Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2025/PN Kba Guntur Brahmano Hilmawan, S.H. ILIT SAPUTRA ALIAS ILIT BIN DAYAT WIKARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 130/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1756/L.9.16/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILIT SAPUTRA ALIAS ILIT BIN DAYAT WIKARTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-72/Bateng/Eoh.2/07/2025

 

 

  1. Identitas Terdakwa :  

1.

N a m a

:

ILIT SAPUTRA Als ILIT Bin DAYAT WIKARTA

 

Tempat Lahir

:

Bandung

 

Umur/Tanggal Lahir

:

52 tahun / 1 Juli 1973

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Jelutung Kec. Namang Kab. Bangka Tengah

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan

Penangkapan

Penahanan oleh Penyidik

 

 

:

:

Tanggal 14 Mei 2025

Rutan, sejak 15 Mei 2025 s/d tanggal 03 Juni 2025.

Perpanjang Oleh Penuntut Umum

 

 

:

Rutan, sejak 04 Juni 2025 s/d tanggal 13 Juli 2025.

Oleh Penuntut Umum

 

 

:

Rutan, sejak 11 Juli 2025 s/d tanggal 30 Juli 2025

 

  1. Dakwaan :

KESATU

------Bahwa Terdakwa ILIT SAPUTRA Als ILIT Bin DAYAT WIKARTA, pada hari dan tanggal yang terdakwa sudah tidak ingat lagi, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 sampai dengan bulan April 2025, bertempat di Peternakan Ayam Potong milik CV. Pratama Bersinergi yang beralamatkan di Desa Jelutung Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah atau setidak – tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan.  Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, terdakwa ILIT SAPUTRA yang merupakan anak kandang atau pekerja kandang ayam milik CV. Pratama Bersinergi berdasarkan surat kontrak kerja sama Nomor : 001/SPK/VII/2024 tanggal 20 Juli 2024 yang mana CV. Pratama Bersinergi bergerak dalam peternakan ayam potong yang beralamat di Desa Jelutung Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah.
  • Bahwa awalnya pada bulan November 2024 CV. Pratama Bersinergi mendapatkan bibit ayam yang masuk ke kandang berjumlah 25.600 bibit ayam yang akan diurus oleh terdakwa ILIT untuk dibesarkan hingga pemanenan atau ayam siap untuk dijual dengan kisaran waktu selama 40 (empat puluh) hari sampai 45 (empat puluh lima) hari. Kemudian untuk periode pertama yaitu bulan Desember 2024 selama proses pembesaran terhadap bibit ayam potong hingga proses pemanenan terhadap ayam potong yang siap dijual tersebut terdapat ayam yang mati yang sebenarnya sebanyak 56 (lima puluh enam) ekor namun terdakwa ILIT dalam laporan fiktifnya
  •  

melaporkan ayam yang mati sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) ekor yang terdakwa foto dan mengirimkan laporannya melalui grup Whatsapp sedangkan untuk ayam potong yang siap jual sebesar 25.044 ekor yang dijual melalui mitra resmi yaitu PT. Semesta Mitra Sejahtera dan ayam afkir atau ayam tidak layak jual sebanyak 60 (enam puluh) ekor.

  • Bahwa terhadap 230 (dua ratus tiga puluh) ekor ayam potong yang berada didalam penguasaan dan dimiliki terdakwa ILIT pada periode pertama kemudian pada bulan Desember 2024 terdakwa ILIT menjual 230 (dua ratus tiga puluh) ekor ayam potong kepada saksi YOHANDI Als UYO dengan harga Rp10.000 per ekor dengan bobot ayam potong 1,1 Kg – 1,3  Kg, ayam potong jantan dengan berat 2 Kg terdakwa jual Rp25.000 per ekor dan ayam potong betina dengan berat 2 Kg terdakwa jual dengan harga Rp20.000. Sedangkan harga normal jika bobot ayam tersebut dengan berat 1,1 Kg – 1,3 Kg dengan harga Rp. 19.000 (Sembilan belas ribu rupiah) per ekor dan kalau ayam potong jantan dan betina dengan berat 2 Kg harga normal jual dengan harga Rp. 21.000 (dua puluh satu ribu rupiah) per ekor.
  • Bahwa pada periode kedua yaitu bulan Januari 2025 CV. Pratama Bersinergi mendapatkan bibit ayam yang masuk ke kandang berjumlah 25.600 bibit ayam yang akan diurus oleh terdakwa ILIT untuk dibesarkan hingga pemanenan atau ayam siap untuk dijual dengan kisaran waktu selama 40 (empat puluh) hari sampai 45 (empat puluh lima) hari. Kemudian untuk periode kedua yaitu bulan Januari 2025 selama proses pembesaran terhadap bibit ayam potong hingga proses pemanenan terhadap ayam potong yang siap dijual tersebut terdapat ayam yang mati yang sebenarnya sebanyak 62 (enam puluh dua) ekor namun terdakwa ILIT dalam laporan fiktifnya melaporkan ayam yang mati sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) ekor yang terdakwa foto dan mengirimkan laporannya melalui grup Whatsapp sedangkan untuk ayam potong yang siap jual sebesar 24.791 ekor yang dijual melalui mitra resmi yaitu PT. Semesta Mitra Sejahtera dan ayam afkir atau ayam tidak layak jual sebanyak 70 (tujuh puluh) ekor.
  • Bahwa terhadap 220 (dua ratus dua puluh) ekor ayam potong yang berada didalam penguasaan dan dimiliki terdakwa ILIT pada periode kedua kemudian pada bulan Februari 2025 terdakwa ILIT menjual 230 (dua ratus tiga puluh) ekor ayam potong kepada saksi YOHANDI Als UYO dengan harga Rp10.000 per ekor dengan bobot ayam potong 1,1 Kg – 1,3  Kg, ayam potong jantan dengan berat 2 Kg terdakwa jual Rp25.000 per ekor dan ayam potong betina dengan berat 2 Kg terdakwa jual dengan harga Rp20.000. Sedangkan harga normal jika bobot ayam tersebut dengan berat 1,1 Kg – 1,3 Kg dengan harga Rp. 19.000 (Sembilan belas ribu rupiah) per ekor dan kalau ayam potong jantan dan betina dengan berat 2 Kg harga normal jual dengan harga Rp. 21.000 (dua puluh satu ribu rupiah) per ekor.
  • Bahwa pada periode ketiga yaitu bulan April 2025 CV. Pratama Bersinergi mendapatkan bibit ayam yang masuk ke kandang berjumlah 27.100 bibit ayam yang akan diurus oleh terdakwa ILIT untuk dibesarkan hingga pemanenan atau ayam siap untuk dijual dengan kisaran waktu selama 40 (empat puluh) hari sampai 45 (empat puluh lima) hari. Kemudian untuk periode ketiga yaitu bulan April 2025 selama proses pembesaran terhadap bibit ayam potong hingga proses pemanenan terhadap ayam potong yang siap dijual tersebut terdapat ayam yang mati yang sebenarnya sebanyak 507 (lima ratus tujuh) ekor dan mengirimkan laporannya melalui grup Whatsapp namun dalam rentang waktu proses pembesaran bibit ayam tersebut terdakwa memiliki dan menguasai ayam potong sebanyak 5 (lima) ekor tanpa izin dari CV. Pratama Bersinergi sedangkan untuk ayam potong yang siap jual sebesar 26.146 ekor yang dijual melalui mitra resmi yaitu PT. Semesta Mitra Sejahtera dan ayam afkir atau ayam tidak layak jual sebanyak 447 (empat ratus empat puluh tujuh) ekor.
  • Bahwa terhadap 5 (lima) ekor ayam potong yang berada didalam penguasaan dan dimiliki terdakwa ILIT pada periode ketiga kemudian pada bulan Mei 2025 terdakwa ILIT menjual 5 (lima) ekor ayam potong kepada saksi YOHANDI Als UYO dengan harga Rp10.000 per ekor dengan bobot ayam potong 1,1 Kg – 1,3  Kg, ayam potong jantan dengan berat 2 Kg terdakwa jual Rp25.000 per ekor dan ayam potong betina dengan berat 2 Kg terdakwa jual dengan harga Rp20.000. Sedangkan harga normal jika bobot ayam tersebut dengan berat 1,1 Kg – 1,3 Kg dengan harga Rp. 19.000 (Sembilan belas ribu rupiah) per ekor dan kalau ayam potong jantan dan betina dengan berat 2 Kg harga normal jual dengan harga Rp. 21.000 (dua puluh satu ribu rupiah) per ekor.
  • Bahwa terdakwa ILIT SAPUTRA yang merupakan anak kandang atau pengurus kandang CV. Pratama Bersinergi juga memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan pupuk kandang (kohe) dan melakukan penjualan terhadap pupuk kandang (kohe) tersebut yang mana pupuk kandang tersebut dihasilkan dari kotoran ayam pada setiap periode atau sekali masa panen ayam yang berada di kandang ayam milik CV. Pratama Bersinergi yang terkumpul kurang lebih sebanyak 1.120 (seribu seratus dua puluh) karung dengan berat masing – masing karung sebesar 20 – 25 Kg. Namun terdakwa ILIT SAPUTRA yang bekerja di CV. Pratama Bersinergi hanya melaporkan dan menyetor hasil penjualan terhadap 1.100 (seribu seratus) karung pupuk kandang (kohe) yang dijual kepada petani – petani yang datang ke CV. Pratama Bersinergi sedangkan sisanya terdakwa miliki dan kuasai untuk dijual kepada saksi YOHENDI maupun petani – petani yang datang ke kandang tanpa seizin CV. Pratama Bersinergi dengan harga Rp18.000 (delapan belas ribu) per karung.
  • Bahwa terdakwa ILIT SAPUTRA memperoleh keuntungan dari hasil penjualan ayam potong dari bulan Desember 2024 hingga April 2025 sebesar Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) bukanlah dari kejahatan melainkan dari hasil memiliki sebagian dan menguasai ayam layak jual tanpa seizin dari CV. Pratama Bersinergi untuk kemudian dijual kepada saksi YOHENDI Als YO sedangkan terdakwa sudah lupa terhadap keuntungan yang diperoleh terdakwa ILIT SAPUTRA dari penguasaan pupuk kandang (kohe) tanpa seizin dari CV. Pratama Bersinergi. Akibat perbuatan terdakwa ILIT SAPUTRA  sebagaimana diuraikan diatas, CV. Pratama Bersinergi mengalami kerugian sebesar Rp115.019.160 (seratus lima belas juta Sembilan belas ribu seratus enam puluh rupiah).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa ILIT SAPUTRA Als ILIT Bin DAYAT WIKARTA, pada hari dan tanggal yang terdakwa sudah tidak ingat lagi, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 sampai dengan bulan April 2025, bertempat di Peternakan Ayam Potong milik CV. Pratama Bersinergi yang beralamatkan di Desa Jelutung Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah atau setidak – tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, benda itu ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan dan penguasaan terhadap barang itu disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, terdakwa ILIT SAPUTRA yang merupakan anak kandang atau pekerja kandang ayam milik CV. Pratama Bersinergi berdasarkan surat kontrak kerja sama Nomor : 001/SPK/VII/2024 tanggal 20 Juli 2024 yang mana CV. Pratama Bersinergi bergerak dalam peternakan ayam potong yang beralamat di Desa Jelutung Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah.
  • Bahwa terdakwa ILIT SAPUTRA yang merupakan pegawai CV. Pratama Bersinergi memiliki surat tugas dan memiliki tanggungjawab yaitu merawat dan menjaga ayam potong tersebut hingga pada saat umur ayam potong tersebut sudah siap untuk dipanen serta mengurus operasional kandang dari ayam potong tersebut melaporkan setiap perkembangan dari ayam potong dan melaporkan hasil dari ayam potong tersebut kepada pihak CV. Pratama Bersinergi.
  • Bahwa awalnya pada bulan November 2024 CV. Pratama Bersinergi mendapatkan bibit ayam yang masuk ke kandang berjumlah 25.600 bibit ayam yang akan diurus oleh terdakwa ILIT untuk dibesarkan hingga pemanenan atau ayam siap untuk dijual dengan kisaran waktu selama 40 (empat puluh) hari sampai 45 (empat puluh lima) hari. Kemudian untuk periode pertama yaitu bulan Desember 2024 selama proses pembesaran terhadap bibit ayam potong hingga proses pemanenan terhadap ayam potong yang siap dijual tersebut terdapat ayam yang mati yang sebenarnya sebanyak 56 (lima puluh enam) ekor namun terdakwa ILIT dalam laporan fiktifnya melaporkan ayam yang mati sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) ekor yang terdakwa foto dan mengirimkan laporannya melalui grup Whatsapp sedangkan untuk ayam potong yang siap jual sebesar 25.044 ekor yang dijual melalui mitra resmi yaitu PT. Semesta Mitra Sejahtera dan ayam afkir atau ayam tidak layak jual sebanyak 60 (enam puluh) ekor.
  • Bahwa terhadap 230 (dua ratus tiga puluh) ekor ayam potong yang berada didalam penguasaan dan dimiliki terdakwa ILIT pada periode pertama kemudian pada bulan Desember 2024 terdakwa ILIT menjual 230 (dua ratus tiga puluh) ekor ayam potong kepada saksi YOHANDI Als UYO dengan harga Rp10.000 per ekor dengan bobot ayam potong 1,1 Kg – 1,3  Kg, ayam potong jantan dengan berat 2 Kg terdakwa jual Rp25.000 per ekor dan ayam potong betina dengan berat 2 Kg terdakwa jual dengan harga Rp20.000. Sedangkan harga normal jika bobot ayam tersebut dengan berat 1,1 Kg – 1,3 Kg dengan harga Rp. 19.000 (Sembilan belas ribu rupiah) per ekor dan kalau ayam potong jantan dan betina dengan berat 2 Kg harga normal jual dengan harga Rp. 21.000 (dua puluh satu ribu rupiah) per ekor.
  • Bahwa pada periode kedua yaitu bulan Januari 2025 CV. Pratama Bersinergi mendapatkan bibit ayam yang masuk ke kandang berjumlah 25.600 bibit ayam yang akan diurus oleh terdakwa ILIT untuk dibesarkan hingga pemanenan atau ayam siap untuk dijual dengan kisaran waktu selama 40 (empat puluh) hari sampai 45 (empat puluh lima) hari. Kemudian untuk periode kedua yaitu bulan Januari 2025 selama proses pembesaran terhadap bibit ayam potong hingga proses pemanenan terhadap ayam potong yang siap dijual tersebut terdapat ayam yang mati yang sebenarnya sebanyak 62 (enam puluh dua) ekor namun terdakwa ILIT dalam laporan fiktifnya melaporkan ayam yang mati sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) ekor yang terdakwa foto dan mengirimkan laporannya melalui grup Whatsapp sedangkan untuk ayam potong yang siap jual sebesar 24.791 ekor yang dijual melalui mitra resmi yaitu PT. Semesta Mitra Sejahtera dan ayam afkir atau ayam tidak layak jual sebanyak 70 (tujuh puluh) ekor.
  • Bahwa terhadap 220 (dua ratus dua puluh) ekor ayam potong yang berada didalam penguasaan dan dimiliki terdakwa ILIT pada periode kedua kemudian pada bulan Februari 2025 terdakwa ILIT menjual 230 (dua ratus tiga puluh) ekor ayam potong kepada saksi YOHANDI Als UYO dengan harga Rp10.000 per ekor dengan bobot ayam potong 1,1 Kg – 1,3  Kg, ayam potong jantan dengan berat 2 Kg terdakwa jual Rp25.000 per ekor dan ayam potong betina dengan berat 2 Kg terdakwa jual dengan harga Rp20.000. Sedangkan harga normal jika bobot ayam tersebut dengan berat 1,1 Kg – 1,3 Kg dengan harga Rp. 19.000 (Sembilan belas ribu rupiah) per ekor dan kalau ayam potong jantan dan betina dengan berat 2 Kg harga normal jual dengan harga Rp. 21.000 (dua puluh satu ribu rupiah) per ekor.
  • Bahwa pada periode ketiga yaitu bulan April 2025 CV. Pratama Bersinergi mendapatkan bibit ayam yang masuk ke kandang berjumlah 27.100 bibit ayam yang akan diurus oleh terdakwa ILIT untuk dibesarkan hingga pemanenan atau ayam siap untuk dijual dengan kisaran waktu selama 40 (empat puluh) hari sampai 45 (empat puluh lima) hari. Kemudian untuk periode ketiga yaitu bulan April 2025 selama proses pembesaran terhadap bibit ayam potong hingga proses pemanenan terhadap ayam potong yang siap dijual tersebut terdapat ayam yang mati yang sebenarnya sebanyak 507 (lima ratus tujuh) ekor dan mengirimkan laporannya melalui grup Whatsapp namun dalam rentang waktu proses pembesaran bibit ayam tersebut terdakwa memiliki dan menguasai ayam potong sebanyak 5 (lima) ekor tanpa izin dari CV. Pratama Bersinergi sedangkan untuk ayam potong yang siap jual sebesar 26.146 ekor yang dijual melalui mitra resmi yaitu PT. Semesta Mitra Sejahtera dan ayam afkir atau ayam tidak layak jual sebanyak 447 (empat ratus empat puluh tujuh) ekor.
  • Bahwa terhadap 5 (lima) ekor ayam potong yang berada didalam penguasaan dan dimiliki terdakwa ILIT pada periode ketiga kemudian pada bulan Mei 2025 terdakwa ILIT menjual 5 (lima) ekor ayam potong kepada saksi YOHANDI Als UYO dengan harga Rp10.000 per ekor dengan bobot ayam potong 1,1 Kg – 1,3  Kg, ayam potong jantan dengan berat 2 Kg terdakwa jual Rp25.000 per ekor dan ayam potong betina dengan berat 2 Kg terdakwa jual dengan harga Rp20.000. Sedangkan harga normal jika bobot ayam tersebut dengan berat 1,1 Kg – 1,3 Kg dengan harga Rp. 19.000 (Sembilan belas ribu rupiah) per ekor dan kalau ayam potong jantan dan betina dengan berat 2 Kg harga normal jual dengan harga Rp. 21.000 (dua puluh satu ribu rupiah) per ekor.
  • Bahwa terdakwa ILIT SAPUTRA yang merupakan anak kandang atau pengurus kandang CV. Pratama Bersinergi juga memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan pupuk kandang (kohe) dan melakukan penjualan terhadap pupuk kandang (kohe) tersebut yang mana pupuk kandang tersebut dihasilkan dari kotoran ayam pada setiap periode atau sekali masa panen ayam yang berada di kandang ayam milik CV. Pratama Bersinergi yang terkumpul kurang lebih sebanyak 1.120 (seribu seratus dua puluh) karung dengan berat masing – masing karung sebesar 20 – 25 Kg. Namun terdakwa ILIT SAPUTRA yang bekerja di CV. Pratama Bersinergi hanya melaporkan dan menyetor hasil penjualan terhadap 1.100 (seribu seratus) karung pupuk kandang (kohe) yang dijual kepada petani – petani yang datang ke CV. Pratama Bersinergi sedangkan sisanya terdakwa miliki dan kuasai untuk dijual kepada saksi YOHENDI maupun petani – petani yang datang ke kandang tanpa seizin CV. Pratama Bersinergi dengan harga Rp18.000 (delapan belas ribu) per karung.
  • Bahwa terdakwa ILIT SAPUTRA dalam bekerja di CV. Pratama Bersinergi mendapatkan gaji atau upah sebanyak 20?ri hasil penjualan pupuk kandang (kohe) maupun total penjualan ayam dalam setiap satu periode atau satu kali masa panen ayam potong milik CV. Pratama Bersinergi yang mana pembayaran gaji dibayarkan melalui transfer ke aplikasi dana milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa ILIT SAPUTRA memperoleh keuntungan dari hasil penjualan ayam potong dari bulan Desember 2024 hingga April 2025 sebesar Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) bukanlah dari kejahatan melainkan dari hasil memiliki sebagian dan menguasai ayam layak jual tanpa seizin dari CV. Pratama Bersinergi untuk kemudian dijual kepada saksi YOHENDI Als YO sedangkan terdakwa sudah lupa terhadap keuntungan yang diperoleh terdakwa ILIT SAPUTRA dari penguasaan pupuk kandang (kohe) tanpa seizin dari CV. Pratama Bersinergi. Akibat perbuatan terdakwa ILIT SAPUTRA  sebagaimana diuraikan diatas, CV. Pratama Bersinergi mengalami kerugian sebesar Rp115.019.160 (seratus lima belas juta Sembilan belas ribu seratus enam puluh rupiah).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Koba, 22 Juli 2025

Penuntut Umum,

 

 

Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199606262020121016

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya