Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2025/PN Kba 1.UMMI AZIZATUL ARYFAH, S.H.
2.DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
AHMAD AGUSTINO Alias TINO Bin ASRO MAKNUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-684/L.9.16/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1UMMI AZIZATUL ARYFAH, S.H.
2DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD AGUSTINO Alias TINO Bin ASRO MAKNUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg. Perk:PDM-07/Bateng/Enz.2/03/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

AHMAD AGUSTINO Als TINO Bin ASRO MAKNUR

NIK

Tempat lahir

:

:

1901011606880002

Lubuk Besar

Umur/tanggal lahir

:

36 Tahun / 16 Juni 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Tanjung Berikat Rt.004 Rw.002, Kel. Batu Beriga, Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMP (Kelas II)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan

:

Tanggal 24 Januari 2025 s/d 25 Januari 2025

  1. Penahanan
  • Penyidik
  • Perpanjangan PU

 

  • Penuntut Umum

 

:

:

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 25 Januari 2025 s/d tanggal 13  Februari 2025

Rutan, sejak tanggal 14 Februari 2025 s/d anggal 25    Maret 2025

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, sejak tanggal 17 Maret  2025 s/d 01 April 2025

 

  1. ISI DAKWAAN :

 

PRIMAIR :

-------Bahwa terdakwa AHMAD AGUSTINO Als TINO Bin ASRO MAKNUR pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 14.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir pantai Jl. Raya Arung Dalam Rt: 001 Rw: - Kel. Arung Dalam Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk  bukan tanaman berupa shabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”.----------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

Berawal pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh   JANG (DPO) , yang menawarkan kepada Terdakwa untuk membantu mengambil dan melempar Narkotika jenis shabu, dengan kesepakatan upah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per 1 kantong (10 gram) shabu, kemudian Terdakwa menanyakan kepada   JANG  berapa banyak Narkotika yang akan Terdakwa ambil dan dimana,   JANG  menjawab bahwa Terdakwa akan mengambilnya besok pagi di daerah Pangkalpinang sebanyak 3 kantong (30 gram). Terdakwa menyetujuinya dan pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 09.30 Wib Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor menuju Pangkalpinang, sesampainya di Pangkalpinang tepatnya diwarung makan dekat SPBU Kampung Dul sekitar pukul 11.45 Wib, Terdakwa menelepon   JANG  untuk mengabarkan bahwa Terdakwa sudah berada di Pangkalpinang, kemudian   JANG  mengatakan makan saja dulu dan tunggu selesai waktu sholat Jumat nanti ada orang lain yang menelepon Terdakwa.

Kemudian sekitar jam 12.45 wib, Terdakwa menerima telepon dari seseorang yang tidak dikenal yang mengarahkan Terdakwa untuk menuju ke jalan samping Hotel Soll Marina (ASTON) Kampung Dul Bangka Tengah, tepatnya di samping jembatan sebalah kanan sudah diletakkan Narkotika jenis shabu didalam kemasan minuman Torpedo, kemudian Terdakwa berangkat menuju lokasi yang dimaksud untuk mengambil Narkotika tersebut.  Sesampainya dijembatan yang dimaksud Terdakwa melihat kemasan minuman Torpedo lalu Terdakwa ambil dan Terdakwa bawa pulang menuju Lubuk Besar Bangka Tengah. Di dalam perjalanan menuju Lubuk Besar, terdakwa sempat berhenti untuk mengecek shabu yang diambilnya ternyata shabu yang di dalam kemasan minuman Torpedo tersebut hanya berisi 2 (dua) paket, selanjutnya terdakwa membuang kemasan minuman Torpedo, dan menyimpan shabu didalam celana dalam Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung melanjutkan perjalanan menuju Lubuk Besar. Kemudian sekira pukul 14.45 Wib, Terdakwa berhenti di kamar mandi umum pinggir Pantai Arung Dalam untuk buang air kecil, kemudian di dalam kamar mandi tersebut Terdakwa menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut ke dalam kantong plastik warna hitam dan kemudian Terdakwa simpan didalam celana dalam tersangka. Saat Terdakwa keluar dari kamar mandi umum pinggir Pantai Arung Dalam tersebut, Terdakwa langsung diamankan oleh saksi FAIRUZ ZHARFAN, saksi HARDIANSYAH dan tim lainnya dari Polda Kep. Bangka Belitung. Lalu Terdakwa diinterogasi dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan didampingi saksi  KHAIRUL (Kepala Lingkungan) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik warna hitam didalamnya terdapat 2 (dua) paket sedang plastik strip yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis shabu yang Terdakwa simpan didalam celana dalam Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru Imei1: 860067048048878 Imei2: 860067048048860 No. Telp: 083175096290 ditangan sebelah kanan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Kep.Babel untuk diperiksa lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Pangkalpinang No: LHU.087.K.05.16.25.0029, tanggal 31 Januari 2025, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa, 2 (dua) paket sedang plastik strip yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu milik atas nama AHMAD AGUSTINO Als TINO Bin ASRO MAKNUR, POSITIF mengandung METAMFETAMINE, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample Badan POM Pangkalpinang, Nomor Sample 25.087.11.16.05.0028.K terhadap 2 (dua) paket sedang plastik strip yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu dengan berat netto sebelum uji laboratoris 14,56 (empat belas koma lima puluh enam) gram, dan berat netto setelah uji laboratoris 14,48 (empat belas koma empat puluh delapan) gram.

 

----Terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika  Golongan I. ------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa  sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

------- Bahwa terdakwa AHMAD AGUSTINO Als TINO Bin ASRO MAKNUR pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 14.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir pantai Jl. Raya Arung Dalam Rt: 001 Rw: - Kel. Arung Dalam Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau  menyediakan  narkotika golongan I (satu)  bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram” ---------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 14.45 Wib, pada saat Terdakwa berhenti di kamar mandi umum pinggir Pantai Arung Dalam untuk buang air kecil, kemudian di dalam kamar mandi tersebut Terdakwa menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut ke dalam kantong plastik warna hitam dan kemudian Terdakwa simpan didalam celana dalam terdakwa. Saat Terdakwa keluar dari kamar mandi umum pinggir Pantai Arung Dalam tersebut, Terdakwa langsung diamankan oleh saksi FAIRUZ ZHARFAN, saksi HARDIANSYAH dan tim lainnya dari Polda Kep. Bangka Belitung. Lalu Terdakwa diinterogasi dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan didampingi saksi  KHAIRUL (Kepala Lingkungan) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik warna hitam didalamnya terdapat 2 (dua) paket sedang plastik strip yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis shabu yang Terdakwa simpan didalam celana dalam Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru Imei1: 860067048048878 Imei2: 860067048048860 No. Telp: 083175096290 ditangan sebelah kanan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Kep.Babel untuk diperiksa lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Pangkalpinang No: LHU.087.K.05.16.25.0029, tanggal 31 Januari 2025, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa, 2 (dua) paket sedang plastik strip yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu milik atas nama AHMAD AGUSTINO Als TINO Bin ASRO MAKNUR, POSITIF mengandung METAMFETAMINE, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample Badan POM Pangkalpinang, Nomor Sample 25.087.11.16.05.0028.K terhadap 2 (dua) paket sedang plastik strip yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu dengan berat netto sebelum uji laboratoris 14,56 (empat belas koma lima puluh enam) gram, dan berat netto setelah uji laboratoris 14,48 (empat belas koma empat puluh delapan) gram.

----Terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.------------

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .---------------------------------------------------------------

 

 

Koba, 17 Maret 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Ummi Azizatul Aryfah,S.H.

Jaksa Madya NIP. 198610032008122001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya