATANG Bin AHMAD (Alm).

Kesimpulannya : Contoh  tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Narkotika  Golongan I Nomor urut 61.

Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume Penimbangan Gabungan Sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang  terhadap 2 (dua) plastik klip bening yang diduga berisikan kristal warna putih Narkotika jenis shabu TSK.  An AGUS Als TATANG Bin AHMAD (Alm).

Berat BB Netto : 19,01 gram 

Berat BB diuji   : 0,14 gram 

Berat BB sisa    : 18,87  gram

 

Bahwa Terdakwa AGUS Als TATANG Bin AHMAD (Alm) dalam hal memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

 

 

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

   

Pangkalpinang, 8 September 2025

Jaksa Penuntut Umum   

 

 

Mila Karmila, S.H., M.H.

Jaksa Madya NIP. 19770124200111 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya